Terkendala Kesehatan, 80 Persen Bacaleg di Tangsel Belum Memenuhi Syarat
Senin, 23 Juli 2018 - 22:29 WIB
Terkendala Kesehatan, 80 Persen Bacaleg di Tangsel Belum Memenuhi Syarat
A
A
A
TANGERANG SELATAN - Komisi Pemilihan Umum Daerah (KPUD) Kota Tangerang Selatan (Tangsel) menyebutkan, sekitar 80 persen Bakal calon anggota legislatif (Bacaleg) yang didaftarkan oleh 16 partai politik berstatus Belum Memenuhi Syarat (BMS).
Mayoritas Bacaleg terkendala surat keterangan sehat dari sejumlah rumah sakit yang masuk dalam listing Surat Edaran (SE) KPU bernomor 627 tanggal 30 Juni 2018. Sebagaimana diketahui, umumnya mereka memeriksakan kesehatan di instansi kesehatan di luar rujukan KPU.
Rumah sakit yang direkomendasikan KPU untuk pengecekan itu, 4 diantaranya berada di Provinsi Banten, yakni RSU Kabupaten Tangerang, RS Kusta Sitanala Kota Tangerang, RSUD Drajat Prawiranegara (Serang), dan RSU Berkah Pandeglang.
"Hampir mayoritas karena soal surat keterangan sehat itu, ada juga faktor lainnya. Kalau ditotal keseluruhan, jumlahnya sekira 80 persen yang belum memenuhi syarat," kata Muhamad Zein, Komisioner KPUD Tangsel di kantornya, Jalan Buana Kencana Nomor 12, Blok E-XII, BSD, Serpong, Senin (23/7/2018).
Belakangan KPU mengeluarkan revisi berupa SE Nomor 633, dimana ada perubahan redaksional dalam penjelasan mengenai rumah sakit rujukan. Sehingga, para Bacaleg yang mengajukan surat keterangan sehat jasmani, rohani, serta surat bebas narkoba di luar rujukan rumah sakit KPU itu dinilai telah sah.
"Untuk yang syarat surat keterangan sehat itu macam-macam kasusnya, ada yang menyertakan surat sehat dari rumah sakit di luar 4 rumah sakit rujukan KPU, ada yang melampirkan fotocopi surat keterangan sehatnya saja, ada juga yang tidak melampirkan surat sehat sama sekali," tambahnya.
Dari data yang dihimpun, tercatat ada 710 Bacaleg yang mendaftar di KPUD Tangsel melalui 16 partai. Mereka akan bertarung pada 6 Daerah pemilihan (Dapil) yang ada, yakni Ciputat untuk Dapil 1, Dapil 2 Pamulang, Serpong dan Setu Dapil 3, Serpong Utara Dapil 4, Pondok Aren Dapil 5, serta Ciputat Timur Dapil 6.
Mayoritas Bacaleg terkendala surat keterangan sehat dari sejumlah rumah sakit yang masuk dalam listing Surat Edaran (SE) KPU bernomor 627 tanggal 30 Juni 2018. Sebagaimana diketahui, umumnya mereka memeriksakan kesehatan di instansi kesehatan di luar rujukan KPU.
Rumah sakit yang direkomendasikan KPU untuk pengecekan itu, 4 diantaranya berada di Provinsi Banten, yakni RSU Kabupaten Tangerang, RS Kusta Sitanala Kota Tangerang, RSUD Drajat Prawiranegara (Serang), dan RSU Berkah Pandeglang.
"Hampir mayoritas karena soal surat keterangan sehat itu, ada juga faktor lainnya. Kalau ditotal keseluruhan, jumlahnya sekira 80 persen yang belum memenuhi syarat," kata Muhamad Zein, Komisioner KPUD Tangsel di kantornya, Jalan Buana Kencana Nomor 12, Blok E-XII, BSD, Serpong, Senin (23/7/2018).
Belakangan KPU mengeluarkan revisi berupa SE Nomor 633, dimana ada perubahan redaksional dalam penjelasan mengenai rumah sakit rujukan. Sehingga, para Bacaleg yang mengajukan surat keterangan sehat jasmani, rohani, serta surat bebas narkoba di luar rujukan rumah sakit KPU itu dinilai telah sah.
"Untuk yang syarat surat keterangan sehat itu macam-macam kasusnya, ada yang menyertakan surat sehat dari rumah sakit di luar 4 rumah sakit rujukan KPU, ada yang melampirkan fotocopi surat keterangan sehatnya saja, ada juga yang tidak melampirkan surat sehat sama sekali," tambahnya.
Dari data yang dihimpun, tercatat ada 710 Bacaleg yang mendaftar di KPUD Tangsel melalui 16 partai. Mereka akan bertarung pada 6 Daerah pemilihan (Dapil) yang ada, yakni Ciputat untuk Dapil 1, Dapil 2 Pamulang, Serpong dan Setu Dapil 3, Serpong Utara Dapil 4, Pondok Aren Dapil 5, serta Ciputat Timur Dapil 6.
(ysw)