Barang Bukti Sepeda Motor Menumpuk, Kejari Sleman Minta Pemiliknya Mengambil
A
A
A
SLEMAN - Barang bukti (BB) sepeda motor yang sudah memiliki hukum tetap (diputus pengadilan) hingga sekarang banyak yang belum diambil di kantor Kejaksaan Negeri (Kejari) Sleman. Sepeda motor dari berbagai jenis dan merek itu, merupakan milik saksi korban dan terdakwa.
Sesuai aturan, setelah ada putusan dari pengadilan barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya. Namun, barang bukti itu belum diambil, sehingga ruang penyimpanan barang bukti menjadi penuh. Kejari Sleman pun meminta warga yang memiliki BB sepeda motor tersebut segera mengambilnya.
Kasi Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Sleman Sihid Inugraha mengatakan, sebenarnya untuk pengembalian barang bukti yang sudah memiliki keputusan hukum tetap, Kejari Sleman memiliki layanan antar BB ke alamat pemilik BB tersebut. Hanya saja karena memiliki keterbatasan armada, sehingga tidak bisa mengantar banyak.
“Barang bukti sepeda motor ini bukan hanya tahun ini, tetapi juga sudah ada tahun sebelumnya,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul itu, Rabu (25/7/2018).
Sihid menjelaskan, untuk layanan antar barang bukti, Kejari Sleman memiliki satu armada dan setiap hari mengantarkan barang bukti tersebut kepada pemiliknya. Bukan hanya sepeda motor, tetapi juga barang bukti lainnya dan pengantaran tersebut tidak dikenakan biaya. “Ini merupakan komitmen Kejari dalam memberikan pelayanan prima kepada publik,” paparnya.
Menurut Sihid, selain barang bukti sepeda motor, di Kejari Sleman juga ada barang bukti lain yang sudah berkekuatan hukum tetap, di antaranya senjata api jenis revolver beserta 4 amunisinya, sabu-sabu, obat daftar G, ganja, miras dan senjata tajam.
“Kami pada Juli ini juga akan melakukan lelang barang bukti yang sudah inkrah, yaitu 3949 potong besi palsu dan 11 unit sepeda motor,” jelasnya.
Kajari Sleman Bambang Suryo Irawan menambahkan apa yang dilakukan Kejari Sleman ini sebagai terobosan dan inovasi dalam memberikan layanan dan menjawab permintaan masyarakat. Terutama untuk pengambilan barang bukti, sekarang tidak harus datang ke kantor Kejari, namun akan mengantarnya ke alamat yang bersangkutan. “Untuk hal ini jaksa yang akan pro aktif,” tambahnya.
Sesuai aturan, setelah ada putusan dari pengadilan barang bukti tersebut dikembalikan kepada pemiliknya. Namun, barang bukti itu belum diambil, sehingga ruang penyimpanan barang bukti menjadi penuh. Kejari Sleman pun meminta warga yang memiliki BB sepeda motor tersebut segera mengambilnya.
Kasi Pengelolaan barang bukti dan barang rampasan Kejari Sleman Sihid Inugraha mengatakan, sebenarnya untuk pengembalian barang bukti yang sudah memiliki keputusan hukum tetap, Kejari Sleman memiliki layanan antar BB ke alamat pemilik BB tersebut. Hanya saja karena memiliki keterbatasan armada, sehingga tidak bisa mengantar banyak.
“Barang bukti sepeda motor ini bukan hanya tahun ini, tetapi juga sudah ada tahun sebelumnya,” kata mantan Kasi Pidsus Kejari Gunungkidul itu, Rabu (25/7/2018).
Sihid menjelaskan, untuk layanan antar barang bukti, Kejari Sleman memiliki satu armada dan setiap hari mengantarkan barang bukti tersebut kepada pemiliknya. Bukan hanya sepeda motor, tetapi juga barang bukti lainnya dan pengantaran tersebut tidak dikenakan biaya. “Ini merupakan komitmen Kejari dalam memberikan pelayanan prima kepada publik,” paparnya.
Menurut Sihid, selain barang bukti sepeda motor, di Kejari Sleman juga ada barang bukti lain yang sudah berkekuatan hukum tetap, di antaranya senjata api jenis revolver beserta 4 amunisinya, sabu-sabu, obat daftar G, ganja, miras dan senjata tajam.
“Kami pada Juli ini juga akan melakukan lelang barang bukti yang sudah inkrah, yaitu 3949 potong besi palsu dan 11 unit sepeda motor,” jelasnya.
Kajari Sleman Bambang Suryo Irawan menambahkan apa yang dilakukan Kejari Sleman ini sebagai terobosan dan inovasi dalam memberikan layanan dan menjawab permintaan masyarakat. Terutama untuk pengambilan barang bukti, sekarang tidak harus datang ke kantor Kejari, namun akan mengantarnya ke alamat yang bersangkutan. “Untuk hal ini jaksa yang akan pro aktif,” tambahnya.
(wib)