Pelaku Merupakan Residivis Peledakan Pos Polisi Kalimalang

Kamis, 05 Juli 2018 - 21:59 WIB
Pelaku Merupakan Residivis...
Pelaku Merupakan Residivis Peledakan Pos Polisi Kalimalang
A A A
PASURUAN - Terduga pelaku tindak pidana terorisme Abdulah,( 43), yang meledakan bom di sekitar rumah kontarakannya di Jalan Pepaya No 321 RT 1/RW 1 Kelurahan Pogar, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan, merupakan residivis kasus terorisme. Dia sudah bebas dari Lembaga Pemasyarakat (LP) Cipinang, tiga tahun lalu.

“Dia residivis kasus terorisme, dengan vonis lima tahun penjara, karena meledakkan pos polisi di Kalimalang, Jakarta,” tutur Kapolda Jawa Timur Irjen Pol Machfud Arifin saat menggelar konferensi pers di Markas Polres Pasuruan, Kamis (5/7/2018).

Abdullah memiliki tiga identitas palsu. Semua identitas kependudukannya, berupa KTP biasa, bukan KTP elektronik. KTP dengan nama Abdullah, beralamat di Aceh. KTP dengan nama Anwari, beralamat dari Banten. KTP dengan nama Ahmad Muslim, beralamat di Malang.

Setelah bebas dari tahanan, tersangka pergi ke Jawa Timur, dan menikah dengan seorang janda bernama Dina Rohana (40), warga Perum Arbain 6B RT 7/RW 1, Desa Gempeng, Kecamatan Bangil, Kabupaten Pasuruan. Keduanya memiliki anak, berinisial U, yang masih berusia tiga tahun empat bulan.

Saat ini, U menjalani perawatan intensif di Rumah Sakit Bhayangkara Surabaya, karena mengalami luka bakar serius setelah terkena ledakan bom di dalam kamar rumah kontrakan. Bom tersebut, diduga dirakit oleh Abdulah, untuk melakukan aksi teror.
Macfhfud menyebutkan, ledakan bom terjadi sebanyak empat kali. Ledakan pertama terjadi di dalam rumah, diduga bom tersebut meledak karena digunakan bermain U.

“Ledakannya low eksplosif. Hal ini dapat dilihat dari kerusakan ringan di dalam rumah. Bahkan, makanan di meja makan yang ada di samping ruang perakitan bom, kondisinya masih utuh di dalam piring,” ujarnya.

Tersangka melarikan diri dengan mengendarai sepeda motor ke arah Stasiun Bangil, yang berjarak sekitar 3 km dari TKP. Di Stasiun Bangil, pelaku berganti sepeda motor, lalu kabur ke jalan raya Bangil-Surabaya.

Saat melarikan diri, pelaku mengalami luka tembak di bagian pundaknya. Luka itu, akibat ditembak oleh warga menggunakan senapan angin. Warga berupaya menangkap pelaku, tetapi pelaku mengancam dengan melemparkan bom.

“Saat ini tim sedang bergerak di lapangan. Baik dari Polda Jawa Timur, Densus 88 Anti Teror Mabes Polri, maupun jajaran di Polres Pasuruan. Doakan, pelaku segera tertangkap,” ungkapnya.

Dari hasil penggeledahan di TKP, polisi berhasil menyita sebanyak 12 barang bukti milik pelaku. Di antaranya casing panci yang dipakai untuk bom dan sudah meledak; bom rakitan menggunakan kaleng susu yang masih aktif dengan diberi paku dan gotri; lima buah pipa galvalum yang sudah terbakar; saklar; dan serbuk hitam yang diduga bahan peledak.

Istri tersangka lebih banyak memilih untuk diam saat dimintai keterangan oleh petugas. Termasuk saat diperiksa oleh Machfud. “Tadi saya tanya dia. Jawabannya hanya tidak tahu,” ungkap Machfud.
(wib)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.8906 seconds (0.1#10.140)