Bea Cukai Malang Lancarkan Tiga Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal

Jum'at, 27 Juli 2018 - 11:24 WIB
Bea Cukai Malang Lancarkan...
Bea Cukai Malang Lancarkan Tiga Penindakan Barang Kena Cukai Ilegal
A A A
MALANG - Salah satu fungsi Bea Cukai adalah sebagai revenue collector, yakni memungut bea masuk, bea keluar, serta cukai secara maksimal dalam rangka tercapainya target penerimaan negara, termasuk diantaranya mencegah potensi kerugian yang terjadi. Dalam rangka menjalankan fungsi tersebut, petugas Bea Cukai rutin melakukan penindakan barang kena cukai, termasuk melakukan tangkap tangan terhadap para pengedar Hasil Tembakau (HT) yang tidak dilekati maupun dilekati pita cukai tidak sesuai peruntukannya, seperti yang dilaksanakan oleh Bea Cukai Malang.

Selasa 10 Juli 2018 lalu, seorang pengusaha barang kena cukai diringkus petugas Bea Cukai Malang di Kecamatan Pakisaji, Kabupaten Malang. Dalam penangkapan tersebut, petugas berhasil mengamankan barang bukti berupa 2 karung tembakau iris seberat 50 Kg, 1 buah alat linting, 1 buah alat semprot saos, 2 pack etiket, dan 6 botol saos.

Selain itu, petugas melakukan penyegelan terhadap rumah tersangka yang di dalamnya terdapat 14 karung tembakau iris seberat 420 Kg, 20 karung tembakau seberat 600 Kg, 1 jeriken dan 1 drum alkohol, 3 buah alat semprot saos, 4 pack etiket, dan 2 jeriken saos.

Tersangka yang merupakan warga asli Kecamatan Pakisaji dengan inisial R (49), ditangkap sekitar pukul 17.00 WIB di kediamannya karena tidak memiliki izin untuk menjalankan usaha berupa Nomor Pokok Pengusaha Barang Kena Cukai (NPPBKC).

“Kami bawa tersangka beserta beberapa barang bukti dari rumah tersangka. Barang bukti selebihnya kami segel. Selanjutnya tersangka akan kami mintai keterangan lebih lanjut terkait usaha yang dijalankannya,” jelas Kepala Kantor Bea Cukai Malang, Rudy Hery Kurniawan dalam pernyataan tertulis yang dikirimkan ke SINDOnews, Jumat (27/7/2018).

Tersangka telah menjalankan usaha produksi barang kena cukai berupa tembakau iris tanpa memiliki izin berupa NPPBKC, sehingga tersangka dikenakan sanksi administrasi berupa denda paling sedikit Rp20.000.000,00 dan paling banyak Rp200.000.000,00 berdasarkan Pasal 14 ayat 7 Undang Undang Nomor 39 Tahun 2007 tentang Cukai.

Selang satu minggu setelah penangkapan tersebut, petugas Bea Cukai Malang juga berhasil mengamankan barang kena cukai berupa tembakau iris ilegal di salah satu rumah di Kecamatan Kedungkandang, Kota Malang pada pukul 16.00 WIB, hari Selasa 17 Juli 2018.

Penangkapan tersebut berawal dari informasi warga sekitar bahwa terdapat aroma tembakau di rumah tersebut. Benar saja, di dalamnya petugas menemukan 8 karung barang kena cukai berupa tembakau iris ilegal seberat 273 Kg. Seluruh barang bukti berhasil diamankan, sedangkan pemilik rumah sedang dalam pencarian.

“Selama sepekan lalu, mulai tanggal 10-17 Juli 2018, kami berhasil mengamankan 743 tembakau iris ilegal. Kami akan terus meningkatkan pengawasan agar wilayah Malang Raya bebas dari peredaran rokok ilegal. Dengan begitu, daerah pemasaran rokok ilegal dapat diisi dengan rokok legal sehingga berpotensi meningkatkan penerimaan,” ujar Rudy.

Tak berhenti sampai di sana, Kecamatan Gondanglegi kembali menjadi lokasi penindakan rokok ilegal oleh petugas Bea Cukai Malang. Dalam penindakan ketiga, pada Minggu 22 Juli 2018 petugas berhasil mengamankan 77,8 ribu rokok ilegal dari salah satu rumah di Kecamatan tersebut. Penindakan yang memakan waktu 3 jam ini turut menjadi perhatian warga sekitar.

Penindakan diawali dengan adanya informasi dari warga sekitar bahwa terdapat rumah yang diduga sebagai tempat penyimpanan rokok ilegal. Menanggapi informasi tersebut, petugas mulai berkumpul di kantor untuk bersiap menuju lokasi target penindakan pada pagi hari sekitar pukul 06.00 WIB.

Setelah anggota lengkap, pada pukul 06.15 WIB petugas bergerak menuju lokasi target penindakan. Sesampainya di lokasi tepatnya pukul 07.00 WIB, petugas meminta izin kepada Ketua Rumah Tangga setempat untuk melakukan pemeriksaan terhadap rumah yang menjadi target penindakan.

Dari hasil pemeriksaan, petugas menemukan sejumlah barang bukti berupa rokok ilegal jenis SKM merk "Max Bold" isi 20 sejumlah 2.790 bungkus atau sekitar 55.800 batang, rokok ilegal jenis SKM batangan 22.000 batang, pita cukai bekas kurang lebih 3.000 keping, etiket 2 pack, kertas lidah 1 kardus, dan alat pemanas 3 buah. Pukul 10.00 WIB petugas kembali menuju kantor dengan membawa seluruh barang bukti tersebut.

“Kami terus melakukan pengawasan 24 jam non-stop. Itu artinya, kami selalu terbuka apabila ada informasi terkait pelanggaran ketentuan perundang-undangan di bidang kepabeanan dan cukai dari seluruh lapisan masyarakat. Apabila informasinya jelas dan dapat dipertanggungjawabkan, maka akan segera kami tindak lanjuti. Tidak lupa kami juga mengucapkan terima kasih kepada masyarakat yang telah berperan dalam memberantas peredaran rokok ilegal di wilayah Malang Raya ini,” pungkas Rudy.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1389 seconds (0.1#10.140)