Jaksa Tak Akan Biarkan Pelaku SPPD Fiktif DPRD Lolos dari Jerat Hukum
Kamis, 19 Juli 2018 - 11:07 WIB
Jaksa Tak Akan Biarkan Pelaku SPPD Fiktif DPRD Lolos dari Jerat Hukum
A
A
A
PURWAKARTA - Kejaksaan Negeri (Kejari) Purwakarta memastikan kasus dugaan surat perintah perjalanan dinas (SPPD) fiktif di DPRD Purwakarta pada 2016 lalu senilai Rp2 miliar lebih tak akan kandas di persidangan nanti. Berkas perkara pun terus disempurnakan sebelum akhirnya dilimpahkan ke Pengadilan Tipikor Bandung.
Dalam perkembangan penyidikan oleh pihak kejari masih terkonsentrasi pada dua tersangka, yakni mantan Sekretaris DPRD, MR dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) HS. Sehingga belum menyentuh 45 anggota DPRD, meskipun sebelumnya para legislator ini pun sudah dimintai keterangan sebagai saksi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Purwakarta, Fauzul Ma'rup mengungkapkan, pemberkasan atas perkara tersebut sudah mencapai 90%. Instansinya tak akan membiarkan pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut lolos di persidangan nanti.
"Perkara menjadi fokus kami untuk segera dituntaskan. Ditahan atau pun tidaknya tersangka tidak terlalu berpengaruh, karena pada prinsipnya dalam perkara korupsi menekankan pada penyelamatan uang negara. Selain memiskinkan setiap koruptor dengan menyita semua aset hasil dari tindak pidana itu. Makanya untuk perkara DPRD Purwakarta juga tak akan kami biarkan lolos," ungkap Fauzul kepada SINDOnews, Kamis (19/7/2018).
Terkait belum tersentuhnya para legislator, dia menegaskan, siapa pun yang terbukti terlibat persoalan itu tentunya harus ikut bertanggung jawab. Hanya berdasarkan fakta hukum pihaknya masih akan menyelesaikan untuk kedua tersangka itu. "Kami juga akan menindaklanjuti setiap perkembangam dalam fakta persidangan," ujarnya.
Dalam perkembangan penyidikan oleh pihak kejari masih terkonsentrasi pada dua tersangka, yakni mantan Sekretaris DPRD, MR dan Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan (PPTK) HS. Sehingga belum menyentuh 45 anggota DPRD, meskipun sebelumnya para legislator ini pun sudah dimintai keterangan sebagai saksi.
Kepala Seksi Intelijen Kejari Purwakarta, Fauzul Ma'rup mengungkapkan, pemberkasan atas perkara tersebut sudah mencapai 90%. Instansinya tak akan membiarkan pihak-pihak yang terlibat dalam persoalan tersebut lolos di persidangan nanti.
"Perkara menjadi fokus kami untuk segera dituntaskan. Ditahan atau pun tidaknya tersangka tidak terlalu berpengaruh, karena pada prinsipnya dalam perkara korupsi menekankan pada penyelamatan uang negara. Selain memiskinkan setiap koruptor dengan menyita semua aset hasil dari tindak pidana itu. Makanya untuk perkara DPRD Purwakarta juga tak akan kami biarkan lolos," ungkap Fauzul kepada SINDOnews, Kamis (19/7/2018).
Terkait belum tersentuhnya para legislator, dia menegaskan, siapa pun yang terbukti terlibat persoalan itu tentunya harus ikut bertanggung jawab. Hanya berdasarkan fakta hukum pihaknya masih akan menyelesaikan untuk kedua tersangka itu. "Kami juga akan menindaklanjuti setiap perkembangam dalam fakta persidangan," ujarnya.
(sms)