Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ratusan Hewan dan Tumbuhan dari Malaysia

Selasa, 17 Juli 2018 - 11:30 WIB
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ratusan Hewan dan Tumbuhan dari Malaysia
Bea Cukai Batam Gagalkan Penyelundupan Ratusan Hewan dan Tumbuhan dari Malaysia
A A A
BATAM - Petugas Bea Cukai Batam, Kepulauan Riau berhasil menggagalkan upaya penyelundupan ratusan satwa dan tanaman hias. Sebanyak 909 ekor kura-kura, 24 ekor iguana, 6 ekor burung perkutut, 12 ekor love bird, 1 ekor anak buaya dan 12 tanaman hias berhasil diamankan dalam penindakan tersebut.

Dalam konferensi pers yang diadakan pada Jumat (13/07/2018), Kepala Kantor Bea Cukai Batam, Susila Brata menjelaskan kronologi penindakan tersebut. "Penangkapan ini bermula dari informasi intelijen yang menyatakan bahwa ada dugaan sarana pengangkut bernama KM. Batam Indah yang datang dari Pelabuhan Pasir Gudang, Malaysia ke Pelabuhan Batu Ampar, Batam membawa muatan tanpa dokumen yang sah," ungkapnya.

Menurut Susila Brata, upaya penyelundupan tersebut telah masuk ke dalam jenis pelanggaran Convention on International Trade in Endangered Species of Wild Fauna and Flora (CITES) apendiks I dan II. "Selain melanggar ketentuan CITES, penyelundupan ini telah melanggar Undang-Undang Kepabeanan di mana barang impor yang tidak tercantum dalam manifest dan/atau menyembunyikan barang impor secara melawan hukum sebagaimana dimaksud dalam Pasal 102 huruf (a)," ujar Susila.

Saat ini satwa dan tumbuhan tersebut telah dititipkan ke Balai Besar Konservasi Sumber Daya Alam (BBKSDA) Riau di Batam untuk diproses sesuai dengan ketentuan hukum lebih lanjut.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.6938 seconds (0.1#10.140)