Pindahkan BBM dari Mobil ke Jeriken, Sopir Tangki Pertamina Ditangkap
A
A
A
SOE - Sopir truk tangki pengangkut Bahan Bakar Minyak (BBM) milik perusahaan PT.El Nusa Petrofin Kupang ditangkap Tim Buser Polres Timor Tengah Selatan (TTS). Pasalnya, pelaku tertangkap tangan sedang memindahkan BBM dari mobil Tangki ke jeriken di Desa Boentuka dengan tujuan diperjualbelikan secara ilegal.
Aksi nakal sopir tangki itu diketahui saat Tim Buser Polres TTS melakukan patroli di sepanjang jalur jalan negara atau jalur trans Timor yang sering dilalui oleh kendaraan umum maupun pribadi.
Kapolres TTS AKBP Totok Mulyanto D Sik melalui Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Jamari mengatakan, saat kegiatan patroli malam hari, anggotanya melihat truk pertamina sedang parkir di tempat sepi dan gelap sehingga membuat curiga.
"Saat anggota mendekat, tiba-tiba lampu mobil tangki dinyalakan dan masih terlihat ada selang dari tangki sedang digunakan memindahkan BBM ke wadah berupa jeriken," ujarnya, Senin (30/07/2018).
Jamari mengatakan, saat itu, anggotanya langsung mengamankan seorang sopir berinisial EF dan satu anak buahnya berinisial JS, termasuk mobil tangki, lima buah jeriken berisi BBM dan satu buah selang panjang yang digunakan untuk memindahkan BBM.
"Kedua tersangka akan dijerat Pasal 55 undang-undang minyak bumi dan gas tahun 2001 tentang penyalahgunaan pengangkutan minyak subsidi pemerintah ancaman hukuman enam tahun penjara," tegas Jamri.
Sementara itu, pihak pengawas Perusahaan PT Elnusa mengakui pascaperistiwa itu dua anakbuahnya langsung dipecat id card dan surat keputusan sudah di cabut perusahaan.
Aksi nakal sopir tangki itu diketahui saat Tim Buser Polres TTS melakukan patroli di sepanjang jalur jalan negara atau jalur trans Timor yang sering dilalui oleh kendaraan umum maupun pribadi.
Kapolres TTS AKBP Totok Mulyanto D Sik melalui Kasat Reskrim Polres TTS Iptu Jamari mengatakan, saat kegiatan patroli malam hari, anggotanya melihat truk pertamina sedang parkir di tempat sepi dan gelap sehingga membuat curiga.
"Saat anggota mendekat, tiba-tiba lampu mobil tangki dinyalakan dan masih terlihat ada selang dari tangki sedang digunakan memindahkan BBM ke wadah berupa jeriken," ujarnya, Senin (30/07/2018).
Jamari mengatakan, saat itu, anggotanya langsung mengamankan seorang sopir berinisial EF dan satu anak buahnya berinisial JS, termasuk mobil tangki, lima buah jeriken berisi BBM dan satu buah selang panjang yang digunakan untuk memindahkan BBM.
"Kedua tersangka akan dijerat Pasal 55 undang-undang minyak bumi dan gas tahun 2001 tentang penyalahgunaan pengangkutan minyak subsidi pemerintah ancaman hukuman enam tahun penjara," tegas Jamri.
Sementara itu, pihak pengawas Perusahaan PT Elnusa mengakui pascaperistiwa itu dua anakbuahnya langsung dipecat id card dan surat keputusan sudah di cabut perusahaan.
(nag)