Kerap Diintimidasi, Sutrisna dan Anwar Tusuk Rekan Kerja hingga Tewas

Jum'at, 06 Juli 2018 - 10:54 WIB
Kerap Diintimidasi,...
Kerap Diintimidasi, Sutrisna dan Anwar Tusuk Rekan Kerja hingga Tewas
A A A
TANGERANG - Seorang pria bernama Iwan Wahyuda (39) tewas di tangan rekan kerjanya, Sutrisna (33) dan Anwarudin (37) di bengkel, Kampung Kelapa, Pagedangan, Tangerang, beberapa waktu lalu. Korban dikeroyok kedua pelaku dengan alasan dendam.

Kasat Reskrim Polres Tangerang Selatan (Tangsel), AKP Ahmad Alexander mengatakan, kedua pelaku sudah membuntuti korban sejak pulang kerja dari PT Liberti. Korban yang akhirnya sadar diikuti berhenti di sebuah bengkel yang menjadi lokasi pengeroyokan untuk meminta tolong warga.

"Pelaku melakukan penyerangan terhadap korban dengan menggunakan senjata tajam secara membabi buta," ujarnya pada wartawan, Jumat (6/7/2018).

Alhasil, kata dia, Iwan tewas di lokasi, sedang kedua pelaku langsung kabur usai melakukan perbuatan tersebut. Meski sempat melarikan diri, tak butuh waktu lama polisi untuk menciduk keduanya di Jalan Raya Situ Terate Kampung Patikus, Kecamatan Cikande, Serang, Banten.

Saat akan ditangkap, terang Ahmad, keduanya sempat melawan menggunakan pisau sehingga polisi terpaksa menembak kaki kedua pelaku. Dari hasil interigasi, pelaku Sutrisna diketahui berperan sebagai eksekutor, sedang Anwarudin berperan mengendarai motor untuk kabur usai beraksi.

Kepada polisi, ungkapnya, Sutrisna mengaku sengaja melakukan perbuatan tersebut karena kesal dengan korban yang dianggap kerap mengintimidasinya saat kerja hingga berujung cek-cok. Pelaku juga mengaku sempat diancam akan dibunuh korban.

Maka itu, tambah Alexander, Sutrisna mengajak Anwarudin melakukan niat jahatnya itu. Dia pun menyiapkan sebuah pisau yang dipakai untuk menghabisi nyawa korban. "Saat hari H, para tersangka sengaja tak masuk kerja untuk mempersiapkan aksi jahatnya, mereka menunggu jam pulang kerja korban. Keduanya kami berikan tindakan tegas terukur di kedua kakinya karena mencoba melawan petugas saat akan ditangkap," katanya.

Akibat perbuatannya, keduanya dijerat Pasal 170 ayat 2 ke 3e dan atau Pasal 351 ayat 3 dan atau Pasal 338 dan/atau Pasal 340 KUHP dengan ancaman hukuman 20 tahun atau seumur hidup atau hukuman mati.
(mhd)
Berita Terkait
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan...
Ini Tampang Pelaku Pembunuhan Perempuan yang Jasadnya Dibungkus Plastik di Sukoharjo
Ini Fakta-fakta Pembunuhan...
Ini Fakta-fakta Pembunuhan Mahasiswa Kedokteran UB
Pembunuh Pengusaha Emas...
Pembunuh Pengusaha Emas di Papua Ternyata WNA Afghanistan, Pelaku Selingkuhan Istri Korban
1 Buron Kasus Vina Cirebon...
1 Buron Kasus Vina Cirebon Berhasil Diringkus Polda Jabar
Ditahan Imbang Polandia,...
Ditahan Imbang Polandia, Prancis Gagal Juara Grup
Polda Jateng Ungkap...
Polda Jateng Ungkap Kasus Pembunuhan Advokat di Cilacap, Kakak Beradik Ditangkap
Berita Terkini
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
42 menit yang lalu
Unjuk Rasa Mahasiswa...
Unjuk Rasa Mahasiswa Bubar, Polisi Mulai Buka Jalan Jenderal Sudirman Arah Bundaran HI
2 jam yang lalu
Perumda Dharma Jaya...
Perumda Dharma Jaya Edukasi Ketahanan Pangan ke Siswa SMPN 51 Jakarta
3 jam yang lalu
Situ Rompong Tangsel...
Situ Rompong Tangsel Menyusut Tinggal 1,7 Hektare, Warga Duga Ada Maladminsitrasi
4 jam yang lalu
Roy Suryo Titip Pesan...
Roy Suryo Titip Pesan ke Massa Aksi Demo: Jangan Disusupi, Aparat Harus Humanis
4 jam yang lalu
Ada Demo Mahasiswa,...
Ada Demo Mahasiswa, Rute Transjakarta Dialihkan
5 jam yang lalu
Infografis
Trionda, Bola Robotik...
Trionda, Bola Robotik Piala Dunia 2026 yang Punya Baterai dan Sensor VAR
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved