Polisi Ringkus 5 Pengedar Sabu Jaringan Pekanbaru-Jakarta
Selasa, 24 Juli 2018 - 10:29 WIB
Polisi Ringkus 5 Pengedar Sabu Jaringan Pekanbaru-Jakarta
A
A
A
JAKARTA - Polisi meringkus lima pelaku pengedar narkoba jenis sabu jaringan Pekanbaru-Jakarta. Dari kelima pelaku, polisi juga menyita sabu seberat 1,005 kilogram.
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan menerangkan, lima pelaku yaitu AA, V, FM alias Cacing, AR dan K diringkus di tiga tempat yang berbeda. Kelima pengedar yang merupakan jaringan Pekanbaru-Jakarta tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Cipinang yang diketahui bernama Pakci Iwan.
"Yang pertama ditangkap yaitu AA dan V di warung makan soto ayam di Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat pada Rabu (18 Juli 2018)," ujarnya pada wartawan di Jakarta, Selasa (24/7/2018).
Dari penangkapan AA dan V, kata dia, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga klip sabu seberat 2 gram dan tiga buah telepon genggam. Dari kedua tersangka itu, selanjutnya polisi melakukan pengembangan, hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka FM alias Cacing di Jalan Damai Raya, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis 19 Juli 2018.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu seberat 1 gram. Terakhir polisi meringkus AR dan K di Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Para pelaku akan dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 subsider Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Dari penangkapan ini, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tas hitam berisi satu kantong plastik sabu seberat 1000,3 gram bruto, satu handphone milik tersangka AR, dan tiga HP milik tersangka K," tuturnya. (Baca juga: Pengedar Sabu dan Dua Pelanggannya Dicokok Saat Asyik Pesta )
Direktur Reserse Narkoba Polda Metro Jaya, Kombes Pol Suwondo Nainggolan menerangkan, lima pelaku yaitu AA, V, FM alias Cacing, AR dan K diringkus di tiga tempat yang berbeda. Kelima pengedar yang merupakan jaringan Pekanbaru-Jakarta tersebut dikendalikan oleh seorang narapidana di Lapas Cipinang yang diketahui bernama Pakci Iwan.
"Yang pertama ditangkap yaitu AA dan V di warung makan soto ayam di Jalan Hayam Wuruk, Taman Sari, Jakarta Barat pada Rabu (18 Juli 2018)," ujarnya pada wartawan di Jakarta, Selasa (24/7/2018).
Dari penangkapan AA dan V, kata dia, polisi mengamankan barang bukti berupa tiga klip sabu seberat 2 gram dan tiga buah telepon genggam. Dari kedua tersangka itu, selanjutnya polisi melakukan pengembangan, hingga akhirnya berhasil menangkap tersangka FM alias Cacing di Jalan Damai Raya, Cipete Utara, Kebayoran Baru, Jakarta Selatan pada Kamis 19 Juli 2018.
Dari tangan pelaku, polisi mengamankan sabu seberat 1 gram. Terakhir polisi meringkus AR dan K di Jalan Ciputat Raya, Kebayoran Lama, Jakarta Selatan. Para pelaku akan dijerat Pasal 114 juncto Pasal 132 subsider Pasal 112 Undang-undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman hukuman mati atau penjara seumur hidup.
"Dari penangkapan ini, anggota berhasil mengamankan barang bukti berupa satu buah tas hitam berisi satu kantong plastik sabu seberat 1000,3 gram bruto, satu handphone milik tersangka AR, dan tiga HP milik tersangka K," tuturnya. (Baca juga: Pengedar Sabu dan Dua Pelanggannya Dicokok Saat Asyik Pesta )
(mhd)