Pengakuan Ermayuni Ibu Bayi yang Terbakar di Tempat Sampah
A
A
A
BATU AJI - Ermayuni ibu sang bayi yang ditemukan terbakar di tempat sampah mengaku panik saat mengetahui bayi yang dikandungnya lahir dalam kondisi tak bernyawa. Bayi laki laki tersebut, ungkap dia, dilahirkan di kamar mandi rumah kostnya tanpa bantuan bidan. Dia mengaku melahirkan dan membersihkan bayi malang itu seorang diri.
"Setelah sempat menyimpan mayat bayi tersebut selama satu hari akhirnya saya membuang korban ke dalam tong sampah. Untuk menghilangkan bau menyengat bayi tersebut digulung dengan handuk dan dibungkus plastik. Sengaja saya letakkan jasad bayi ditumpukan sampah paling bawah," kata wanita ini usai menjalani pemeriksaan di Mapolsek Batu Aji, Kamis (26/7/2018).
Sebelumnya Polsek Batu Aji menangkap Ermayuni ibu dari bayi laki laki yang ditemukan terbakar di tempat sampah, Kamis (26/7/2018). Wanita ini hanya bisa menangis saat diperiksa penyidik Polsek Batu Aji, Kamis siang.
Ermayuni mengaku baru satu minggu tinggal di Batam, dimana sebelumnya dia adalah seorang TKI yang bekerja sebagai pelayan toko di Johor Malaysia.
Sementara Kapolsek Batu Aji Kompol Syafrudin Dalimunthe mengatakan, pihaknya masih menggali keterangan dari pelaku.Dari hasil pemeriksaan diketahui jika ayah dari bayi tersebut adalah teman kerja pelaku di Malaysia. Pelaku sendiri datang ke Batam untuk melahirkan bayi hasil hubungan gelap tersebut.
"Ermawati dijerat Pasal 342 KUHP tentang menghilangkan nyawa anak yang baru dilahirkan dan terancam hukuman 9 tahun penjara," tandas Kapolsek.
"Setelah sempat menyimpan mayat bayi tersebut selama satu hari akhirnya saya membuang korban ke dalam tong sampah. Untuk menghilangkan bau menyengat bayi tersebut digulung dengan handuk dan dibungkus plastik. Sengaja saya letakkan jasad bayi ditumpukan sampah paling bawah," kata wanita ini usai menjalani pemeriksaan di Mapolsek Batu Aji, Kamis (26/7/2018).
Sebelumnya Polsek Batu Aji menangkap Ermayuni ibu dari bayi laki laki yang ditemukan terbakar di tempat sampah, Kamis (26/7/2018). Wanita ini hanya bisa menangis saat diperiksa penyidik Polsek Batu Aji, Kamis siang.
Ermayuni mengaku baru satu minggu tinggal di Batam, dimana sebelumnya dia adalah seorang TKI yang bekerja sebagai pelayan toko di Johor Malaysia.
Sementara Kapolsek Batu Aji Kompol Syafrudin Dalimunthe mengatakan, pihaknya masih menggali keterangan dari pelaku.Dari hasil pemeriksaan diketahui jika ayah dari bayi tersebut adalah teman kerja pelaku di Malaysia. Pelaku sendiri datang ke Batam untuk melahirkan bayi hasil hubungan gelap tersebut.
"Ermawati dijerat Pasal 342 KUHP tentang menghilangkan nyawa anak yang baru dilahirkan dan terancam hukuman 9 tahun penjara," tandas Kapolsek.
(sms)