Rekapitulasi Suara di KPU Makassar Molor

Jum'at, 06 Juli 2018 - 15:15 WIB
Rekapitulasi Suara di KPU Makassar Molor
Rekapitulasi Suara di KPU Makassar Molor
A A A
MAKASSAR - Pelaksanaan rekapitulasi penghitungan suara di KPU Makassar, belum juga dimulai. Padahal, sesuai jadwal akan digelar pada pagi hari. Hingga Jumat (6/7/2018) pukul 15.30 Wita, rekapitulasi belum dilakukan karena belum adanya kesepakatan teknis pelaksanaan rekapitulasi.

Saksi paslon Munafri Arifuddin yakni Rahman Pina, meminta agar seluruh anggota panitia pengawas kecamatan (panwascam) meninggalkan ruangan rapat rekapitasi suara.

Namun, permintaan saksi tersebut ditolak oleh pihak Panwaslu Kota Makassar, karena menurut Komisioner Panwaslu Kota Makassar Muthmainnah, berdasarkan Peraturan Bawaslu (Perbawaslu), dalam rapat rekapitulasi suara, Panwaslu dibantu oleh panwascam. "Kami tidak setuju kalau panwascam kami harus keluar dari ruangan," tegasnya.

Namun, kemudian panwaslu bersedia memenuhi keinginan tersebut, dengan syarat seluruh anggota PPK yang ada juga keluar meninggalkan ruangan rapat rekapitulasi.

Hal itu disetujui oleh pimpinan sidang, Abdullah Manshur, yang mengetuk palu sebagai tanda hal itu menjadi keputusan. Tetapi, kembali pihak saksi paslon menolak keputusan tersebut.

Pada 15.11 Wita, pimpinan sidang meminta pada seluruh panwascam dan anggota PPK yang hadir untuk keluar dari ruang rekapitulasi.

Seluruh anggota panwascam keluar dari ruangan beserta dua saksi paslon meninggalkan ruangan. Namun, anggota PPK tidak mau meninggalkan lokasi.

Pembahasan teknis berjalan alot. Pukul 15.22 Wita, rapat diskorsing selama 5 menit. Setelah selesai skorsing, seluruh anggota PPK meninggalkan lokasi.

Pada pukul 15.31 Wita, pimpinan sidang meminta seluruh yang hadir tidak mendokumentasikan hasil rekapitulasi sebelum proses rekapitulasi suara berakhir.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5793 seconds (0.1#10.140)