Keabsahan Pernikahan 2 Bocah di Kalsel Harus Diuji di Pengadilan Agama

Rabu, 18 Juli 2018 - 15:30 WIB
Keabsahan Pernikahan...
Keabsahan Pernikahan 2 Bocah di Kalsel Harus Diuji di Pengadilan Agama
A A A
TAPIN - Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan menyayangkan terjadinya pernikahan dini pasangan muda Zainal Arifin (14) dengan Ira Budiarti (15) yang viral di media sosial. Alasannya pernikahan tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) dan seharusnya pernikahan mengacu pada Undang-undang Nomor 1/1974 tentang perkawinan.

Kepala Seksi Kepenghuluan Bidang Urais Kanwil Kemenag Kalimantan Selatan Sulaiman mengatakan, dalam pernikahan Zainal dan Ira ada rukun nikah yang tidak terpenuhi. Karena saat ijab kabul tanpa dihadiri ayah kandung mempelai perempuannya.

"Untuk menjawab keraguan keabsahan akad nikah pasangan ABG ini pihak keluarga harus membuka sidang di pengadilan agama setempat untuk mengujinya. Agar status pernikahan ini mendapatkan ketetapan hukum," kata Sulaiman, Rabu (18/7/2018).

Dia juga berharap kedepan petugas KUA berkoordinasi dengan aparatur kecamatan dan kelurahan desa mencegah praktik pernikahan siri karena banyak kerugian bagi pihak mempelai perempuan.

Sementara Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan M Lutfi Saifuddin akan mengusulkan kasus pernikahan dini masuk dalam pasal rancangan peraturan daerah tentang perlindungan anak yang saat ini masih dalam proses pembahasan.

"Kasus viralnya pernikahan dua ABG di Kabupaten Tapin, Kalsel dinilai lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya. Kasus ini dinilai sebagai peringatan bagi orangtua untuk memprioritaskan pendidikan anak di lingkungan keluarga," timpalnya.

Sebelumnya video pernikahan siri Zainal dan Ira viral di media sosial beberapa hari terakhir. Ijab kabul dan resepsi perkawinan digelar di rumah Zanariah neneknya Zainal di Jalan Saka Permai, Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Jumat pekan lalu 13 Juli 2018.
(sms)
Berita Terkait
8 Negara yang Melegalkan...
8 Negara yang Melegalkan Pernikahan pada Usia Dini
Mahasiswa Gelar Aksi...
Mahasiswa Gelar Aksi simpatik Menolak Pernikahan Dini
Penyebab 135 Anak di...
Penyebab 135 Anak di Bojonegoro Nikah Dini pada Januari-April 2024
Begini Alasan Sejoli...
Begini Alasan Sejoli Anak di Bawah Umur di Wajo Putuskan Menikah
5 Daerah dengan Pernikahan...
5 Daerah dengan Pernikahan Dini Tertinggi di Indonesia
Selama Pandemi, Kasus...
Selama Pandemi, Kasus Pernikahan Dini di Gowa Meningkat
Berita Terkini
Rooting for Future,...
Rooting for Future, PAMA Bersama UGM dan OIKN Penanaman Pohon Bersama
18 menit yang lalu
Kasus Penyelundupan...
Kasus Penyelundupan 796 Kg Sisik Trenggiling, WN Vietnam Diserahkan ke Kejari Cilegon
20 menit yang lalu
Pemprov Jakarta Gelar...
Pemprov Jakarta Gelar Atraksi Budaya Betawi di CFD Rasuna Said
20 menit yang lalu
Puluhan Keluarga di...
Puluhan Keluarga di HSS Miliki Kepastian Hukum atas Tanahnya lewat Reforma Agraria Badan Bank Tanah
33 menit yang lalu
Calon Ketum PBNU Gus...
Calon Ketum PBNU Gus Salam Sowan ke Rais Syuriyah dan Ketua PWNU Sulsel
56 menit yang lalu
Hari Lingkungan Hidup,...
Hari Lingkungan Hidup, Masyarakat Tangerang Pelajari Kelola Minyak Jelantah
3 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved