Dugaan Politik Uang di Sumsel Masif, Lahat Paling Dominan
A
A
A
LAHAT - Kasus dugaan politik uang (money politics) dalam Pilkada serentak 2018 terus menjadi sorotan. Salah satu daerah yang paling dominan menyita perhatian publik adalah di Pilkada Kabupaten Lahat, Sumatera Selatan.
Money Politics di Kabupaten Lahat diperkirakan tersebar merata di 24 Kecamatan yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 3 Cik Ujang-Haryanto. Tim sukses dari Paslon Nomor 4 Bursah Zarnubi-Parhan Berza berhasil mengumpulkan bukti dan saksi dari 18 Kecamatan. Di perkirakan ada 150 ribu amplop yg di sebar untuk menyuap masyarakat agar memilih nomor 3. Kasusnya saat ini tengah ditangani Bawaslu RI, MK dan DKPP.
Sejumlah tokoh nasional antara lain Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ariza Patria dan Ketua Perludem Titi Anggraini, serta komjen Susno Duaji mantan kabareskim, secara khusus menyoroti masifnya kasus politik uang di Kabupaten Lahat ini. Mereka Kompak mendesak Bawaslu mendiskualifikasi calon yang terbukti melakukan politik uang.
Kasus money politics di Lahat ini sudah sampai ke meja hijau. Sidang perdana kasus money dengan agenda Pembacaan Dakwaan terhadap Syahril (48) terdakwa atas dugaan pelaku Money Politik pada Pilkada Lahat 27 Juni 2018 lalu, digelar pada Senin (16/7). Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Saiful bro, hakim anggota Martin, dan Seli.
Disebutkan JPU, bahwa sidang terdakwa ini berdasarkan Pasal 187 (a), UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Bupati/Wakil Bupati, Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota/Wakil Wali Kota, yang sesuai dengan penyidikan pihaknya melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Lahat pada Jumat pekan lalu, untuk disidangkan.
Dalam persidangan, terdakwa yang dihadirkan di persidangan mengakui dirinya membagi-bagikan uang untuk memenangkan pasangan nomor urut 3 Cik Ujang-Haryanto.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, terdakwa yang bernama Syahril mengakui melakukan transaksi pemberian amplop kepada masyarakat dengan iming-iming supaya mencoblos Paslon 3 Cik Ujang-Haryanto. Syahril mengaku uang tersebut diperoleh dari Jukri dan Pani yang merupakan tim sukses Cik Ujang-Haryanto.
Adapun dana yang disebar oleh Jukri dan Fani disupply oleh Andi dari Posko Induk Cik Ujang-Haryanto, paslon no. 3 yang bermarkas di Jalan Penghijauan Kota Lahat.
Usai pembacaan dakwaan, majelis minta saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan terkait dugaan Money Politic yang dialamatkan pada terdakwa Syahril.
Berdasarkan keterangan para saksi, Sepsata Andrian, selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Lahat membenarkan adanya terdakwa dilaporkan oleh tim Paslon nomor 4, BZ-Parhan ke sekretariat Panwaslu. Kemudian. Rika Oktavia menyebutkan bahwa Syahril telah membagikan uang kepada masyarakat Desa Sukajadi, Kecamatan Pseksu, Kabupaten Lahat.
Sementara Rodiah Suhati dan Cik Imah, selaku saksi kunci dalam perkara ini mengaku telah menerima uang dari Syahril dengan tujuan diminta memilih Paslon nomor urut 3 pada Pilkada Lahat.
Saat hakim meminta terduga Syahril menceritakan kronologi awal hingga ia duduk di meja pesakitan ini, Syahril membeberkan satu-persatu kejadiannya. “Awalnya, pada tanggal 20 Juni saya mendatangi warga dan menjanjikan akan memberikan uang pada tanggal 23 Juni 2018 supaya milih nomor 3. Namun hingga 23, uang itu belum turun”, jelas Syahril.
Kemudian, pada hari Senin 25 Juni 2018, urai terdakwa, dirinya ditemui dan diajak oleh Kopli bersama Fani dan Man warga Sukajadi menemui Jukri di Desa Pagar Agung, Kecamatan Pseksu. “Hari Selasa 26 Juni 2018, saya bersama Kopli dan Man menemui dan menerima 72 amplop dan Kopli 76 amplop yang berisi duit 150 ribu dari Jukri. Lalu kami disuruh membagikan duit ke masyarakat, serta meminta supaya masyarakat milih nomor 3”, cerita Syahril.
Setelah itu, oleh Syahril, sesampai di rumah amplop dibuka, guna memastikan isinya dan mengurangi sebagian isinya untuk beli beras. “Kalo upahnya, aku dikasih duit 500 ribu”, aku dia.
Dari 72 amplop yang dibagikan, menurut Syahril, baru 68 terbagi ke masyarakat. Kemudian, tersisa 4 amplop yang diserahkan ke penyidik. “Yang dibagikan pada Indun, Rodia, Ima masing-masing 2 amplop jam 3 sore hari Selasa. Sebagian saya berikan dari pintu ke pintu, dan sebagian lagi ketemu di luar rumah”, bebernya.
Syahril, pun mengaku tidak mengetahui bahwa Jukri merupakan salah satu tim pemenamgan Paslon, namun ia hanya mendengar bahwa Jukri berkata menyuruh pilih nomor 3.
Di hadapan Majelis, dengan polos Syahril mengaku tidak mengetahui akibat atas apa yang telah dilakukannya, sehingga ia menyesali perbuatannya.
Money Politics di Kabupaten Lahat diperkirakan tersebar merata di 24 Kecamatan yang dilakukan oleh pasangan nomor urut 3 Cik Ujang-Haryanto. Tim sukses dari Paslon Nomor 4 Bursah Zarnubi-Parhan Berza berhasil mengumpulkan bukti dan saksi dari 18 Kecamatan. Di perkirakan ada 150 ribu amplop yg di sebar untuk menyuap masyarakat agar memilih nomor 3. Kasusnya saat ini tengah ditangani Bawaslu RI, MK dan DKPP.
Sejumlah tokoh nasional antara lain Wakil Ketua Komisi II DPR RI Ariza Patria dan Ketua Perludem Titi Anggraini, serta komjen Susno Duaji mantan kabareskim, secara khusus menyoroti masifnya kasus politik uang di Kabupaten Lahat ini. Mereka Kompak mendesak Bawaslu mendiskualifikasi calon yang terbukti melakukan politik uang.
Kasus money politics di Lahat ini sudah sampai ke meja hijau. Sidang perdana kasus money dengan agenda Pembacaan Dakwaan terhadap Syahril (48) terdakwa atas dugaan pelaku Money Politik pada Pilkada Lahat 27 Juni 2018 lalu, digelar pada Senin (16/7). Sidang ini dipimpin Hakim Ketua Saiful bro, hakim anggota Martin, dan Seli.
Disebutkan JPU, bahwa sidang terdakwa ini berdasarkan Pasal 187 (a), UU 10 Tahun 2016 tentang Pemilihan Bupati/Wakil Bupati, Gubernur/Wakil Gubernur, Wali Kota/Wakil Wali Kota, yang sesuai dengan penyidikan pihaknya melimpahkan berkas perkaranya ke Pengadilan Negeri (PN) Lahat pada Jumat pekan lalu, untuk disidangkan.
Dalam persidangan, terdakwa yang dihadirkan di persidangan mengakui dirinya membagi-bagikan uang untuk memenangkan pasangan nomor urut 3 Cik Ujang-Haryanto.
Dalam keterangannya di hadapan majelis hakim, terdakwa yang bernama Syahril mengakui melakukan transaksi pemberian amplop kepada masyarakat dengan iming-iming supaya mencoblos Paslon 3 Cik Ujang-Haryanto. Syahril mengaku uang tersebut diperoleh dari Jukri dan Pani yang merupakan tim sukses Cik Ujang-Haryanto.
Adapun dana yang disebar oleh Jukri dan Fani disupply oleh Andi dari Posko Induk Cik Ujang-Haryanto, paslon no. 3 yang bermarkas di Jalan Penghijauan Kota Lahat.
Usai pembacaan dakwaan, majelis minta saksi dihadirkan untuk dimintai keterangan terkait dugaan Money Politic yang dialamatkan pada terdakwa Syahril.
Berdasarkan keterangan para saksi, Sepsata Andrian, selaku Ketua Panwaslu Kabupaten Lahat membenarkan adanya terdakwa dilaporkan oleh tim Paslon nomor 4, BZ-Parhan ke sekretariat Panwaslu. Kemudian. Rika Oktavia menyebutkan bahwa Syahril telah membagikan uang kepada masyarakat Desa Sukajadi, Kecamatan Pseksu, Kabupaten Lahat.
Sementara Rodiah Suhati dan Cik Imah, selaku saksi kunci dalam perkara ini mengaku telah menerima uang dari Syahril dengan tujuan diminta memilih Paslon nomor urut 3 pada Pilkada Lahat.
Saat hakim meminta terduga Syahril menceritakan kronologi awal hingga ia duduk di meja pesakitan ini, Syahril membeberkan satu-persatu kejadiannya. “Awalnya, pada tanggal 20 Juni saya mendatangi warga dan menjanjikan akan memberikan uang pada tanggal 23 Juni 2018 supaya milih nomor 3. Namun hingga 23, uang itu belum turun”, jelas Syahril.
Kemudian, pada hari Senin 25 Juni 2018, urai terdakwa, dirinya ditemui dan diajak oleh Kopli bersama Fani dan Man warga Sukajadi menemui Jukri di Desa Pagar Agung, Kecamatan Pseksu. “Hari Selasa 26 Juni 2018, saya bersama Kopli dan Man menemui dan menerima 72 amplop dan Kopli 76 amplop yang berisi duit 150 ribu dari Jukri. Lalu kami disuruh membagikan duit ke masyarakat, serta meminta supaya masyarakat milih nomor 3”, cerita Syahril.
Setelah itu, oleh Syahril, sesampai di rumah amplop dibuka, guna memastikan isinya dan mengurangi sebagian isinya untuk beli beras. “Kalo upahnya, aku dikasih duit 500 ribu”, aku dia.
Dari 72 amplop yang dibagikan, menurut Syahril, baru 68 terbagi ke masyarakat. Kemudian, tersisa 4 amplop yang diserahkan ke penyidik. “Yang dibagikan pada Indun, Rodia, Ima masing-masing 2 amplop jam 3 sore hari Selasa. Sebagian saya berikan dari pintu ke pintu, dan sebagian lagi ketemu di luar rumah”, bebernya.
Syahril, pun mengaku tidak mengetahui bahwa Jukri merupakan salah satu tim pemenamgan Paslon, namun ia hanya mendengar bahwa Jukri berkata menyuruh pilih nomor 3.
Di hadapan Majelis, dengan polos Syahril mengaku tidak mengetahui akibat atas apa yang telah dilakukannya, sehingga ia menyesali perbuatannya.
(pur)