Bea Cukai Aceh Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal

Selasa, 17 Juli 2018 - 12:15 WIB
Bea Cukai Aceh Musnahkan...
Bea Cukai Aceh Musnahkan Ratusan Ribu Batang Rokok Ilegal
A A A
ACEH - Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh memusnahkan barang hasil penindakan dari operasi Gempur berupa rokok ilegal sebanyak 390.505 batang. Ratusan ribu batang rokok ilegal tersebut merupakan hasil penindakan dari Bea Cukai Lhokseumawe dan Meulaboh yang telah disetujui untuk dimusnahkan berdasarkan keputusan KPKNL Banda Aceh dan Lhokseumawe.

Kepala Kantor Wilayah Bea Cukai Aceh, Agus Yulianto menyatakan bahwa operasi Gempur yang telah dilakukan Bea Cukai merupakan upaya jajarannya untuk melaksanakan fungsi selaku community protector, industrial assistance, dan revenue collector. "Ini merupakan upaya nyata Bea Cukai dalam menciptakan perlakuan yang adil bagi industri rokok yang telah mematuhi segala ketentuan dan membayar cukai sesuai kewajibannya, sehingga diharapkan dengan adanya penindakan ini tidak ada lagi rokok ilegal dan pasar akan diisi oleh rokok legal serta masyarakat akan mengkonsumsi produk rokok dari industri rokok yang taat aturan," ujar Agus.

Agus juga menjelaskan bahwa ada beberapa modus pelanggaran cukai yang dilakukan oleh pelaku. Dia berharap instansi lain di Pemerintahan Provinsi Aceh, terutama Dinas Satuan Polisi Pamong Praja untuk mendukung pemberantasan peredaran rokok ilegal di wilayahnya.

"Hasil penindakan atas operasi cukai dengan kode sandi Gempur selama periode trimester akhir 2017 sampai dengan trimester awal 2018 ini dengan modus pelanggaran yang dilakukan oleh pelaku berupa rokok tanpa dilekati pita cukai/polos, pita cukai yang bukan haknya, pita cukai bekas, dan pita cukai palsu. Kanwil Bea Cukai Aceh juga berharap untuk meningkatkan kerja sama dengan Dinas Satpol PP Aceh untuk mendukung pemberantasan rokok ilegal," katanya.

Semangat untuk melindungi masyarakat dan industri dalam negeri dari beredarnya barang-barang ilegal membuat pemerintah tidak mengendurkan pengawasan dalam menciptakan stabilitas ekonomi dalam negeri. Bea Cukai juga mengimbau partisipasi aktif dari masyarakat dan pelaku usaha untuk mematuhi ketentuan yang telah ditetapkan dengan menjalankan usaha secara legal. Sebab Pemerintah telah berkomitmen untuk selalu melindungi pelaku usaha yang patuh demi terciptanya perekonomian Indonesia bersih, adil, dan transparan.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 1.3010 seconds (0.1#10.140)