Kawal Rekapitulasi, Bawaslu Jabar Himpun Dugaan Pelanggaran Pilkada Serentak
A
A
A
BANDUNG - Badan Pengawas Pemilu (Bawaslu) mengawal ketat rekapitulasi suara Pemilihan Kepala Daerah (Pilkada) di 16 kabupaten/kota dan Pemilihan Gubernur (Pilgub) Jawa barat (Jabar) dengan menghimpun seluruh dugaan pelanggaran dalam ajang Pilkada Serentak 2018."Hasil evaluasi lagi dihimpun. Kasus yang terjadi di Bogor, yang terjadi di Cirebon, terjadi di Subang, yang terjadi di Bekasi, Kota Bandung, dan Kabupaten Bandung, semuanya akan dihimpun dahulu. Nanti, kita akan jumpa pers sebelum rekapitulasi pleno di tingkat KPU (Komisi Pemilihan Umum) Provinsi Jawa Barat," papar Ketua Bawaslu Jabar Wasikin Marzuki seusai Rapat Kerja Persiapan Rekapitulasi Pilkada Serentak 2018 di Hotel Sutan Raja, Soreang, Kabupaten Bandung, Jumat (6/7/2018).
Wasikin mencontohkan, catatan yang menjadi evaluasi Bawaslu Jabar pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, di antaranya kasus hilangnya 2.500 kertas suara di Kabupaten Cirebon hingga kasus pembukaan kotak suara di Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kota Cirebon.
"Kemudian di Subang masih ada laporan tentang belum sinkronnya data dalam penjumlahan dan sebagainya. Itu semuanya nanti malam sampai besok akan dievaluasi," katanya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti persoalan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah di Jabar yang tidak diindahkan oleh pihak KPU, seperti yang terjadi di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Bandung.
"Soal PSU, kita akan mengikuti dulu rekapitulasi perolehan suara di KPU Jawa Barat. Setelah itu, baru kita akan bersikap," katanya.
Wasikin menyatakan, pihaknya bisa saja melaporkan pihak KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena persoalan tersebut. "Apabila kita rembukan dan pastikan pelanggaran etik atau tidak profesionalnya penyelenggara, banyak hal. Tidak menutup kemungkinan, (dilaporkan)," tandasnya.
Wasikin mencontohkan, catatan yang menjadi evaluasi Bawaslu Jabar pada pelaksanaan Pilkada Serentak 2018, di antaranya kasus hilangnya 2.500 kertas suara di Kabupaten Cirebon hingga kasus pembukaan kotak suara di Panitia Pemungutan Suara (PPS) di Kota Cirebon.
"Kemudian di Subang masih ada laporan tentang belum sinkronnya data dalam penjumlahan dan sebagainya. Itu semuanya nanti malam sampai besok akan dievaluasi," katanya.
Selain itu, pihaknya juga menyoroti persoalan rekomendasi Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) untuk menggelar pemungutan suara ulang (PSU) di sejumlah daerah di Jabar yang tidak diindahkan oleh pihak KPU, seperti yang terjadi di dua tempat pemungutan suara (TPS) di Kabupaten Bandung.
"Soal PSU, kita akan mengikuti dulu rekapitulasi perolehan suara di KPU Jawa Barat. Setelah itu, baru kita akan bersikap," katanya.
Wasikin menyatakan, pihaknya bisa saja melaporkan pihak KPU kepada Dewan Kehormatan Penyelenggara Pemilu (DKPP) karena persoalan tersebut. "Apabila kita rembukan dan pastikan pelanggaran etik atau tidak profesionalnya penyelenggara, banyak hal. Tidak menutup kemungkinan, (dilaporkan)," tandasnya.
(wib)