KPU Buton Utara Umumkan DPSHP Pemilu 2019 di Tempat Mudah Dijangkau Warga
A
A
A
BUTON UTARA - Daftar Pemilih Sementara Hasil Perbaikan (DPSHP), Pemilu 2019 mulai diumumkan KPU Buton Utara (Butur), Sulawesi Tenggara (Sultra), Kamis (26/07/2018). Kordiv Program dan Data Komisioner KPU Butur LM Miswar Adhi Putra menyampaikan, pengumuman DPSHP, dilakukan PPS di sejumlah tempat, yang mudah dijangkau masyarakat.
Menurut Miswar, sesuai PKPU Nomor 11 tahun 2018, masyarakat, pengawas, dan peserta pemilu 2019, diharapkan dapat memberikan tanggapan, selama tujuh hari, setelah DPSHP diumumkan, atau hingga 1 Agustus 2018.
Pengumuman DPSHP ini, tidak ditampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) pemilih secara utuh.
Miswar menjelaskan, masukan dan tanggapan ini, meliputi informasi pemilih telah memenuhi syarat, tapi belum terdaftar, pemilih di bawah umur 17 tahun, saat hari pemungutan suara dan belum kawin, pemilih sudah pensiun dari TNI atau Polri, pemilih meninggal dunia, pemilih tidak berdomisili di Desa/Kelurahan, pemilih ganda, pemilih terdaftar tetapi tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.
Masyarakat, Pengawas Pemilu, dan Peserta Pemilu 2019, mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya, yang tercantum dalam DPSHP kepada PPS.
Masukan dan tanggapan, disampaikan kepada PPS, dengan menunjukan dan menyerahkan salinan KTP Elektronik dari pemilih, informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir model A.1.A-KPU (formulir masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS/DPSHP).
"Intinya upaya yang dilakukan oleh KPU Butur ini, untuk memperoleh data pemilih yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan di pemilu 2019," jelas Miswar
Menurut Miswar, sesuai PKPU Nomor 11 tahun 2018, masyarakat, pengawas, dan peserta pemilu 2019, diharapkan dapat memberikan tanggapan, selama tujuh hari, setelah DPSHP diumumkan, atau hingga 1 Agustus 2018.
Pengumuman DPSHP ini, tidak ditampilkan informasi Nomor Induk Kependudukan (NIK) dan Nomor Kartu Keluarga (NKK) pemilih secara utuh.
Miswar menjelaskan, masukan dan tanggapan ini, meliputi informasi pemilih telah memenuhi syarat, tapi belum terdaftar, pemilih di bawah umur 17 tahun, saat hari pemungutan suara dan belum kawin, pemilih sudah pensiun dari TNI atau Polri, pemilih meninggal dunia, pemilih tidak berdomisili di Desa/Kelurahan, pemilih ganda, pemilih terdaftar tetapi tidak lagi memenuhi syarat sebagai pemilih.
Masyarakat, Pengawas Pemilu, dan Peserta Pemilu 2019, mengajukan usul perbaikan mengenai penulisan nama dan/atau identitas lainnya, yang tercantum dalam DPSHP kepada PPS.
Masukan dan tanggapan, disampaikan kepada PPS, dengan menunjukan dan menyerahkan salinan KTP Elektronik dari pemilih, informasinya diusulkan untuk diperbaiki, serta mengisi formulir model A.1.A-KPU (formulir masukan dan tanggapan masyarakat terhadap DPS/DPSHP).
"Intinya upaya yang dilakukan oleh KPU Butur ini, untuk memperoleh data pemilih yang akurat, mutakhir dan dapat dipertanggungjawabkan di pemilu 2019," jelas Miswar
(sms)