Penyelundup Sabu lewat Pembalut Divonis Lima Tahun Penjara

Jum'at, 27 Juli 2018 - 18:48 WIB
Penyelundup Sabu lewat...
Penyelundup Sabu lewat Pembalut Divonis Lima Tahun Penjara
A A A
GRESIK - Terdakwa kasus penyelundupan narkoba jenis sabu-sabu ke dalam Rumah Tahanan (Rutan) Banjarsari, Cerme, Gresik, Jawa Timur, Malinda Wahyu Ningtyas (27), akhirnya diganjar penjara lima tahun penjara. Wanita asal Desa/Kecamatan Menganti, Gresik itu dinilai melanggar Pasal 114 ayat 1 junto Pasal 132 ayat 1 UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika.

Selain itu, majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi meminta terdakwa membayar denda Rp1 miliar. Jika denda tidak dibayar, maka diganti dengan kurungan tambahan selama tiga bulan. "Terdakwa berusaha menyelundupkan narkoba ke dalam Rutan Banjarsari, Cerme, Gresik melalui pembalut," kata majelis saat membacakan putusan, Jumat (27/7/2018). (Baca juga: Selundupkan Sabu Lewat Pembalut, Ketua RT Diancam 7 Tahun Penjara )

Hakim menjatuhkan hukuman itu berdasarkan beberapa pertimbangan. Perbuatan terdakwa telah melanggar hukum. Tidak mendukung program pemerintah memberantas narkoba. Namun, selama persidangan terdakwa kooperatif.

"Terdakwa sebagai ibu rumah tangga. Dan mengakui kesalahannya. Jangan diulangi lagi setelah keluar nanti," kata Putu Gede Hariadi saat memberikan nasehat.

Atas putusan yang dibacakan majelis hakim yang diketuai Putu Gede Hariadi tersebut lebih ringan dibanding tuntutan jaksa penuntut umum (JPU), selama tujuh tahun penjara. Meski demikian vonis itu belum berkekuatan hukum tetap.

Seusai persidangan, JPU Aries Fahar Julianto memilih pikir-pikir selama sepekan. Dia belum berani mengambil sikap lantaran vonis yang dijatuhkan hakim dianggap terlalu rendah. "Kami pikir–pikir dulu, setelah ini kami akan memutuskan," ujarnya.

Untuk diketahui, Malinda diringkus anggota Polsek Cerme karena berusaha menyelundupkan sabu 1 gram ke dalam Rutan Banjarsari pada Maret 2018 lalu. Barang haram tersebut disimpan dalam pembalut dan akan diberikan kepada suaminya Khoirul Huda yang ditangkap oleh anggota Badan Narkotika Nasional Kabupaten Gresik.
(amm)
Berita Terkait
Polisi Tangkap Pelaku...
Polisi Tangkap Pelaku Selundupkan 11,6 Gram Sabu ke Rutan Polres Karawang
Polisi Temukan 29 Kilogram...
Polisi Temukan 29 Kilogram Sabu Siap Edar di Matraman
BNNP Jawa Timur Bongkar...
BNNP Jawa Timur Bongkar Pabrik Sabu-Sabu
Polda Jawa Timur Gagalkan...
Polda Jawa Timur Gagalkan Peredaran 6 Kilogram Sabu
Kurir Narkoba Medan-Banda...
Kurir Narkoba Medan-Banda Aceh Diciduk Polisi, 13 Kg Sabu Disita
Mekanik di Makassar...
Mekanik di Makassar Nyambi Jadi Pengedar Sabu Diringkus Polisi
Berita Terkini
BNPB Pulihkan Akses...
BNPB Pulihkan Akses Air Bersih di Merapi dengan Pipanisasi Sepanjang 30 Km
16 menit yang lalu
ITS Dorong Mahasiswa...
ITS Dorong Mahasiswa Kembangkan Inovasi untuk Mendukung Kinerja PLN
18 menit yang lalu
UI Tegaskan Kajian BEM...
UI Tegaskan Kajian BEM Psikologi soal LGBT Bukan Sikap Resmi Kampus
42 menit yang lalu
Warga Pertanyakan Perubahan...
Warga Pertanyakan Perubahan Aliran Kali Cikokol dan Luas Taman Potret
2 jam yang lalu
BMKG Operasikan Radar...
BMKG Operasikan Radar Laut Canggih di Sumatera, Percepat Peringatan Dini Tsunami
2 jam yang lalu
Soroti Kasus Penyiksaan...
Soroti Kasus Penyiksaan di Bandung, Wakil Ketua DPRD Jabar Gagas Siskamling Digital
2 jam yang lalu
Infografis
11 Perang Terlama dalam...
11 Perang Terlama dalam Sejarah Manusia, Ada yang hingga 781 Tahun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved