Sekian Tahun Menduda, Paman Tega Memperkosa Keponakan Balita
A
A
A
SURABAYA - Sungguh bejat perilaku SKS (30) warga Dusun Ngrayung, Desa Kepuhpundak, Kecamatan Kutorejo, Mojokerto tega memerkosa keponakannya yang masih balita lebih dari satu kali.
Akibat perbuatannya itu, SKS ditangkap polisi dan meringkuk di balik jeruji besi Polres Mojokerto. SKS ditangkap jajaran Satreskrim Polres Mojokerto setelah keluarga korban, ABS, melaporkan kasus pencabulan ini kepada polisi.
Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya yang dilakukan lebih dari satu kali itu. ”Lebih dari satu kali. Dugaannya, itu (pemerkosaan) dilakukan dua kali oleh tersangka terhadap korban yang masih ada hubungan keluarga,” terang Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Sholikin Fery, Kamis (19/7/2018).
Menurut pengakuan tersangka, pemerkosaan itu dilakukan dua kali di rumah tersangka yang beberapa tahun ini telah menduda. Pemerkosaan dilakukan saat korban bermain di rumahnya.
”Korban masih belum bersekolah. Umurnya masih 4 tahun. Pelaku sudah kita tangkap dan amankan. Motifnya seperti apa, ini masih kita dalami karena korban masih balita,” tukasnya.
Di Kabupaten Mojokerto, kasus pencabulan di bawah umur terbilang tinggi dan ada kencenderungan terus meningkat. Hingga bulan Mei saja, tercatat ada sembilan kasus yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mojokerto.
Dari jumlah kasus itu, terdapat delapan pelaku dan sepuluh korban. Kasus terbanyak terjadi di bulan Mei, yang tercatat tiga kasus.Fery menambahkan, dari sekian banyak kasus pencabulan di bawah umur yang ditanganinya, terdapat beberapa motif.
Selain karena pengaruh minuman keras, juga pengaruh teknologi. ”Saat ini kan begitu mudahnya mendapatkan video dan foto porno melalui internet dengan media smart phone. Sementara hampir setiap warung ada fasilitas wifi yang memudahkan akses internet gratis,” tukasnya.
Akibat perbuatannya itu, SKS ditangkap polisi dan meringkuk di balik jeruji besi Polres Mojokerto. SKS ditangkap jajaran Satreskrim Polres Mojokerto setelah keluarga korban, ABS, melaporkan kasus pencabulan ini kepada polisi.
Kepada petugas, tersangka mengakui perbuatannya yang dilakukan lebih dari satu kali itu. ”Lebih dari satu kali. Dugaannya, itu (pemerkosaan) dilakukan dua kali oleh tersangka terhadap korban yang masih ada hubungan keluarga,” terang Kasat Reskrim Polres Mojokerto AKP Muhammad Sholikin Fery, Kamis (19/7/2018).
Menurut pengakuan tersangka, pemerkosaan itu dilakukan dua kali di rumah tersangka yang beberapa tahun ini telah menduda. Pemerkosaan dilakukan saat korban bermain di rumahnya.
”Korban masih belum bersekolah. Umurnya masih 4 tahun. Pelaku sudah kita tangkap dan amankan. Motifnya seperti apa, ini masih kita dalami karena korban masih balita,” tukasnya.
Di Kabupaten Mojokerto, kasus pencabulan di bawah umur terbilang tinggi dan ada kencenderungan terus meningkat. Hingga bulan Mei saja, tercatat ada sembilan kasus yang ditangani Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polres Mojokerto.
Dari jumlah kasus itu, terdapat delapan pelaku dan sepuluh korban. Kasus terbanyak terjadi di bulan Mei, yang tercatat tiga kasus.Fery menambahkan, dari sekian banyak kasus pencabulan di bawah umur yang ditanganinya, terdapat beberapa motif.
Selain karena pengaruh minuman keras, juga pengaruh teknologi. ”Saat ini kan begitu mudahnya mendapatkan video dan foto porno melalui internet dengan media smart phone. Sementara hampir setiap warung ada fasilitas wifi yang memudahkan akses internet gratis,” tukasnya.
(vhs)