Cicipi Sabu yang Akan Diantar, Kurir Ini Malah Mabuk
A
A
A
TAPANULI SELATAN - Seorang kurir sabu antarprovinsi bernama Agung Habsy Prima Harahap, warga Batangtoru, Tapanuli Selatan (Tapsel), ditangkap petugas kepolisian di Desa Sisundung, Kecamatan Angkola Barat. Dari tangan tersangka, polisi mengamankan setengah kilogram sabu.
Penangkapan berawal, saat petugas dari Mapolsek Batangtoru mendapat informasi, bahwa warga di Desa Sisundung mengamankan salah seorang warga yang sedang mabuk di rumah kepala Desa. Mendapatkan informasi itu, personel dari Mapolsek Batangtoru bersama Satnarkoba Polres Tapsel langsung mendatangi desa itu.
Setelah sampai di rumah kepala desa, petugas kepolisian langsung menginstrogasi tersangka. Hasilnya, pelaku mengaku bahwa dia sedang membawa narkoba jenis sabu sebanyakn 1,5 kilogram. Mendengar pengakuan itu, polisi langsung menggeledah tas milik tersangka dan ditemukan sabu-sabu dalam dua bungkus plastik.
Wakapolres Tapsel Kompol Dalimunthe mengatakan, peristiwa tersebut berawal ketika tersangka berencana membawa barang haram itu ke Jambi dari Batangtoru.
Rencana itu gagal setelah tersangka mencobanya dan akhirnya mabuk.
Karena tidak tahan, Agung nama akrabnya pergi ke salah satu kebun milik warga di Desa Sisundung. Selang beberapa menit, pemilik kebun datang dan menemukan tersangka dalam keadaan mabuk. "Karena pemilik kebun itu takut, akhirnya tersangka dibawa ke rumah kepala desa," ujar Wakapolres kepada wartawan.
Di depan warga di desa itu, tersangka mengaku bahwa di dalam tas miliknya itu ada narkoba jenis sabu-sabu. Mendengar pengakuan tersangka, warga langsung menghubungi pihak kepolisian. "Mendengar pengakuan tersangka, warga takut dan menghubungi kantor polisi terdekat," tuturnya.
Wakapolres mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah mau membantu tugas-tugas kepolisian. "Tanpa ada kerjasama yang baik dari seluruh kalangan masyarakat, maka tugas-tugas kepolisian akan menjadi sulit, sehingga, saya sudah layak mengucapkan terima kasih," tandasnya.
Sementara itu, Agung Prima Harahap mengaku bahwa dia hanya sebagai kurir yang bertugas sebagai pengantar barang haram tersebut. "Barang itu dikirim dari Medan ke Batangtoru. Selanjutnya, saya bertugas mengantar barang itu ke Jambi," ujarnya kepada wartawan ketika ditemui.
Agung mengaku disuruh mengantar barang itu oleh salah seorang kenalannya di Medan. Setelah terjadi kesepatan, barang haram itu langsung dikirim ke Batangtoru dengan alamat yang sudah ditentukan. "Baru kali ini saya menjadi kurir," pungkasnya.
Penangkapan berawal, saat petugas dari Mapolsek Batangtoru mendapat informasi, bahwa warga di Desa Sisundung mengamankan salah seorang warga yang sedang mabuk di rumah kepala Desa. Mendapatkan informasi itu, personel dari Mapolsek Batangtoru bersama Satnarkoba Polres Tapsel langsung mendatangi desa itu.
Setelah sampai di rumah kepala desa, petugas kepolisian langsung menginstrogasi tersangka. Hasilnya, pelaku mengaku bahwa dia sedang membawa narkoba jenis sabu sebanyakn 1,5 kilogram. Mendengar pengakuan itu, polisi langsung menggeledah tas milik tersangka dan ditemukan sabu-sabu dalam dua bungkus plastik.
Wakapolres Tapsel Kompol Dalimunthe mengatakan, peristiwa tersebut berawal ketika tersangka berencana membawa barang haram itu ke Jambi dari Batangtoru.
Rencana itu gagal setelah tersangka mencobanya dan akhirnya mabuk.
Karena tidak tahan, Agung nama akrabnya pergi ke salah satu kebun milik warga di Desa Sisundung. Selang beberapa menit, pemilik kebun datang dan menemukan tersangka dalam keadaan mabuk. "Karena pemilik kebun itu takut, akhirnya tersangka dibawa ke rumah kepala desa," ujar Wakapolres kepada wartawan.
Di depan warga di desa itu, tersangka mengaku bahwa di dalam tas miliknya itu ada narkoba jenis sabu-sabu. Mendengar pengakuan tersangka, warga langsung menghubungi pihak kepolisian. "Mendengar pengakuan tersangka, warga takut dan menghubungi kantor polisi terdekat," tuturnya.
Wakapolres mengucapkan terima kasih kepada seluruh masyarakat yang sudah mau membantu tugas-tugas kepolisian. "Tanpa ada kerjasama yang baik dari seluruh kalangan masyarakat, maka tugas-tugas kepolisian akan menjadi sulit, sehingga, saya sudah layak mengucapkan terima kasih," tandasnya.
Sementara itu, Agung Prima Harahap mengaku bahwa dia hanya sebagai kurir yang bertugas sebagai pengantar barang haram tersebut. "Barang itu dikirim dari Medan ke Batangtoru. Selanjutnya, saya bertugas mengantar barang itu ke Jambi," ujarnya kepada wartawan ketika ditemui.
Agung mengaku disuruh mengantar barang itu oleh salah seorang kenalannya di Medan. Setelah terjadi kesepatan, barang haram itu langsung dikirim ke Batangtoru dengan alamat yang sudah ditentukan. "Baru kali ini saya menjadi kurir," pungkasnya.
(nag)