Rumdin Bupati dan Ruangan Kadis PUPR Labuhanbatu Disegel KPK

Rabu, 18 Juli 2018 - 22:46 WIB
Rumdin Bupati dan Ruangan...
Rumdin Bupati dan Ruangan Kadis PUPR Labuhanbatu Disegel KPK
A A A
LABUHAN BATU - Petugas Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK) memeriksa dan menyegel Rumah Dinas (Rumdin) Bupati Labuhanbatu dan Ruangan Kepala Dinas (Kadis) Pekerjaan Umum dan Penataan Ruang (PUPR) Pemerintah Kabupaten (Pemkab) Labuhanbatu, di Rantauprapat, Rabu (18/7/2018).

Penggeledahan ini terkait dugaan suap fee proyek di Dinas PUPR Pemkab Labuhanbatu. Dalam pengeledahan itu, tim penyidik KPK masuk ke ruangan dan kamar Bupati yang dipandu oleh penjaga rumah dan petugas Sat Pol PP Labuhanbatu selama 1 jam lebih. Penyidik tim KPK yang berjumlah sekitar 7 orang tersebut tidak membawa dokumen apa pun, namun menyegel pintu samping arah utara dan selatan Rumah Dinas Bupati Labuhanbatu.

Selanjutnya, tim bergeser ke Kantor Dinas PUPR Pemkab Deliserdang Labuhanbatu berdekatan dengan rumah dinas Bupati dan kembali menyegel ruangan Kepala Dinas PUPR Labuhanbatu dan pintu ruangan Tata Usaha yang berada satu Kompleks KPUD Labuhanbatu. Tim penyidik KPK menuju Kantor Bupati Labuhanbatu di Jalan Sisingamangaraja dengan mengendarai minibus nomor polisi BK 217 IE dan BM NB.

KPK juga melakukan penggeledahan dan penyegelan di ruangan kerja Bupati Pangonal Harahap yang berada di lantai 2 Kompleks Perkantoran Pemkab Labuhanbatu dan melakukan hal yang sama di kantor sementara itu Labuhanbatu.

Selain rumah dinas dan perkantoran, tim penyidik KPK juga menyambangi rumah pengusaha berinisial ES di Kelurahan Aek Paing, Kecamatan Rantau Utara yang diduga kuat ikut terjerat dalam operasi tangkap tangan KPK di Kabupaten Labuhanbatu.

Sekretaris Sat Pol PP Pemkab Labuhanbatu Bibit Waluyo yang ikut mengamankan penggeledahan rumah dinas bupati membenarkan peristiwa itu. Pihaknya hanya memfasilitasi penyidik tim KPK untuk mengumpulkan barang yang di butuhkan lembaga anti rasuah tersebut.

"Iya benar tadi tim penyidik KPK datang menggeledah sejumlah ruangan rumah dinas bupati dan menyegelnya. Selain itu tidak ada dokumen ataupun berkas yang dibawa," jelasnya.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1954 seconds (0.1#10.140)