Bejat, Tiga Bapak Tiri Cabuli Anak Selama Satu Tahun
A
A
A
KUNINGAN - Tiga bapak tiri di Kabupaten Kuningan berurusan dengan hukum setelah mencabuli anak tirinya. Kasus ini terbongkar setelah korban bersama keluarganya melapor ke polisi.Laporan langsung disampaikan ke Polres Kuningan, Selasa (17/7/2018).
Adalah YS, YP dan JN, ketiga pria bapak tiri asal Desa Purwawinangun, Desa Parakan dan Desa Manis Kidul, Kuningan nekat mencabuli bahkan menstubuhi anak tirinya.
Ketiganya digelandang petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Kuningan setelah diamankan dari rumahnya masing-masing. Ketiga tersangka dilaporkan oleh tiga orangtua kandung korban atas tindakan ayah tirinya itu.
Di hadapan petugas, ketiga tersangka mengakui telah melakukan tindakan cabul dan persetubuhan terhadap ketiga anak di bawah umur yang masing-masing berusia 7 dan 13 tahun.
Tersangka YS mengaku mencabuli anak tirinya di rumah saat tidak ada istrinya.YS melakukan aksi bejatnya tersebut hingga setahun. “Kasus terbongkar setelah korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluan dan menceritakan peristiwa yang dialaminya ke ibu korban,” kata Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan
Selain menangkap tiga tersangka petugas juga mengamankan barang bukti sebuah baju korban dan ponsel. Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatanya, tiga pelaku kami tahan dan dijerat Pasal 81-82 UU No 35/ 2014 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan hukuman penjara 5 sampai 15 tahun penjara.
Adalah YS, YP dan JN, ketiga pria bapak tiri asal Desa Purwawinangun, Desa Parakan dan Desa Manis Kidul, Kuningan nekat mencabuli bahkan menstubuhi anak tirinya.
Ketiganya digelandang petugas Unit Perlindungan Perempuan dan Anak, Satreskrim Polres Kuningan setelah diamankan dari rumahnya masing-masing. Ketiga tersangka dilaporkan oleh tiga orangtua kandung korban atas tindakan ayah tirinya itu.
Di hadapan petugas, ketiga tersangka mengakui telah melakukan tindakan cabul dan persetubuhan terhadap ketiga anak di bawah umur yang masing-masing berusia 7 dan 13 tahun.
Tersangka YS mengaku mencabuli anak tirinya di rumah saat tidak ada istrinya.YS melakukan aksi bejatnya tersebut hingga setahun. “Kasus terbongkar setelah korban mengeluhkan sakit pada bagian kemaluan dan menceritakan peristiwa yang dialaminya ke ibu korban,” kata Kapolres Kuningan AKBP Iman Setiawan
Selain menangkap tiga tersangka petugas juga mengamankan barang bukti sebuah baju korban dan ponsel. Untuk mempertanggungjawabkan atas perbuatanya, tiga pelaku kami tahan dan dijerat Pasal 81-82 UU No 35/ 2014 tentang Perlindungan Anak di Bawah Umur dengan hukuman penjara 5 sampai 15 tahun penjara.
(vhs)