KPU Kota Bekasi Optimistis Gugatan Paslon Nomor 2 Ditolak MK
Rabu, 11 Juli 2018 - 16:18 WIB
KPU Kota Bekasi Optimistis Gugatan Paslon Nomor 2 Ditolak MK
A
A
A
BEKASI - Penetapan pasangan calon (Paslon) Wali Kota dan Wakil Wali Kota Bekasi terpilih pada Pilwalkot Bekasi di ajang Pilkada serentak 2018, terpaksa diundur oleh KPU Kota Bekasi karena menunggu proses gugatan di Mahkamah Konstitusi (MK) selesai, pada tanggal 23 Juni mendatang.
Berkenaan dengan gugatan yang dilayangkan oleh Paslon nomor urut dua itu, Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi mempersilakan tim paslon Nur-Adhi untuk melayangkan gugatannya karena, itu merupakan hak warga negara.
"Itu hal mereka jadi, kami persilakan saja. Yang jelas kami sudah bekerja secara maksimal, dan mengacu pada aturan yang benar. Begitu juga dengan proses penghitungan, kita dilakukan secara transparan dengan menghadirkan para saksi paslon" kata Ucu, Rabu (11/7/2018).
Ucu mengakui, kalau pihaknya optimis permohonan gugatan yang dilayangkan tim paslon nomor dua itu bakal tertolak oleh MK. Sebab, syarat pengajuan permohonan PHP bagi paslon yakni, memiliki selisih suara sebesar 0,5 persen.
Sedangkan, lanjut Ucu, dari hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara di Pilwalkot Bekasi 2018 antara, suara paslon urut 2 dan paslon nomor satu Rahmat Effendi-Tri Adhianto memiliki selisih suara mencapai 30 persen.
"Tapi meski begitu, kita serahkan saja hasilnya ke MK untuk memproses pendaftaran berkas gugatan milik paslon dua, dan mengeceknya," ungkap Ucu.
Sementara itu Ucu memprediksi, molornya jadwal penetapan paslon terpilih ini tidak akan berimplikasi dengan jadwal pelantikan kepala daerah di Kota Bekasi yakni, pada 20 September 2018 mendatang.
Berkenaan dengan gugatan yang dilayangkan oleh Paslon nomor urut dua itu, Ketua KPU Kota Bekasi Ucu Asmara Sandi mempersilakan tim paslon Nur-Adhi untuk melayangkan gugatannya karena, itu merupakan hak warga negara.
"Itu hal mereka jadi, kami persilakan saja. Yang jelas kami sudah bekerja secara maksimal, dan mengacu pada aturan yang benar. Begitu juga dengan proses penghitungan, kita dilakukan secara transparan dengan menghadirkan para saksi paslon" kata Ucu, Rabu (11/7/2018).
Ucu mengakui, kalau pihaknya optimis permohonan gugatan yang dilayangkan tim paslon nomor dua itu bakal tertolak oleh MK. Sebab, syarat pengajuan permohonan PHP bagi paslon yakni, memiliki selisih suara sebesar 0,5 persen.
Sedangkan, lanjut Ucu, dari hasil rapat pleno terbuka rekapitulasi perhitungan suara di Pilwalkot Bekasi 2018 antara, suara paslon urut 2 dan paslon nomor satu Rahmat Effendi-Tri Adhianto memiliki selisih suara mencapai 30 persen.
"Tapi meski begitu, kita serahkan saja hasilnya ke MK untuk memproses pendaftaran berkas gugatan milik paslon dua, dan mengeceknya," ungkap Ucu.
Sementara itu Ucu memprediksi, molornya jadwal penetapan paslon terpilih ini tidak akan berimplikasi dengan jadwal pelantikan kepala daerah di Kota Bekasi yakni, pada 20 September 2018 mendatang.
(ysw)