Bayi Berusia Lima Hari Dibawa Kabur Kenalan Baru Ibunya
A
A
A
BANDUNG - Siti Nurcahyati (23), warga Jalan Rancacili RT 006/002, Kelurahan Mekarjaya, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung, kaget bukan main saat tahu bayi yang baru lima hari dilahirkan dan sedang ditidurkan di kamar, hilang pada Kamis (12/7/2018) sekitar pukul 16.30 WIB. Putri ketiganya itu dibawa kabur oleh tersangka LM (23), teman yang baru dikenalnya sepekan sebelum melahirkan.
Siti ditemani suaminya Riki Bukti (24) lalu melaporkan pencurian bayi itu ke Polsek Rancasari. Petugas Polsek Rancasari dibantu anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus itu.
Hasilnya, dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku LM berhasil diringkus dan bayi Siti pun diselamatkan pada Jumat (13/7/2018) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat ditangkap, Leni sedang berada di rumahnya, kawasan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung. Dia tak melawan, bahkan dia mengaku telah mencuri bayi Siti.
Setelah berhasil diselamatkan, bayi yang belum diberi nama itu dibawa ke Polsek Rancasari. Setelah pemeriksaan terhadap tersangka Leni selesai pada Jumat siang, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengantarkan sendiri bayi tersebut ke orangtua kandungnya, Siti Nurcahyati dan Riki Bukti.
Isak tangis pun pecah saat Kapolrestabes menyerahkan bayi ke pelukan Siti. "Ibu, ini anak ibu yang hilang sudah berhasil ditemukan selamat. Ini saya serahkan kembali ke ibu," ujar Hendro.
Sambil terisak, Siti pun menerima bayinya. Seperti telah lama berpisah, Siti pun memeluk putri ketiganya itu, erat. "Terima kasih Pak Kapolres. Ya Allah. Emak, ieu incu (cucu), emak," kata Siti sambil menangis haru seraya memberikan bayinya ke ibu mertua, Romhamah (45).
"Sama-sama Bu. Didik dan rawat bayinya dengan baik. Mudah-mudahan kalau sudah besar jadi Polwan," timpal Kapolrestabes.
Kronologi Pelaku Culik Bayi SitiSiti Nurcahyati mengatakan, peristiwa penculikan itu berawal dari perkenalannya dengan pelaku saat bertemu di Puskesmas Cipamokolan, satu pekan sebelum melahirkan. Saat itu, tersangka LM mengaku sedang memeriksakan kondisi kandungannya. Karena tak curiga, Siti pun menyambut sikap bersahabat LM. Bahkan Siti dan LM saling bertukar nomor WhatsApp.
Beberapa hari sebelum melahirkan, LM sering menghubungi Siti melalui pesan singkat WA. Pada Senin (9/7/2018), LM kembali menghubungi Siti untuk diajak memeriksakan kandungan ke puskesmas. Namun Siti sudah melahirkan bayinya pada Minggu (8/7/2018).
"Terus dia (LM) bilang mau main ke rumah. Tapi waktu itu enggak ketemu karena dia datang ke kontrakan saya di Bodogol, Ciwastra, Kota Bandung. Sedangkan saya sama bayi di rumah mertua di sini (Rancacili)," kata Siti ditemui di rumah mertuanya.
Kemudian pada Kamis (12/7/2018) sore, kata Siti, tersangka datang ke rumah mertuanya saat Siti sedang berada di puskesmas. Tersangka LM meminta Siti segera pulang karena LM ingin melihat bayi. Siti pun segera pulang ke rumah untuk menemui kenalan barunya itu.
Sesampainya di rumah, Siti bertemu dengan LM dan berbincang. LM membawa tas jinjing besar. Tak lama kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka minta dibelikan bakso.
"Saya lalu ajak LM beli bakso. Dia ngasih uang Rp20.000. Di jalan menuju tempat penjual bakso, dia bilang mau beli es cingcau ngajak adik saya. Adik saya dikasih uang Rp10.000. Kemudian, dia (LM) kembali ke rumah. Di rumah hanya ada mertua, tapi di lantai dua, sedangkan bayi saya ditidurkan di kamar lantai satu. Pas saya sampai di rumah, ibu mertua ngasih tahu bahwa bayi hilang," tutur Siti.
Tahu bayinya hilang, Siti pun sok bukan main. Dia meyakini LM membawa kabur bayinya. Kemudian, Siti dan suami Riki melapor ke Polsek Rancasari pada Kamis malam.
Ini Motif Pelaku Bawa Kabur Bayi Siti
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, setelah menerima laporan, penyidik Polsek Rancasari dan Unit PPA melakukan penyelidikan. Kasus cepat terungkap dan pelaku berhasil ditangkap karena sudah diketahui identitasnya. Selain itu, korban juga memiliki nomor ponsel dan akun Facebook pelaku.
"Saat ditangkap, tersangka LM tak melawan. Dia juga langsung menyerahkan bayi Siti yang sempat dibawa kabur," kata Hendro di Kapolsek Rancasari.
Berdasarkan pemeriksaan, kata Hendro, motif pelaku membawa kabur bayi Siti karena LM ingin memiliki anak. Sedangkan dia telah mengalami keguguran saat kandungan berusia lima bulan pada Januari 2018 lalu.
Karena takut kepada suami, LM tak menceritakan kondisinya itu. Bahkan dia berpura-pura hamil dan sering ke puskesmas. Pada Kamis (12/7/2018), tersangka LM pamit kepada suami dan mertuanya untuk memeriksakan kandungan di puskesmas.
"Malam harinya, LM minta dijemput dan mengaku telah melahirkan. Keluarga pelaku tak curiga karena memang perut LM selama ini terlihat seperti hamil," ujar Kapolrestabes.
Dari tangan tersangka LM, tutur Hendro, penyidik menyita dua tas besar putih dan coklat. Tas coklat digunakan pelaku untuk membawa bayi Siti. Sedangkan tas putih untuk membawa baju dan perlengkapan bayi.
Selain itu, penyidik juga menyita buku kontrol atau pemeriksaan kandungan di Puskesmas Cipamokolan. "Tersangka LM dijerat Pasal 83 J0 pasal 76F Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23/2014 tentang perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," ungkap Hendro.
Siti ditemani suaminya Riki Bukti (24) lalu melaporkan pencurian bayi itu ke Polsek Rancasari. Petugas Polsek Rancasari dibantu anggota Unit Perlindungan Perempuan dan Anak (PPA) Polrestabes Bandung melakukan penyelidikan untuk mengungkap kasus itu.
Hasilnya, dalam waktu kurang dari 24 jam, pelaku LM berhasil diringkus dan bayi Siti pun diselamatkan pada Jumat (13/7/2018) sekitar pukul 09.00 WIB. Saat ditangkap, Leni sedang berada di rumahnya, kawasan Cipamokolan, Kecamatan Rancasari, Kota Bandung. Dia tak melawan, bahkan dia mengaku telah mencuri bayi Siti.
Setelah berhasil diselamatkan, bayi yang belum diberi nama itu dibawa ke Polsek Rancasari. Setelah pemeriksaan terhadap tersangka Leni selesai pada Jumat siang, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengantarkan sendiri bayi tersebut ke orangtua kandungnya, Siti Nurcahyati dan Riki Bukti.
Isak tangis pun pecah saat Kapolrestabes menyerahkan bayi ke pelukan Siti. "Ibu, ini anak ibu yang hilang sudah berhasil ditemukan selamat. Ini saya serahkan kembali ke ibu," ujar Hendro.
Sambil terisak, Siti pun menerima bayinya. Seperti telah lama berpisah, Siti pun memeluk putri ketiganya itu, erat. "Terima kasih Pak Kapolres. Ya Allah. Emak, ieu incu (cucu), emak," kata Siti sambil menangis haru seraya memberikan bayinya ke ibu mertua, Romhamah (45).
"Sama-sama Bu. Didik dan rawat bayinya dengan baik. Mudah-mudahan kalau sudah besar jadi Polwan," timpal Kapolrestabes.
Kronologi Pelaku Culik Bayi SitiSiti Nurcahyati mengatakan, peristiwa penculikan itu berawal dari perkenalannya dengan pelaku saat bertemu di Puskesmas Cipamokolan, satu pekan sebelum melahirkan. Saat itu, tersangka LM mengaku sedang memeriksakan kondisi kandungannya. Karena tak curiga, Siti pun menyambut sikap bersahabat LM. Bahkan Siti dan LM saling bertukar nomor WhatsApp.
Beberapa hari sebelum melahirkan, LM sering menghubungi Siti melalui pesan singkat WA. Pada Senin (9/7/2018), LM kembali menghubungi Siti untuk diajak memeriksakan kandungan ke puskesmas. Namun Siti sudah melahirkan bayinya pada Minggu (8/7/2018).
"Terus dia (LM) bilang mau main ke rumah. Tapi waktu itu enggak ketemu karena dia datang ke kontrakan saya di Bodogol, Ciwastra, Kota Bandung. Sedangkan saya sama bayi di rumah mertua di sini (Rancacili)," kata Siti ditemui di rumah mertuanya.
Kemudian pada Kamis (12/7/2018) sore, kata Siti, tersangka datang ke rumah mertuanya saat Siti sedang berada di puskesmas. Tersangka LM meminta Siti segera pulang karena LM ingin melihat bayi. Siti pun segera pulang ke rumah untuk menemui kenalan barunya itu.
Sesampainya di rumah, Siti bertemu dengan LM dan berbincang. LM membawa tas jinjing besar. Tak lama kemudian, sekitar pukul 16.00 WIB, tersangka minta dibelikan bakso.
"Saya lalu ajak LM beli bakso. Dia ngasih uang Rp20.000. Di jalan menuju tempat penjual bakso, dia bilang mau beli es cingcau ngajak adik saya. Adik saya dikasih uang Rp10.000. Kemudian, dia (LM) kembali ke rumah. Di rumah hanya ada mertua, tapi di lantai dua, sedangkan bayi saya ditidurkan di kamar lantai satu. Pas saya sampai di rumah, ibu mertua ngasih tahu bahwa bayi hilang," tutur Siti.
Tahu bayinya hilang, Siti pun sok bukan main. Dia meyakini LM membawa kabur bayinya. Kemudian, Siti dan suami Riki melapor ke Polsek Rancasari pada Kamis malam.
Ini Motif Pelaku Bawa Kabur Bayi Siti
Sementara itu, Kapolrestabes Bandung Kombes Pol Hendro Pandowo mengatakan, setelah menerima laporan, penyidik Polsek Rancasari dan Unit PPA melakukan penyelidikan. Kasus cepat terungkap dan pelaku berhasil ditangkap karena sudah diketahui identitasnya. Selain itu, korban juga memiliki nomor ponsel dan akun Facebook pelaku.
"Saat ditangkap, tersangka LM tak melawan. Dia juga langsung menyerahkan bayi Siti yang sempat dibawa kabur," kata Hendro di Kapolsek Rancasari.
Berdasarkan pemeriksaan, kata Hendro, motif pelaku membawa kabur bayi Siti karena LM ingin memiliki anak. Sedangkan dia telah mengalami keguguran saat kandungan berusia lima bulan pada Januari 2018 lalu.
Karena takut kepada suami, LM tak menceritakan kondisinya itu. Bahkan dia berpura-pura hamil dan sering ke puskesmas. Pada Kamis (12/7/2018), tersangka LM pamit kepada suami dan mertuanya untuk memeriksakan kandungan di puskesmas.
"Malam harinya, LM minta dijemput dan mengaku telah melahirkan. Keluarga pelaku tak curiga karena memang perut LM selama ini terlihat seperti hamil," ujar Kapolrestabes.
Dari tangan tersangka LM, tutur Hendro, penyidik menyita dua tas besar putih dan coklat. Tas coklat digunakan pelaku untuk membawa bayi Siti. Sedangkan tas putih untuk membawa baju dan perlengkapan bayi.
Selain itu, penyidik juga menyita buku kontrol atau pemeriksaan kandungan di Puskesmas Cipamokolan. "Tersangka LM dijerat Pasal 83 J0 pasal 76F Undang-Undang Nomor 35/2014 tentang perubahan Undang-undang Nomor 23/2014 tentang perubahan UU Nomor 23/2002 tentang Perlindungan Anak dengan ancaman pidana 15 tahun penjara," ungkap Hendro.
(kri)