Polres Bandara Soetta Amankan 21 Kg Sabu dan 53 Ribu Butir Ekstasi

Jum'at, 06 Juli 2018 - 23:04 WIB
Polres Bandara Soetta...
Polres Bandara Soetta Amankan 21 Kg Sabu dan 53 Ribu Butir Ekstasi
A A A
TANGERANG - Polres Bandara Soekarno Hatta (Soetta), Tangerang, mengamankan 21 kg sabu-sabu dan 53 ribu butir ekstasi dari empat orang tersangka, yakni BY, DP, RH, dan DS.

Kapolres Bandara Soetta Kombes Pol Victor Togi Tambunan mengatakan, keempat tersangka itu merupakan hasil penyidikan pihaknya selama periode Mei-Juni 2018.

"Pengungkapan berawal dari kecurigaan petugas Avsec terhadap koper yang dibawa pelaku BY," ujar Victor kepada wartawan di Mapolres Bandara Soetta, Jumat (6/7/2018).

Penumpang maskapai Lion Air JT-251 tujuan Padang-Palu yang transit di Soetta itu akhirnya diamankan petugas. BY ketahuan membawa sabu di dalam kemasan makanan ringan di Terminal 1.

Dari keterangan BY, petugas melakukan pengembangan ke sebuah apartement di wilayah Jakarta dan berhasil menciduk dua pelaku lainnya, yakni DP dan RH, berikut barang bukti sabu-sabu dan ekstasinya.

"Dari tangan tersangka DP dan RH, kami berhasil mengamankan 9,6 kg sabu dan 31.400 butir pil ekstasi, berikut 1,9 kg bubuk khetamin yang ada di dalam apartemen tempat mereka," jelasnya.

Tidak berhenti di situ, petugas kembali melakukan pengembangan ke Surabaya, Jawa Timur. Di sini, seorang pelaku berinisial DS kembali diamankan petugas tanpa melakukan perlawanan berarti.

"Dari tangan DS, awalnya kami hanya mengamankan 3,3 kg sabu dan 1.500 pil ekstasi yang ada di dalam tas ranselnya. Setelah kami kembangkan, ada 6 kg sabu dan 20.300 butir ekstasi lagi," jelasnya.

Selanjutnya, tersangka DS dibawa ke Polres Bandara Soetta untuk berkumpul dengan ketiga tersangka lainnya yang lebih dahulu diamankan di Jakarta.

"Kami masih mencari bandar besarnya yang berinisial J dan B. Mereka memiliki cakupan peredaran sabu yang sangat luas di Indonesia, mulai Padang, Jakarta, Semarang, Surabaya, dan Palu," paparnya.

Atas perbuatannya, keempat tersangka dijerat Pasal 114 ayat 2 Juncto Pasal 132 ayat 2 Undang-Undang Nomor 35 Tahun 2009 tentang Narkotika dengan ancaman pidana 20 tahun atau hukuman mati.

Sementara itu, DS, salah satu tersangka mengaku, dirinya terpaksa menjadi pengedar sabu karena tergiur dengan dunia gemerlap. Kepada wartawan, dia mengaku baru setahun terlibat jaringan.

"Saya hanya kurir saja. Dapatnya lumayan lah, sudah setahun ini beroperasi. Sekali berhasil kirim barang keuntungannya bisa mencapai Rp200 juta. Uangnya untuk beli mobil BMW dan emas," ungkapnya.

Sebelum terlibat jaringan narkotika dunia, DS mengaku hanya bekerja sebagai buruh serabutan, dengan penghasilan yang sangat tidak menentu dan tanpa jaminan.

"Saya dulunya kerja serabutan. Sekarang sudah bisa membeli barang-barang selama jadi kurir. Keuntungannya sangat lumayan. Dari hasil menjual sabu, saya sudah punya rumah, mobil," bebernya.
(thm)
Berita Terkait
Penggerebekan 165 Kilogram...
Penggerebekan 165 Kilogram Sabu-sabu di Aceh Barat
Pabrik Sabu di Karawaci,...
Pabrik Sabu di Karawaci, Polisi Ungkap Tersangka Sering Pindah-pindah Tempat
Jaringan Narkoba Internasional...
Jaringan Narkoba Internasional Incar Perairan Batam, Penyelundupan Sabu Hampir 3 Kg Digagalkan
Polres Muba Sikat Empat...
Polres Muba Sikat Empat Pengedar Narkoba
Fakta Buruk Tentang...
Fakta Buruk Tentang Sabu, Barang Bukti Millen Cyrus
Satuan Narkoba Polrestro...
Satuan Narkoba Polrestro Depok Amankan Sabu Sebanyak 46 Kilogram
Berita Terkini
Beredar Video Utuh UIN...
Beredar Video Utuh UIN Jakarta Visit ke Triguna dan SDIP, Kuasa Hukum: Meluruskan Informasi
1 jam yang lalu
HUT ke-499 Jakarta,...
HUT ke-499 Jakarta, 27-28 Juni Gratis Naik Transum, Bebas Masuk Ancol dan Ragunan
5 jam yang lalu
Perindo Sulut Rampungkan...
Perindo Sulut Rampungkan Struktur Kecamatan, Bidik 3 Kursi DPRD
6 jam yang lalu
Pramono Perintahkan...
Pramono Perintahkan Investigasi Kasus Pemotongan Kabel Lift JPO Lenteng Agung
7 jam yang lalu
DPRD Klungkung Perkuat...
DPRD Klungkung Perkuat Pengawasan, Pastikan WTP Berdampak Nyata bagi Masyarakat
7 jam yang lalu
Selain Resmikan RSUD,...
Selain Resmikan RSUD, Prabowo Diagendakan Menghadiri Munas Hipmi di Lampung
9 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved