Simpan Sabu, Pemuda di Purwakarta Ditangkap Polisi
A
A
A
PURWAKARTA - Polisi menggerebek sebuah rumah di Kampung Cianip, Desa Cilalawi, Kecamatan Sukatani, Kabupaten Purwakarta, Jawa Barat, Jumat (13/7/2018). Seorang pemuda berinisial ME (29) pun ditangkap polisi lantaran kedapatan menyimpan narkoba jenis sabu.
Polisi menemukan bukti tersebut yang disembunyikan ME dalam sebuah tas. Untuk mengelabui polisi, sabu itu dibungkus tisu dan dimasukkan tersangka dalam bungkus rokok. Selintas memang tak terlihat seperti narkoba. Namun berkat kejelian petugas, pelaku tak bisa mengelak dengan temuan barang bukti itu.
Menurut pengakuan ME saat diperiksa petugas, barang haram itu dia beli dari seseorang berinsial A seharga Rp1.150.000. Dia belum mengungkapkan apakah sabu itu untuk dikonsumsinya sendiri atau diedarkan lagi kepada orang lain.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo mengungkapkan, tersangka tanpa hak dan melawan hukum diduga telah membeli, menjual atau memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu.
"Kami terus mendalami pengakuan tersangka untuk pengembangan lebih lanjut. Selain mengamankan barang bukti, kami juga akan mengecek ke laboratorium BNN terhadap barang bukti yang diamankan," kata Heri.
Dia menegaskan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
Polisi menemukan bukti tersebut yang disembunyikan ME dalam sebuah tas. Untuk mengelabui polisi, sabu itu dibungkus tisu dan dimasukkan tersangka dalam bungkus rokok. Selintas memang tak terlihat seperti narkoba. Namun berkat kejelian petugas, pelaku tak bisa mengelak dengan temuan barang bukti itu.
Menurut pengakuan ME saat diperiksa petugas, barang haram itu dia beli dari seseorang berinsial A seharga Rp1.150.000. Dia belum mengungkapkan apakah sabu itu untuk dikonsumsinya sendiri atau diedarkan lagi kepada orang lain.
Kasat Reserse Narkoba Polres Purwakarta AKP Heri Nurcahyo mengungkapkan, tersangka tanpa hak dan melawan hukum diduga telah membeli, menjual atau memiliki, menyimpan, serta menguasai narkotika golongan 1 jenis sabu.
"Kami terus mendalami pengakuan tersangka untuk pengembangan lebih lanjut. Selain mengamankan barang bukti, kami juga akan mengecek ke laboratorium BNN terhadap barang bukti yang diamankan," kata Heri.
Dia menegaskan, tersangka dijerat Pasal 114 ayat (1) atau Pasal 112 ayat (1) UU Nomor 35/2009 tentang Narkotika, dengan ancaman hukuman minimal 4 tahun dan maksimal 20 tahun kurungan penjara.
(zik)