Dualisme Kepengurusan Berakhir, Hanura Jabar Pede Bertarung di Pileg 2019
A
A
A
BANDUNG - Jajaran pengurus Dewan Pimpinan Daerah (DPD) Partai Hanura Jawa Barat menyambut baik berakhirnya dualisme kepengurusan Partai Hanura menyusul terbitnya Surat Keputusan (SK) Menteri Hukum dan HAM (Menkumham) terkait Kepengurusan Partai Hanura yang sah.
Dalam SK bernomor M.HH.AH.11.02-58 tertanggal 6 Juli 2018 itu, Menkumham menetapkan Ketua Umum Oesman Sapta Odang dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Herry Lontung Siregar sebagai pengurus Partai Hanura yang sah.
Ketua DPD Partai Hanura Jabar Aceng HM Fikri menjelaskan, Menkumham telah mencabut surat bernomor M.HH.AH.11.01-56 tertanggal 29 Juni 2018 tentang Kepengurusan Partai Hanura yang menetapkan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Umum dan Sarifuddin Sudding sebagai Sekjen.
Dengan dicabutnya surat tersebut, Menkumham menyatakan bahwa Kepengurusan Partai Hanura yang sah saat ini adalah berdasarkan SK Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 tanggal 17 Januari 2018 dengan Ketua Umum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Herry Lontung Siregar.
"Jadi, sekarang tidak ada lagi dua kubu, itu sudah berakhir," tegas Aceng seusai rapat koordinasi bersama jajaran pengurus Hanura dari 27 kabupaten/kota di Jabar di Kantor DPD Partai Hanura Jabar, Jalan Muhamad Ramdhan, Kota Bandung, Senin (9/7/2018).
Aceng mengakui, sebelum SK Menkumham itu terbit, isu dualisme kepengurusan yang menimpa Partai Hanura sempat menimbulkan kekhawatiran pada para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Partai Hanura Jabar.
Dia menegaskan, SK tersebut sudah menjadi keputusan final dan landasan kepastian politik bagi Partai Hanura, termasuk dalam menghadapi ajang Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2019. Sehingga, kata Aceng, kekhawatiran yang sebelumnya dirasakan para bacaleg yang sudah mendaftar ke Partai Hanura sudah terselesaikan.
"Ini sudah final, sudah terang benderang, sudah dapat kepastian hukum dan kepastian politik bahwa DPP yang berhak mengajukan calon legislatif di bawah kepemimpinan Oesman Sapta dan Herry Lontung," tegasnya.
Pascaterbitnya SK Menkumham tersebut, pihaknya mengaku lebih percaya diri untuk menghadapi ajang kontestasi Pileg 2019. Bahkan, Aceng menyatakan, pihaknya membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat Jabar untuk mendaftar sebagai bacaleg Partai Hanura.
"Sekarang sudah tidak ada lagi keraguan dan kami solid melakukan kerja pencalegan hingga batas waktu 17 Juli mendatang," katanya seraya menambahkan, pihaknya menargetkan meraih 7 kursi di DPRD Jabar.
Dalam SK bernomor M.HH.AH.11.02-58 tertanggal 6 Juli 2018 itu, Menkumham menetapkan Ketua Umum Oesman Sapta Odang dan Sekretaris Jenderal (Sekjen) Herry Lontung Siregar sebagai pengurus Partai Hanura yang sah.
Ketua DPD Partai Hanura Jabar Aceng HM Fikri menjelaskan, Menkumham telah mencabut surat bernomor M.HH.AH.11.01-56 tertanggal 29 Juni 2018 tentang Kepengurusan Partai Hanura yang menetapkan Oesman Sapta Odang sebagai Ketua Umum dan Sarifuddin Sudding sebagai Sekjen.
Dengan dicabutnya surat tersebut, Menkumham menyatakan bahwa Kepengurusan Partai Hanura yang sah saat ini adalah berdasarkan SK Menkumham Nomor M.HH-01.AH.11.01 tanggal 17 Januari 2018 dengan Ketua Umum Oesman Sapta Odang dan Sekjen Herry Lontung Siregar.
"Jadi, sekarang tidak ada lagi dua kubu, itu sudah berakhir," tegas Aceng seusai rapat koordinasi bersama jajaran pengurus Hanura dari 27 kabupaten/kota di Jabar di Kantor DPD Partai Hanura Jabar, Jalan Muhamad Ramdhan, Kota Bandung, Senin (9/7/2018).
Aceng mengakui, sebelum SK Menkumham itu terbit, isu dualisme kepengurusan yang menimpa Partai Hanura sempat menimbulkan kekhawatiran pada para bakal calon anggota legislatif (bacaleg) Partai Hanura Jabar.
Dia menegaskan, SK tersebut sudah menjadi keputusan final dan landasan kepastian politik bagi Partai Hanura, termasuk dalam menghadapi ajang Pemilihan Anggota Legislatif (Pileg) 2019. Sehingga, kata Aceng, kekhawatiran yang sebelumnya dirasakan para bacaleg yang sudah mendaftar ke Partai Hanura sudah terselesaikan.
"Ini sudah final, sudah terang benderang, sudah dapat kepastian hukum dan kepastian politik bahwa DPP yang berhak mengajukan calon legislatif di bawah kepemimpinan Oesman Sapta dan Herry Lontung," tegasnya.
Pascaterbitnya SK Menkumham tersebut, pihaknya mengaku lebih percaya diri untuk menghadapi ajang kontestasi Pileg 2019. Bahkan, Aceng menyatakan, pihaknya membuka kesempatan seluas-luasnya bagi masyarakat Jabar untuk mendaftar sebagai bacaleg Partai Hanura.
"Sekarang sudah tidak ada lagi keraguan dan kami solid melakukan kerja pencalegan hingga batas waktu 17 Juli mendatang," katanya seraya menambahkan, pihaknya menargetkan meraih 7 kursi di DPRD Jabar.
(wib)