Kodam IV Diponegoro Akan Kosongkan Paksa Rumah Dinas di Jatingaleh Semarang
A
A
A
SEMARANG - Kodam IV/Diponegoro segera melakukan pengosongan secara paksa beberapa rumah dinas di Jalan Ksatrian, Jatingaleh, Semarang.
Kodam IV/Diponegoro sudah bermusyawarah, melayangkan Surat Peringatan I dan II, kepada warga yang tidak berhak menempati rumah dinas agar mengosongkan secara suka rela. Semua prosedur telah dilalui dan upaya terakhir adalah dengan upaya paksa.
Kapendam IV/Diponegoro Letkol Arh Zainudin menjelaskan, Kodam IV/Diponegoro selama ini sudah cukup baik dan bersabar. Terakhir pada 16 Juli 2018, Kodam juga sudah melayangkan Surat Peringatan Pengosongan Rumdis (SP) II. Apabila dalam waktu 30 hari tidak segera mengosongkan rumah, maka akan dilakukan pengosongan secara paksa.
"Tentu kita sama-sama tidak menginginkan hal tersebut, Kodam IV/Diponegoro masih berharap agar mereka dapat segera menindaklanjuti SP-II yang dilayangkan oleh Kodam IV/Diponegoro. Masih ada waktu, silakan gunakan waktu yang ada untuk segera mengosongkan rumahnya," tegas Kapendam, Selasa (31/7/2018).
Di sisi lain, Kodam IV/Diponegoro juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang sudah berkenan untuk mengosongkan rumahnya secara sukarela. Karena upaya yang dilakukan Kodam semata-mata untuk mengamankan aset TNI dan untuk membantu prajurit/PNS Kodam IV/Diponegoro yang selama ini harus tinggal di rumah kost/kotrakan.
Menurut Kapendam, penertiban aset ini akan diberlakukan di seluruh wilayah jajaran Kodam IV/Diponegoro. Bagi siapa saja yang tidak berhak (selain TNI/PNS aktif, Purnawirawan, Warakawuri) untuk segera mengosongkan rumah dinasnya.
"Beri kesempatan kepada para juniornya sebagai penerus pengabdian kepada bangsa dan negara untuk merasakan kesejahteraan yang diberikan oleh negara," pungkasnya.
Kodam IV/Diponegoro sudah bermusyawarah, melayangkan Surat Peringatan I dan II, kepada warga yang tidak berhak menempati rumah dinas agar mengosongkan secara suka rela. Semua prosedur telah dilalui dan upaya terakhir adalah dengan upaya paksa.
Kapendam IV/Diponegoro Letkol Arh Zainudin menjelaskan, Kodam IV/Diponegoro selama ini sudah cukup baik dan bersabar. Terakhir pada 16 Juli 2018, Kodam juga sudah melayangkan Surat Peringatan Pengosongan Rumdis (SP) II. Apabila dalam waktu 30 hari tidak segera mengosongkan rumah, maka akan dilakukan pengosongan secara paksa.
"Tentu kita sama-sama tidak menginginkan hal tersebut, Kodam IV/Diponegoro masih berharap agar mereka dapat segera menindaklanjuti SP-II yang dilayangkan oleh Kodam IV/Diponegoro. Masih ada waktu, silakan gunakan waktu yang ada untuk segera mengosongkan rumahnya," tegas Kapendam, Selasa (31/7/2018).
Di sisi lain, Kodam IV/Diponegoro juga mengucapkan terima kasih kepada warga yang sudah berkenan untuk mengosongkan rumahnya secara sukarela. Karena upaya yang dilakukan Kodam semata-mata untuk mengamankan aset TNI dan untuk membantu prajurit/PNS Kodam IV/Diponegoro yang selama ini harus tinggal di rumah kost/kotrakan.
Menurut Kapendam, penertiban aset ini akan diberlakukan di seluruh wilayah jajaran Kodam IV/Diponegoro. Bagi siapa saja yang tidak berhak (selain TNI/PNS aktif, Purnawirawan, Warakawuri) untuk segera mengosongkan rumah dinasnya.
"Beri kesempatan kepada para juniornya sebagai penerus pengabdian kepada bangsa dan negara untuk merasakan kesejahteraan yang diberikan oleh negara," pungkasnya.
(wib)