Tak Memiliki Izin, 15 Kapal Nelayan Nusantara Dilarang Melaut di Timika
A
A
A
TIMIKA - Kementerian Kelautan dan Perikanan di Kabupaten Mimika, melarang 15 kapal nelayan nusantara untuk beroperasi di perairan Timika. Sebab, 15 kapal tersebut tidak memiliki izin operasi dari Dinas Kelautan dan Perikanan Provinsi Papua.
“Kami dari Kementerian Kelautan dan Perikanan melarang 15 kapal nelayan nusantara agar tidak melakukan penangkapan ikan di perairan kabupaten Mimika sebelum memiliki surat izin operasi dari Provinsi Papua, “ ungkap Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan ( PSKP ) Haryadi, Senin (23/7/2018).
PSKP Haryadi menjelaskan, 15 kapal nelayan tersebut datang sejak Mei 2017 dari Gresik, Batang, dan Probolinggo. Sampai saat ini hanya berlabuh di pelabuhan perikanan Poumako dan pemilik kapal sedang mengurus izin operasi di Dinas Kelautan dan Perikanan di Provinsi Papua.
”Untuk melakukan ijin operasi hanya bisa dilakukan di tingkat Provinsi karena di tingkat Kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk membuat izin operasi penangkapan ikan,” ujarnya.
PSKP Haryadi mengakui, memang 15 kapal tersebut memiliki izin operasi, namun hanya bisa beroperasi di bagian Indonesia Barat saja. Untuk itu tidak bisa beroperasi penangkapan ikan di Indonesia bagian Timur.
“Agar 15 kapal itu dapat beroperasi, maka pihak pemilik kapal harus melakukan kepengurusan ulang izin operasi di Provinsi Papua. Jika sudah mendapatkan izin silakan untuk beroperasi di perairan Mimika,” ungkapnya.
“Kami dari Kementerian Kelautan dan Perikanan melarang 15 kapal nelayan nusantara agar tidak melakukan penangkapan ikan di perairan kabupaten Mimika sebelum memiliki surat izin operasi dari Provinsi Papua, “ ungkap Pengawasan Sumberdaya Kelautan dan Perikanan ( PSKP ) Haryadi, Senin (23/7/2018).
PSKP Haryadi menjelaskan, 15 kapal nelayan tersebut datang sejak Mei 2017 dari Gresik, Batang, dan Probolinggo. Sampai saat ini hanya berlabuh di pelabuhan perikanan Poumako dan pemilik kapal sedang mengurus izin operasi di Dinas Kelautan dan Perikanan di Provinsi Papua.
”Untuk melakukan ijin operasi hanya bisa dilakukan di tingkat Provinsi karena di tingkat Kabupaten tidak memiliki kewenangan untuk membuat izin operasi penangkapan ikan,” ujarnya.
PSKP Haryadi mengakui, memang 15 kapal tersebut memiliki izin operasi, namun hanya bisa beroperasi di bagian Indonesia Barat saja. Untuk itu tidak bisa beroperasi penangkapan ikan di Indonesia bagian Timur.
“Agar 15 kapal itu dapat beroperasi, maka pihak pemilik kapal harus melakukan kepengurusan ulang izin operasi di Provinsi Papua. Jika sudah mendapatkan izin silakan untuk beroperasi di perairan Mimika,” ungkapnya.
(wib)