36.182 Kursi PPDB SMA/SMK di Jawa Tengah Masih Kosong
A
A
A
SEMARANG - Penerimaan siswa SMA/SMK melalui pendaftaran peserta didik baru (PPDB) online di Jawa Tengah telah diumumkan pada Rabu (11/7/2018) malam, namun masih memunculkan masalah baru. Berdasar data Dinas Pendidikan dan Kebudayaan (Disdikbud) Jateng, SMA Negeri menyediakan kuota 113.325 kursi sementara jumlah siswa yang mendaftar hanya ada 77.143 calon siswa. Ini berarti masih ada 36.182 kursi yang kosong.
Kekosongan ini lantaran sebelumnya ada pencoretan nama yang ketahuan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Sebelum ada pencoretan tercatat ada 113.092 pendaftar.
Menurut Ketua Posko Layanan Pengaduan PPDB Kota Semarang dan Jateng, M Syofii, bila menilik Pergub nomor 64/2018 maupun keputusan Kepala Didisdikbud Jateng tidak ada yang mengatur mekanisme seleksi tersebut. Menurutnya, kekosongan ribuan kursi ini membutuhkan kebijakan untuk mengaturnya. "Jika tidak diatur maka akan terjadi peluang KKN dalam proses seleksinya," kata Syofii, Jumat (13/7/2018).
Pihaknya mendesak Disdikbud Jateng untuk mengelola tahapan seleksi kedua PPDB secara transparan. Dengan harapan tidak ada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sehingga siswa yang terpilih benar-benar berprestasi. "Mempublikasikan secara luas kuota kursi kosong yang ditinggalkan siswa yang gagal masuk sekolah karena SKTM Palsu sehingga masyarakat bisa berkompetisi secara sehat," katanya.
Sementara itu Disdikbud Jateng mempersilakan kepolisian menindak tegas para pemegang SKTM palsu. Kepala Disdikbud Jawa Tengah, Gatot Bambang Hastowo menegaskan bahwa pemerintah sudah memberikan antisipasi, yaitu para orang tua siswa harus menandatangani surat pernyataan yang isinya siap dikeluarkan jika data tidak valid.
"Setidaknya data, kalau kapolda Jateng minta kami ada. Kalau data di sini ada, dimana sekolah banyak yang menggunakan SKTM. Saat ini sudah koordinasi," kata Gatot.
Ia mengakui penyalahgunaan SKTM selalu terjadi berulang kali saat PPDB. Jika tahun lalu ada 168 SKTM abal-abal. Pada 2018, Gatot mendapati 78.406 pengguna SKTM palsu yang telah dicoret. "Antisipiasi kami menggunakan surat pernyataan mereka tidak berbohong, dan siap digugat secara hukum dan siap dikeluarkan," katanya.
Kekosongan ini lantaran sebelumnya ada pencoretan nama yang ketahuan menggunakan Surat Keterangan Tidak Mampu (SKTM). Sebelum ada pencoretan tercatat ada 113.092 pendaftar.
Menurut Ketua Posko Layanan Pengaduan PPDB Kota Semarang dan Jateng, M Syofii, bila menilik Pergub nomor 64/2018 maupun keputusan Kepala Didisdikbud Jateng tidak ada yang mengatur mekanisme seleksi tersebut. Menurutnya, kekosongan ribuan kursi ini membutuhkan kebijakan untuk mengaturnya. "Jika tidak diatur maka akan terjadi peluang KKN dalam proses seleksinya," kata Syofii, Jumat (13/7/2018).
Pihaknya mendesak Disdikbud Jateng untuk mengelola tahapan seleksi kedua PPDB secara transparan. Dengan harapan tidak ada praktik korupsi, kolusi, dan nepotisme (KKN) sehingga siswa yang terpilih benar-benar berprestasi. "Mempublikasikan secara luas kuota kursi kosong yang ditinggalkan siswa yang gagal masuk sekolah karena SKTM Palsu sehingga masyarakat bisa berkompetisi secara sehat," katanya.
Sementara itu Disdikbud Jateng mempersilakan kepolisian menindak tegas para pemegang SKTM palsu. Kepala Disdikbud Jawa Tengah, Gatot Bambang Hastowo menegaskan bahwa pemerintah sudah memberikan antisipasi, yaitu para orang tua siswa harus menandatangani surat pernyataan yang isinya siap dikeluarkan jika data tidak valid.
"Setidaknya data, kalau kapolda Jateng minta kami ada. Kalau data di sini ada, dimana sekolah banyak yang menggunakan SKTM. Saat ini sudah koordinasi," kata Gatot.
Ia mengakui penyalahgunaan SKTM selalu terjadi berulang kali saat PPDB. Jika tahun lalu ada 168 SKTM abal-abal. Pada 2018, Gatot mendapati 78.406 pengguna SKTM palsu yang telah dicoret. "Antisipiasi kami menggunakan surat pernyataan mereka tidak berbohong, dan siap digugat secara hukum dan siap dikeluarkan," katanya.
(amm)