Sinergi dengan Avsec dan BNN, Bea Cukai Pangkalpinang Gagalkan Penyelundupan Sabu
A
A
A
PANGKALPINANG - Bea Cukai Pangkalpinang bersinergi dengan BNN Provinsi Kepulauan Bangka Belitung dan Avsec Pangkalpinang menggagalkan peredaran narkotika jenis sabu melalui Bandara Depati Amir, Pangkalpinang.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Pangkalpinang Muh. Nasrul Fatah, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (25/7/2018) mengungkapkan koronologi penindakan tersebut.
"Pada hari Jumat tanggal 13 Juli 2018 sekira pukul 15.00 WIB, pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang penumpang pesawat di Bandara Depati Amir yang diduga membawa narkotika, dengan penerbangan dari Jakarta ke Pangkalpinang. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, pelapor dan rekan pelapor melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut," kata Nasrul yang didampingi Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kepualauan Babel AKBP Nur Iswanto.
Kmeudian lanjut Nasrul, petugas dari BNNP Provinsi Kepulauan Babel berkoordinasi dengan petugas Avsec dan petugas Bea dan Cukai. Sekira pukul 21.00 WIB, pelapor bersama rekan pelapor, petugas Avsec dan petugas Bea dan Cukai melihat seorang laki-laki dan perempuan dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan memiliki ciri-ciri yang sama dengan informasi yang didapatkan dari masyarakat.
"Kemudian petugas menghampiri laki-laki dan perempuan tersebut yang mengaku bernama M dan LY. Lalu petugas kita memperlihatkan surat perintah tugas kemudian keduanya diamankan dan dilakukan penggeledahan," sebutnya.
Dikatakan, dari hasil pemeriksaan atas barang bawaan dan pemeriksaan badan kedua penumpang tersebut ditemukan 5 bungkus strip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 400 gram yang disembunyikan di dalam sepasang sandal wanita warna merah.
Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diserahkan BNNP Prov. Kep. Babel untuk diproses lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Dan Atau Pasal 112 Ayat (2) Dan Atau Pasal 116 Ayat (1) Dan Atau Pasal 127 Ayat (1) Dan Atau Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara dan hukuman maksimal hukuman mati.
"Kami berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tetap mendukung aksi pemberantasan narkoba ini dan meminta kepada masyarakat apabila ada informasi sekecil apa pun tentang narkoba agar segera menginformasikannya kepada kami untuk dapat ditindaklanjuti. Semoga kedepan, sinergi ini akan terus berjalan dengan baik antara Bea Cukai dengan aparat hukum lainnya, demi terciptanya generasi muda bebas narkoba," pungkasnya.
Kepala Kantor Bea dan Cukai Pangkalpinang Muh. Nasrul Fatah, dalam konferensi pers yang digelar pada Rabu (25/7/2018) mengungkapkan koronologi penindakan tersebut.
"Pada hari Jumat tanggal 13 Juli 2018 sekira pukul 15.00 WIB, pelapor mendapatkan informasi dari masyarakat bahwa ada 2 orang penumpang pesawat di Bandara Depati Amir yang diduga membawa narkotika, dengan penerbangan dari Jakarta ke Pangkalpinang. Kemudian sekira pukul 16.00 WIB, pelapor dan rekan pelapor melakukan penyelidikan tentang kebenaran informasi tersebut," kata Nasrul yang didampingi Kabid Pemberantasan BNN Provinsi Kepualauan Babel AKBP Nur Iswanto.
Kmeudian lanjut Nasrul, petugas dari BNNP Provinsi Kepulauan Babel berkoordinasi dengan petugas Avsec dan petugas Bea dan Cukai. Sekira pukul 21.00 WIB, pelapor bersama rekan pelapor, petugas Avsec dan petugas Bea dan Cukai melihat seorang laki-laki dan perempuan dengan gerak-gerik yang mencurigakan dan memiliki ciri-ciri yang sama dengan informasi yang didapatkan dari masyarakat.
"Kemudian petugas menghampiri laki-laki dan perempuan tersebut yang mengaku bernama M dan LY. Lalu petugas kita memperlihatkan surat perintah tugas kemudian keduanya diamankan dan dilakukan penggeledahan," sebutnya.
Dikatakan, dari hasil pemeriksaan atas barang bawaan dan pemeriksaan badan kedua penumpang tersebut ditemukan 5 bungkus strip bening yang berisikan narkotika jenis sabu dengan berat kotor 400 gram yang disembunyikan di dalam sepasang sandal wanita warna merah.
Selanjutnya, kedua tersangka dan barang bukti diserahkan BNNP Prov. Kep. Babel untuk diproses lebih lanjut. Kedua tersangka dijerat dengan pasal 114 Ayat (2) Dan Atau Pasal 112 Ayat (2) Dan Atau Pasal 116 Ayat (1) Dan Atau Pasal 127 Ayat (1) Dan Atau Pasal 132 Ayat (1) UU RI No. 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan acaman hukuman minimal 5 (lima) tahun penjara dan hukuman maksimal hukuman mati.
"Kami berpesan kepada seluruh masyarakat untuk tetap mendukung aksi pemberantasan narkoba ini dan meminta kepada masyarakat apabila ada informasi sekecil apa pun tentang narkoba agar segera menginformasikannya kepada kami untuk dapat ditindaklanjuti. Semoga kedepan, sinergi ini akan terus berjalan dengan baik antara Bea Cukai dengan aparat hukum lainnya, demi terciptanya generasi muda bebas narkoba," pungkasnya.
(nag)