Polda Jabar Tangkap Dua Bandar Besar Ganja
A
A
A
BANDUNG - Ditres Narkoba Polda Jabar menangkap dua bandar besar peredaran ganja di depan Kantor Pos Cianjur, Jalan Siti Jenab Nomor 39, Kelurahan Pamoyanan, Kecamatan/Kabupaten Cianjur, Selasa 17 Juli 2018. Selain tiga tersangka, petugas juga mengamankan 100 kilogram ganja senilai Rp400 juta dan satu unit mobil Avanza hitam F 1591 HI.
Ketiga tersangka yang diamankan yakni IS alias A (38), K alias Tokek (21), dan M (44). Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, jaringan pengedar ganja ini telah lama beraksi di Cianjur dan Bogor. Mereka ditangkap saat akan mengambil paket ganja dari Aceh.
"Para tersangka melakukan peredaran gelap narkotika jenis ganja kering dengan cara jual beli dalam jumlah besar dengan jaringan antarprovinsi," kata Agung saat ekspose kasus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Harta, Rabu (18/7/2018).
Kronologi pengungkapan kasus, ujar Agung, diawali penyelidikan dan profiling bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Pada Selasa, 17 Juli 2018 pukul 07.30 WIB, anggota Ditres Narkoba Polda Jabar dan BNN RI menangkap tersangka IS, K alias Tokek, dan M di dalam mobil Avanza hitam F1591 HI saat akan keluar dari Kantor Pos Cianjur, setelah mengambil narkotika jenis ganja.
Selanjutnya, petugas menggeledah ketiga tersangka dan mobilnya. "Didapatkan enam dus berisi karung putih yang di dalamnya terdapat narkotika jenis daun ganja kering masing-masing 100 bata dengan berat 1 kilogram. Jadi total ganja yang diamankan seberat 100 kilogram disembunyikan di bagasi belakang. Asumsi jumlah orang yang dapat diselamatkan per kilogram bisa dikonsumsi 1.000 orang. Artinya, dengan penangkapan ini, 100.000 orang warga Jabar bisa diselamatkan," jelas Agung.
Agung menuturkan, peran ketiga tersangka berhubungan dengan tersangka E (buron atau dalam pencarian orang/DPO) sebagai pengirim sekaligus pemilik ganja dari Aceh. Tersangka IS dan K berperan sebagai penerima ganja dan mengedarkannya di wilayah Bogor. Sedangkan tersangka M berperan sebagai sopir pengangkut ganja.
Kepada penyidik, tersangka IS dan K mengaku telah dua kali menerima ganja dari E. Pertama, pada Juni 2018 mendapat kiriman ganja sebanyak 20 kg dan sudah habis terjual. Mereka mendapat keuntungan Rp7 juta.
Kedua, tersangka IS dan K mendapat kiriman 100 kg ganja pada 17 Juli 2018. "Namun sebelum diedarkan, anggota Ditresnarkoba Polda Jabar berhasil menangkap tersangka. IS dan K mengaku mendapat uang Rp1 juta dari E sebagai biaya operasional," tuturnya.
Agung mengungkapkan, ketiga tersangka, IS, K, dan M, dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda Rp10 miliar.
Kemudian, Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika tentang percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 111, 112, 113, 114, 115, 116, 117 , 118, 119, 120, 121, 122, 123, 124, 125, 126, dan Pasal 129. Pelaku diancam pidana penjara yang sama sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut.
Ketiga tersangka yang diamankan yakni IS alias A (38), K alias Tokek (21), dan M (44). Kapolda Jabar Irjen Pol Agung Budi Maryoto mengatakan, jaringan pengedar ganja ini telah lama beraksi di Cianjur dan Bogor. Mereka ditangkap saat akan mengambil paket ganja dari Aceh.
"Para tersangka melakukan peredaran gelap narkotika jenis ganja kering dengan cara jual beli dalam jumlah besar dengan jaringan antarprovinsi," kata Agung saat ekspose kasus di Mapolda Jabar, Jalan Soekarno-Harta, Rabu (18/7/2018).
Kronologi pengungkapan kasus, ujar Agung, diawali penyelidikan dan profiling bekerja sama dengan Badan Narkotika Nasional (BNN) RI. Pada Selasa, 17 Juli 2018 pukul 07.30 WIB, anggota Ditres Narkoba Polda Jabar dan BNN RI menangkap tersangka IS, K alias Tokek, dan M di dalam mobil Avanza hitam F1591 HI saat akan keluar dari Kantor Pos Cianjur, setelah mengambil narkotika jenis ganja.
Selanjutnya, petugas menggeledah ketiga tersangka dan mobilnya. "Didapatkan enam dus berisi karung putih yang di dalamnya terdapat narkotika jenis daun ganja kering masing-masing 100 bata dengan berat 1 kilogram. Jadi total ganja yang diamankan seberat 100 kilogram disembunyikan di bagasi belakang. Asumsi jumlah orang yang dapat diselamatkan per kilogram bisa dikonsumsi 1.000 orang. Artinya, dengan penangkapan ini, 100.000 orang warga Jabar bisa diselamatkan," jelas Agung.
Agung menuturkan, peran ketiga tersangka berhubungan dengan tersangka E (buron atau dalam pencarian orang/DPO) sebagai pengirim sekaligus pemilik ganja dari Aceh. Tersangka IS dan K berperan sebagai penerima ganja dan mengedarkannya di wilayah Bogor. Sedangkan tersangka M berperan sebagai sopir pengangkut ganja.
Kepada penyidik, tersangka IS dan K mengaku telah dua kali menerima ganja dari E. Pertama, pada Juni 2018 mendapat kiriman ganja sebanyak 20 kg dan sudah habis terjual. Mereka mendapat keuntungan Rp7 juta.
Kedua, tersangka IS dan K mendapat kiriman 100 kg ganja pada 17 Juli 2018. "Namun sebelum diedarkan, anggota Ditresnarkoba Polda Jabar berhasil menangkap tersangka. IS dan K mengaku mendapat uang Rp1 juta dari E sebagai biaya operasional," tuturnya.
Agung mengungkapkan, ketiga tersangka, IS, K, dan M, dijerat pasal berlapis, yakni Pasal 111 ayat (2) Undang-Undang Nomor 35/2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana seumur hidup atau pidana penjara paling singkat 5 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda.
Selain itu, mereka juga dijerat Pasal 114 ayat (2) UU Narkotika dengan ancaman pidana mati, pidana penjara seumur hidup, atau pidana penjara paling singkat 6 tahun dan paling lama 20 tahun dan atau denda Rp10 miliar.
Kemudian, Pasal 132 ayat (1) UU Narkotika tentang percobaan atau pemufakatan jahat untuk melakukan tindak pidana narkotika dan prekursor narkotika sebagaimana dimaksud Pasal 111, 112, 113, 114, 115, 116, 117 , 118, 119, 120, 121, 122, 123, 124, 125, 126, dan Pasal 129. Pelaku diancam pidana penjara yang sama sesuai ketentuan sebagaimana dimaksud dalam pasal-pasal tersebut.
(zik)