Peras Warga, Dua Anggota BNN Gadungan Diciduk Polisi
A
A
A
BEKASI - Petugas Polsek Setu meringkus dua anggota Badan Narkotika Nasional (BNN) gadungan di Kampung Serang RT 01/01, Desa Taman Rahayu, Kecamatan Setu, Kabupaten Bekasi. Keduanya ditangkap lantaran melakukan pemerasan terhadap warga sekitar.
Dua anggota BNN gadungan yakni, Wawang alias Beto (40), dan Devry Gabriel alias Depi (38), diciduk berikut barang bukti berupa uang Rp 400 ribu. Kapolsek Setu, AKP Wahid Key mengatakan, keduanya melakukan pemerasan terhadap Roy Kamaludin (27), warga setempat.
Saat itu, Beto dan Depi bertandang ke rumah kontrakan korban dengan dalih Roy kedapatan mengonsumsi narkotika. Namun, korban membantah tundingan pelaku. Roy tidak berani melawan tudingan pelaku karena mereka mengaku sebagai anggota BNN.
Bahkan pelaku menunjukkan dua pucuk pistol jenis FN, padahal kedua benda tersebut adalah korek api. Bahkan, keduanya mengancam korban akan membawanya ke kantor.
Melihat korban ketakutan, tersangka menawarkan damai dengan catatan harus memberikan uang. Kepada tersangka, korban mengaku hanya memiliki uang tunai sebesar Rp400.000. Awalnya Beto dan Depi menolak dan memaksa Roy memberikan uang damai sebesar Rp10 juta.
Merasa keberatan dengan nominal yang dipatok, Roy bernegosiasi hingga diputuskan uang damai sebesar Rp 2 juta. “Dengan dalih akan meminjam uang ke rekannya, korban meminta kelonggaran waktu dan akan bertemu di depan SPBU di perkampungan setempat,” kata Wahid pada Minggu (29/7/2018).
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Sukrisno menambahkan, Roy kemudian melapor ke polisi atas kasus pemerasan yang dialami. Berbekal laporan Roy, anggota kemudian menggerebek dua tersangka yang sedang menunggu korban di SPBU perkampungan setempat.
Awalnya mereka menolak telah melakukan pemerasan, namun saat digeledah mereka tidak mampu berkutik. Petugas menemukan dua korek api berbentuk pistol dan dua lencana penyidik BNN, borgol tangan dan borgol jempol dan empat ponsel pelaku.
”Pengakuannya mereka baru pertama kali beraksi karena selama ini bekerja sebagai sopir taksi online,” kata Sukrisno. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
Dua anggota BNN gadungan yakni, Wawang alias Beto (40), dan Devry Gabriel alias Depi (38), diciduk berikut barang bukti berupa uang Rp 400 ribu. Kapolsek Setu, AKP Wahid Key mengatakan, keduanya melakukan pemerasan terhadap Roy Kamaludin (27), warga setempat.
Saat itu, Beto dan Depi bertandang ke rumah kontrakan korban dengan dalih Roy kedapatan mengonsumsi narkotika. Namun, korban membantah tundingan pelaku. Roy tidak berani melawan tudingan pelaku karena mereka mengaku sebagai anggota BNN.
Bahkan pelaku menunjukkan dua pucuk pistol jenis FN, padahal kedua benda tersebut adalah korek api. Bahkan, keduanya mengancam korban akan membawanya ke kantor.
Melihat korban ketakutan, tersangka menawarkan damai dengan catatan harus memberikan uang. Kepada tersangka, korban mengaku hanya memiliki uang tunai sebesar Rp400.000. Awalnya Beto dan Depi menolak dan memaksa Roy memberikan uang damai sebesar Rp10 juta.
Merasa keberatan dengan nominal yang dipatok, Roy bernegosiasi hingga diputuskan uang damai sebesar Rp 2 juta. “Dengan dalih akan meminjam uang ke rekannya, korban meminta kelonggaran waktu dan akan bertemu di depan SPBU di perkampungan setempat,” kata Wahid pada Minggu (29/7/2018).
Kasubbag Humas Polres Metro Bekasi, Kompol Sukrisno menambahkan, Roy kemudian melapor ke polisi atas kasus pemerasan yang dialami. Berbekal laporan Roy, anggota kemudian menggerebek dua tersangka yang sedang menunggu korban di SPBU perkampungan setempat.
Awalnya mereka menolak telah melakukan pemerasan, namun saat digeledah mereka tidak mampu berkutik. Petugas menemukan dua korek api berbentuk pistol dan dua lencana penyidik BNN, borgol tangan dan borgol jempol dan empat ponsel pelaku.
”Pengakuannya mereka baru pertama kali beraksi karena selama ini bekerja sebagai sopir taksi online,” kata Sukrisno. Akibat perbuatannya, tersangka dijerat Pasal 368 KUHP tentang Pemerasan yang bakal dihukum penjara di atas lima tahun.
(whb)