Keabsahan Pernikahan 2 Bocah di Kalsel Harus Diuji di Pengadilan Agama

Rabu, 18 Juli 2018 - 15:30 WIB
Keabsahan Pernikahan...
Keabsahan Pernikahan 2 Bocah di Kalsel Harus Diuji di Pengadilan Agama
A A A
TAPIN - Kanwil Kemenag Provinsi Kalimantan Selatan menyayangkan terjadinya pernikahan dini pasangan muda Zainal Arifin (14) dengan Ira Budiarti (15) yang viral di media sosial. Alasannya pernikahan tersebut tidak tercatat di Kantor Urusan Agama (KUA) dan seharusnya pernikahan mengacu pada Undang-undang Nomor 1/1974 tentang perkawinan.

Kepala Seksi Kepenghuluan Bidang Urais Kanwil Kemenag Kalimantan Selatan Sulaiman mengatakan, dalam pernikahan Zainal dan Ira ada rukun nikah yang tidak terpenuhi. Karena saat ijab kabul tanpa dihadiri ayah kandung mempelai perempuannya.

"Untuk menjawab keraguan keabsahan akad nikah pasangan ABG ini pihak keluarga harus membuka sidang di pengadilan agama setempat untuk mengujinya. Agar status pernikahan ini mendapatkan ketetapan hukum," kata Sulaiman, Rabu (18/7/2018).

Dia juga berharap kedepan petugas KUA berkoordinasi dengan aparatur kecamatan dan kelurahan desa mencegah praktik pernikahan siri karena banyak kerugian bagi pihak mempelai perempuan.

Sementara Komisi IV DPRD Kalimantan Selatan M Lutfi Saifuddin akan mengusulkan kasus pernikahan dini masuk dalam pasal rancangan peraturan daerah tentang perlindungan anak yang saat ini masih dalam proses pembahasan.

"Kasus viralnya pernikahan dua ABG di Kabupaten Tapin, Kalsel dinilai lebih banyak mudarat ketimbang manfaatnya. Kasus ini dinilai sebagai peringatan bagi orangtua untuk memprioritaskan pendidikan anak di lingkungan keluarga," timpalnya.

Sebelumnya video pernikahan siri Zainal dan Ira viral di media sosial beberapa hari terakhir. Ijab kabul dan resepsi perkawinan digelar di rumah Zanariah neneknya Zainal di Jalan Saka Permai, Desa Tungkap, Kecamatan Binuang, Kabupaten Tapin, Kalimantan Selatan, Jumat pekan lalu 13 Juli 2018.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.1662 seconds (0.1#10.140)