Polisi Tes Kejiwaan Pelaku Pencabulan 13 Anak di Cilegon

Kamis, 12 Juli 2018 - 19:02 WIB
Polisi Tes Kejiwaan...
Polisi Tes Kejiwaan Pelaku Pencabulan 13 Anak di Cilegon
A A A
SERANG - Pihak kepolian melakukan pemeriksaan kejiwaan terhadap AJ (35) pelaku pencabulan kepada 13 anak di bawah umur di Kota Cilegon, Banten.

Kapolres Cilegon AKBP Rizki Agung Prakoso mengatakan, pemeriksaan dilakukan guna mengatahui apakah ada kelainan seksual pada pelaku. "Iyah betul (dites kejiwaannya)," kata Kapolres saat dikonfirmasi SINDOnews, Kamis (12/7/2018).

Padahal, kata Kapolres, pelaku yang bekerja sebagai buruh bangunan ini masih memiliki istri dan mempunyai dua orang anak perempuan. yang masih berumur 7 dan 13 tahun. "Pengakuan pelaku perbuatan pencabulan juga dilakukan kepada anak keduanya yang masih berumur 7 tahun," ujarnya.

Sejauh ini, korban yang menjadi korban keberingasan AJ teridentifikasi sebanyak 13 anak berumur paling kecil 4 tahun hingga 13 tahun. Pihak kepolisan kini sedang menunggu hasil visum para korban.

Akibat perbuatannya, pelaku kini harus mendekam dipenjara dan diancam dengan UU 35 Pasal 81 dan 82 tentang perlindungan anak dengan ancaman minimal 5 tahun, maksimal 15 tahun penjara.
(nag)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.9386 seconds (0.1#10.140)