Termakan Umpan, Duo Begal Alas Roban Batang Berhasil Dibekuk
A
A
A
KENDAL - Dua begal yang kerap beraksi di jalur pantura Alas Roban, Batang, Jawa Tengah berhasil diringkus jajaran Polsek Gringsing, Batang, Kamis (5/7/2018). Keduanya adalah Abdul Khadik bin Rohmad, warga RT 5/RW 5 Desa Bulak, Kecamatan Rowosari, Kabupaten Kendal dan Rusto bin Misnadi, warga RT 6/RW 2 Desa Sentul, Kecamatan Gringsing, Kabupaten Batang.
Duo begal ini tergolong nekad karena selalu beraksi di siang hari. Rohmad dan Rusto tanpa basa-basi menghentikan kendaraan yang tengah melintas di hutan jati yang cukup sepi, lalu merampas uang sopir. Keduanya tak segan-segan melukai korban jika melawan.
Aksi meresahkan ini akhirnya dihentikan petugas Unit Reskrim Polsek Gringsing saat membegal sebuah truk besar yang sedang melakukan perjalanan menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. “Kami mencegat truk yang melintas di Alas Roban. Kami lalu meminta barang berharga milik sopir,” kata salah satu begal, Rusto yang mengaku bekerja serabutan ini.
Suyuti, korban pembegalan mengatakan, pelaku mengancam akan melukainya jika tidak melawan. “Tidak sedikit yang terluka karena mencoba melawan,” katanya.
Kapolsek Gringsing AKP Sugiyanto mengatakan, dua begal tersebut sengaja dijebak oleh polisi yang berkerja sama dengan salah satu sopir truk. Umpan ternyata berhasil. Pelaku menghentikan truk tersebut. “Saat itulah Kanit Reskrim Iptu Wakimin bersama anak buahnya langsung meringkus pelaku,” katanya.
Selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter bernomor polisi G 2927 WC yang digunakan untuk membegal. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 jo Pasal 53 KUHP tentang Menguasai Barang Milik Orang Lain dengan Paksaan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
Duo begal ini tergolong nekad karena selalu beraksi di siang hari. Rohmad dan Rusto tanpa basa-basi menghentikan kendaraan yang tengah melintas di hutan jati yang cukup sepi, lalu merampas uang sopir. Keduanya tak segan-segan melukai korban jika melawan.
Aksi meresahkan ini akhirnya dihentikan petugas Unit Reskrim Polsek Gringsing saat membegal sebuah truk besar yang sedang melakukan perjalanan menuju Pelabuhan Tanjung Emas, Semarang. “Kami mencegat truk yang melintas di Alas Roban. Kami lalu meminta barang berharga milik sopir,” kata salah satu begal, Rusto yang mengaku bekerja serabutan ini.
Suyuti, korban pembegalan mengatakan, pelaku mengancam akan melukainya jika tidak melawan. “Tidak sedikit yang terluka karena mencoba melawan,” katanya.
Kapolsek Gringsing AKP Sugiyanto mengatakan, dua begal tersebut sengaja dijebak oleh polisi yang berkerja sama dengan salah satu sopir truk. Umpan ternyata berhasil. Pelaku menghentikan truk tersebut. “Saat itulah Kanit Reskrim Iptu Wakimin bersama anak buahnya langsung meringkus pelaku,” katanya.
Selain tersangka, petugas juga berhasil mengamankan barang bukti berupa satu unit sepeda motor Yamaha Jupiter bernomor polisi G 2927 WC yang digunakan untuk membegal. Kedua pelaku akan dijerat dengan Pasal 368 jo Pasal 53 KUHP tentang Menguasai Barang Milik Orang Lain dengan Paksaan dengan ancaman hukuman sembilan tahun penjara.
(amm)