Belum Mundur dari PNS, Bawaslu DKI Soroti Pencalonan Anas

Selasa, 24 Juli 2018 - 16:22 WIB
Belum Mundur dari PNS,...
Belum Mundur dari PNS, Bawaslu DKI Soroti Pencalonan Anas
A A A
JAKARTA - Belum menjadi anggota dewan, mantan Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi diduga telah melanggar. Pria yang dicopot Gubernur DKI Jakarta, Anies Baswedan itu tercatat belum mengundurkan dari Pegawai Negeri Sipil (PNS).

"Sampai saat ini saya belum dengar kabarnya," kata Plt Kepala BKD DKI Jakarta, Budihastuti saat disinggung mengenai surat pengunduran diri Anas, Selasa (24/5/2018).

Budihastuti menegaskan bila memang ketentuan semacam itu. Pihaknya tidak akan mempersulit, asalkan usulan itu masuk, namun hingga kini surat pengunduran Anas belum sampai. "Kalau memang ketentuannya demikian, semestinya harus mundur," ucap Budihastuti.

Anggota KPU DKI, Sunardi, membenarkan bila Anas sempat dicalonkan oleh Partai Kebangkitan Bangsa (PKB). Ia pun enggan merinci mengenai pelampiran surat pensiun sebagai syarat caleg. Sebab verifikasi masih dilakukan pihaknya.

"Untuk sementara benar. Sementara benar karena verifikasi dari parpol (PKB) masih sampai tanggal 31 Juli. Jadi terserah parpol yang bersangkutan. Mau mengubah daftar calonnya, atau tidak. Itu hak parpol masing masing," terang Sunardi sembari mengatakan pemilihan anggota DPRD DKI digelar 17 April 2019.

Mantan Wali Kota Jakarta Barat, Anas Effendi yang dihubungi terpisah mengatakan, tiga hari setelah dicopot sebagai wali kota Jakbar oleh Gubernur DKI Anies Baswedan, ia menerima surat pensiun. Bagi pegawai negeri, salah satu syarat ikut pencalonan, adalah melampirkan salinan surat pensiun.

"Sudah. Sudah saya sampaikan ke KPU salinan surat pensiun saya. Saya dipilih PKB mencalonkan diri untuk daerah pemilihan 10, Jakbar, meliputi lima kecamatan," ungkapnya.

Dia berharap, tidak ada perubahan dari parpol yang mengusungnya. "Sementara saya dicalonkan PKB pada nomor urut satu untuk Dapil 10," tambah Anas.

Ketua Divisi Hukum dan Penanganan Pelanggaran Bawaslu DKI Jakarta, Puadi mengatakan, informasi tentang pencalonan Anas telah sampai ke pihaknya. Bawaslu kini tengah memantau penuh pencalonan ini.

"Indikasinya ada pelanggaran. Karena yang bersangkutan terindikasi belum lepas dari PNS," ucap Puadi. (Baca Juga: DPRD: Pergantian Wali Kota yang Dilakukan Anies-Sandi Sudah Tepat
Tak hanya pencalonan Anas, Bawaslu juga memantau KPU. Sebab bila pada akhirnya KPU menyetujui namun Anas tidak melampirkan pensiunnya dari PNS, maka Bawaslu mempunyai hak untuk mempidanakan kasus ini.

"Yang jelas kami masih menyelidiki. Kita tunggu sampai DPT (Daftar Pemilih Tetap) muncul," katanya.
(mhd)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1948 seconds (0.1#10.24)