Rumah Penyuap Wali Kota Blitar Kembali Digeledah KPK

Rabu, 04 Juli 2018 - 20:09 WIB
Rumah Penyuap Wali Kota...
Rumah Penyuap Wali Kota Blitar Kembali Digeledah KPK
A A A
BLITAR - Tim penyidik KPK kembali menggeledah rumah dan kantor PT Moderna Teknik Perkasa milik Susilo Prabowo alias Embun di Jalan Cemara No 76 Kota Blitar. Dari dalam bangunan dua lantai itu penyidik KPK mengangkut barang barang yang diduga sebagai dokumen, Rabu (4/7/2018).

Penggeledahan ini merupakan pemeriksaan lanjutan operasi tangkap tangan (OTT) KPK di Kota Blitar 6 Juni 2018 lalu. Dalam OTT Embun selaku kontraktor ditetapkan tersangka suap (penyuap) dan langsung ditahan. "Iya, itu rumah sekaligus kantor Koh Embun (Embun)," ujar Adi warga setempat kepada wartawan.

Turun dari mobil para penyidik anti-rasuah itu langsung bergegas masuk ke dalam rumah. Penggeledahan berlangsung tertutup. Pemandangan terhalang tembok tinggi dan pagar rumah yang menjulang. Diduga KPK masih terus mengumpulkan bukti terkait suap proyek pembangunan gedung SMPN 03 Kota Blitar.

Dalam proyek fisik tahun anggaran 2017-2018 itu tersangka Embun sebagai pelaksananya. Dari proyek senilai Rp23 miliar itu muncul praktik suap yang melibatkan Wali Kota Blitar Muh Samanhudi Anwar. KPK pun sudah menetapkan Samanhudi Anwar sebagai tersangka suap (penerima) Rp1,5 miliar dan langsung ditahan.

KPK juga menahan Bambang Purnomo yakni unsur swasta yang berperan sebagai kurir. Dari pantauan lapangan KPK juga menggeledah sebuah rumah mewah di Jalan TGP Kota Blitar. Informasi yang dihimpun rumah tersebut milik seorang pengusaha yang juga menantu tersangka Embun.

Kapolres Blitar Kota AKBP Adewira Negara Siregar membenarkan tim penyidik KPK kembali berada di Kota Blitar. Seperti di Kabupaten Tulungagung, KPK akan melakukan pemeriksaan lanjutan kasus OTT 6 Juni lalu. Selama kegiatan berlangsung Polres Blitar Kota telah diminta bantuan pengamanan. "Benar tim KPK kembali berada di Blitar. Kita juga telah diminta bantuan keamanan dan telah menerjunkan 12 personil," ujarnya.
(vhs)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.3245 seconds (0.1#10.140)