Kemendikbud Lakukan Mediasi Pinta Klarifikasi Guru dan Wali Murid

Sabtu, 28 Juli 2018 - 00:32 WIB
Kemendikbud Lakukan Mediasi Pinta Klarifikasi Guru dan Wali Murid
Kemendikbud Lakukan Mediasi Pinta Klarifikasi Guru dan Wali Murid
A A A
MEDAN - Kementerian Pendidikan dan Kebudayaan (Kemendikbud) melakukan mediasi dengan meminta klarifikasi terhadap Guru dan Wali murid atas kasus penganiayaan yang terjadi di SMA Yayasan Diponegoro, Kisaran, Kabupaten Asahan, Sumatera Utara (Sumut).

Mediasi untuk mengklarifikasi itu dilakukan di Ruang Rapat Kantor Dinas Pendidikan (Disdik) Pemerintah Provinsi (Pemprov) Sumut, Medan, Jumat 27 Juli 2018. Hadir dalam mediasi Guru Agama Islam SMA Yayasan Diponegoro Kisaran, Ahmad Zailani didampingi kuasa hukumnya; Wali murid, Edi Plantino yang merupakan anggota Polri berpangkat Ajun Komisaris Polisi (AKP) didampingi kuasa hukumnya serta perwakilan Kemendikbud dan Disdik Sumut.

Kepala Sub Direktorat (Kasubdit) Kesejahteraan Penghargaan Perlindungan (Kesharlindung) Pendidikan Menengah (Dikmen) Kemendikbud, Dr Kadarisman mengatakan pihaknya telah melakukan mediasi untuk mengklarifikasi kedua belah pihak yakni Guru Agama dengan Wali murid pasca-kasus penganiayaan tersebut.

"Untuk mediasi pertama ini, kita minta klarifikasi kepada kedua belah pihak. Meski belum ada titik temu (kesepakatan) tapi kita tetap optimis akan ada solusi untuk kebaikan sehingga tidak merugikan semua pihak," terangnya didampingi konsultan hukum Amsori dan Achmad Zuhri usai melakukan mediasi di Medan.

Menurutnya, Peraturan Pemerintah (PP) nomor 19 tahun 2017 jo PP nomor 74 tahun 2008 pasal pasal 41 tentang guru yakni guru berhak mendapatkan perlindungan hukum dari tindak kekerasan, ancaman, perlakuan diskriminatif, intimidasi, atau perlakuan tidak adil dari pihak peserta didik, orang tua, masyarakat, birokrasi atau pihak lainnya.

Kemendikbud berharap kepada pihak terkait dapat membantu dalam menyelesaikan persoalan tersebut dengan cara persaudaraan.

"Kita juga meminta solusi dan bantuan untuk menyelesaikan persoalan ini. Kita jangan patah semangat. Karena kejadian ini diluar dari kemampuan kita," ungkapnya.

Proses mediasi berjalan selama 3 jam dengan kedua belah pihak untuk klasifikasi tersebut. "Kami akan mempelajari dan mencoba kembali untuk menegosiasi. Berseberangan pendapat boleh tapi tetap menjaga tali silaturahmi," jelasnya.

Perwakilan Disdik Pemprov Sumut, James Siagian menambahkan, pihaknya akan tetap melakukan upaya mediasi berikutnya dan membantu fasilitasi hingga memiliki putusan yang tidak merugikan banyak pihak.

"Kami sudah lakukan mediasi dan akan kami sampaikan ke pimpinan apalagi untuk tenaga pengajar akan tetap kami bantu hingga selesai. Karena permasalahan ini tetap harus diselesaikan," ujarnya.

Kejadiannya bermula saat Guru Agama Islam, Ahmad Zailani memanggil anak Edi Plantino bersama 13 orang anak murid lainnya untuk menanyakan kenapa tidak mengikuti pesantren kilat pada bulan Ramadhan yang dilaksanakan pihak sekolah beberapa waktu lalu. Salah seorang murid menjawab dirinya sedang pulang kampung, namun saat ditanya kebenaran pulang kampung atau tidak, murid itu langsung kesal dan membentak Ahmad Zailani. Lalu murid itu pulang dan mengadukan kepada orang tuanya.

Saat itulah orang tua murid, Edi Plantino datang dan marah-marah ke Ruang Guru SMA Yayasan Diponegoro serta mencari guru yang membentak anaknya. Peristiwa itu terjadi pada Jumat, 21 Juli 2017. Diketahui guru Agama itu dicekik lehernya dan diseret kerah bajunya menuju ke Ruangan Kepala Sekolah sekitar 50 meter dihadapan guru dan muridnya. Setelah divisum, Ahmad Zailani melaporkan penganiayaan yang dialaminya ke Polres Asahan pada tanggal 26 Juli 2017.
(mhd)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8513 seconds (0.1#10.140)