Ribuan Burung Gelatik dan Holibri Hasil Sitaan Dilepas ke Hutan
A
A
A
MERANGIN - Sebanyak 1.304 burung jenis gelatik dan holibri dilepas ke hutan konservasi Taman Nasional Kerinci Seblat (TNKS), tepatnya di Desa Muara Imat, Kabupaten Kerinci, Jambi, Minggu (8/7/2018). Dua jenis burung ini termasuk hewan yang dilindungi.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi Rahmad Saleh mengatakan, burung dilindungi tersebut merupakan hasil sitaan. Awalnya BKSDA Merangin mendapatkan informasi pengiriman burung dalam jumlah besar melintasi Kabupaten Merangin. Dari informasi tersebut tim BKSDA Merangin langsung melakukan pengintaian.
Dan benar ada sebuah bus dari Kabupaten Pangkalan Kerinci, Provinsi Riau membawa ribuan burung yang dikemas dalam puluhan kotak hendak dibawa ke Jakarta. Bus lalu diberhentikan oleh pegawai BKSDA Merangin di Terminal Pulau Tujuh. Karena tidak ada pemilik burung, akhirnya seluruh burung tersebut disita dan dibawa ke kantor BKSDA Merangin.
Setelah mendapatkan persetujuan dari BKSDA Pronvinsi Jambi, ribuan burung dengan harga mencapai Rp300 juta tersebut lalu dilepaskan di areal konservasi TNKS.
"Kemarin anggota saya melakukan penyitaan dua jenis burung yang jumlahnya ribuan ekor. Penyitaan ini adalah yang terbesar di tahun ini, namun pelakunya tidak ada dikarenakan pelaku hanya mengirimkan barang melalui bus," kata Rahmad Saleh, Minggu (8/7/2018).
Menurutnya, dua jenis tersebut masuk kategori hewan dilindungi dan tidak boleh diperjual belikan tanpa seizin BKSDA. Burung-burung itu masih kecil dan sudah sangat jarang ditemukan di habitatnya. "Makanya kami akan terus mengawasi semua peredarannya. Yang jelas burung ini dilindungi undang-undang," katanya.
Kepala Balai Konservasi Sumber Daya Alam (BKSDA) Provinsi Jambi Rahmad Saleh mengatakan, burung dilindungi tersebut merupakan hasil sitaan. Awalnya BKSDA Merangin mendapatkan informasi pengiriman burung dalam jumlah besar melintasi Kabupaten Merangin. Dari informasi tersebut tim BKSDA Merangin langsung melakukan pengintaian.
Dan benar ada sebuah bus dari Kabupaten Pangkalan Kerinci, Provinsi Riau membawa ribuan burung yang dikemas dalam puluhan kotak hendak dibawa ke Jakarta. Bus lalu diberhentikan oleh pegawai BKSDA Merangin di Terminal Pulau Tujuh. Karena tidak ada pemilik burung, akhirnya seluruh burung tersebut disita dan dibawa ke kantor BKSDA Merangin.
Setelah mendapatkan persetujuan dari BKSDA Pronvinsi Jambi, ribuan burung dengan harga mencapai Rp300 juta tersebut lalu dilepaskan di areal konservasi TNKS.
"Kemarin anggota saya melakukan penyitaan dua jenis burung yang jumlahnya ribuan ekor. Penyitaan ini adalah yang terbesar di tahun ini, namun pelakunya tidak ada dikarenakan pelaku hanya mengirimkan barang melalui bus," kata Rahmad Saleh, Minggu (8/7/2018).
Menurutnya, dua jenis tersebut masuk kategori hewan dilindungi dan tidak boleh diperjual belikan tanpa seizin BKSDA. Burung-burung itu masih kecil dan sudah sangat jarang ditemukan di habitatnya. "Makanya kami akan terus mengawasi semua peredarannya. Yang jelas burung ini dilindungi undang-undang," katanya.
(amm)