Pengemudi Online Jatim Tuntut Kenaikkan Tarif per Kilometer

Jum'at, 13 Juli 2018 - 17:15 WIB
Pengemudi Online Jatim...
Pengemudi Online Jatim Tuntut Kenaikkan Tarif per Kilometer
A A A
SURABAYA - Ratusan driver online yang tergabung dalam Jatim Online Bersatu (JOB) berunjuk rasa di depan Gedung Negara Grahadi, Jalan Gubernur Suryo, Jumat (13/7/2018). Mereka menuntut agar perusahaan aplikasi di mana mereka bernaung, meningkatkan kesejahteraan pengemudi.

Mereka tiba di Gedung Negara Grahadi sekitar pukul 10.00 WIB dengan mengendarai sepeda motor dan mobil. Sepanjang tepi Jalan Gubernur Suryo yang dipenuhi kendaraan roda dua dan empat, membuat kemacetan lalu lintas di Jalan Basuki Rahmat, Tunjungan dan Genteng Kali. Hingga pukul 13.00 WIB, ratusan driver dengan seragam Gojek dan Grab, masih bertahan di depan Grahadi.

Dengan mobil pengeras suara, perwakilan driver online itu bergantian berorasi. Mereka ingin menemui langsung Gubernur Jatim Soekarwo untuk menyampaikan beberapa tuntutan. "Kami ingin tarif dasar per kilometer dinaikkan menjadi Rp3.000/kilometer (km) untuk roda dua dan Rp5.000/km untuk roda empat. Kami juga minta jaminan keamanan dan payung hukum," kata Tim 15 JOB, David Walalangi yang ditemui di sela demo.

Tak hanya soal tarif, pengemudi Ojek Online (Ojol) ini juga mendesak agar tidak seenaknya sendiri melakukan suspend terhadap mereka. Seringkali, tanpa ada kesalahan dan penjelasan dari manajemen perusahaan aplikasi Ojol, pengemudi terkena suspend, sehingga terpaksa tidak bisa bekerja. "Sistemnya (Gojek, Grab) harus diperbaiki. Kami sudah sangat dirugikan," kata David.

Akhirnya, terjadi pertemuan tertutup yang berlangsung di dalam Gedung Negara Grahadi. Pertemuan ini dihadiri Vice President Corporate Communications Gojek Michael Say, Perwakilan Kemenhub dan Dinas Perhubungan Jatim. "Kami merasa mendapat masukan (dari aksi unjuk rasa ini). Kami akan kaji lebih lanjut terkait tuntutan para pengunjuk rasa. Namun tarif selama ini sudah sesuai," kata Michael Say usai pertemuan.

Terkait suspend yang kerap dijatuhkan kepada driver, lanjut dia, untuk peningkatan kualitas layanan pada pelanggan. Pihaknya tidak merasa bahwa suspend dilakukan secara sepihak. Sebelum melakukan suspend, Gojek berkomunikasi terlebih dulu dengan driver. Pihaknya juga sudah menyosialisasikan bahwa, pengemudi bisa mengajukan keberatan jika suspend itu dianggap salah. "Silakan ajukan keberatan kalau dirasa kami men-suspend secara sepihak. Buktikan kalau tidak bersalah dan kami juga akan tunjukkan faktanya," ujarnya.

Sementara itu, Kapolrestabes Surabaya Kombes Pol Rudi Setiawan menjamin keselamatan driver online. Bahkan, pihaknya juga siap memberi jaminan keamanan meski berada di daerah zona merah seperti terminal, pelabuhan hingga rumah sakit. "Untuk keamanan dan kenyamanan, kami sudah komunikasikan ke semua pihak, baik itu pengemudi online maupun konvensional," katanya.
(amm)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8226 seconds (0.1#10.140)