ASN Maju Caleg, Syaratnya Harus Mundur

Rabu, 04 Juli 2018 - 17:24 WIB
ASN Maju Caleg, Syaratnya...
ASN Maju Caleg, Syaratnya Harus Mundur
A A A
BLITAR - Pemkab Blitar melarang keras aparatur sipil negara (ASN) maju sebagai caleg pada Pileg 2019 nanti. Bagi ASN yang berniat maju, syaratnya cuma satu, mundur sebagai ASN

Sekretaris Daerah Kabupaten Blitar Totok Subihandono mengatakan, aturan larang ASN berpolitik praktis sudah sangat jelas. "(ASN) wajib mundur. Aturannya sudah jelas, " tegas Totok Subihandono kepada wartawan, Rabu (4/7/2018)

Nah, larangan sekaligus keharusan mundur itu berlaku bagi seluruh ASN. Tidak terkecuali kepala desa (kades) dan perangkatnya. Ketika gagal menjadi anggota legislatif maka aturanya juga sudah tegas tidak bisa kembali menjadi ASN.

Totok juga mengatakan telah mendengar informasi ada ASN di tingkat kecamatan yang berminat mendaftar caleg.Entah serius atau tidak, yang bersangkutan sudah melakukan komunikasi dengan partai politik tertentu. Terkait itu pihaknya perlu mengingatkan ulang adanya aturan yang berlaku. "Termasuk kades dan perangkatnya juga harus mundur jika mendaftar caleg," beber Totok.

Sekretaris DPD Partai Golkar Kabupaten Blitar Anik Wahyuningsih mengatakan partainya tidak akan menerima sembarang bakal calon legislatif.Bagi pendaftar yang tidak memenuhi ketentuan tentu akan ditolak.Golkar kata dia memahami aturan yang berlaku, termasuk aturan main ASN. Yang bersangkutan (ASN) dipastikan diminta mundur saat pengisian formulir pencalegan."Partai kami memahami aturan. Kalau ada ASN yang nyaleg tentu harus mundur dulu, " ujarnya.Anik juga tidak membantah ada ASN di jajaran kecamatan yang berminat maju sebagai caleg lewat partainya. Namun sejauh ini yang bersangkutan masih berkonsultasi soal tata cara.
Ketua KPU Kabupaten Blitar Imron Nafifah membenarkan bakal caleg yang berstatus ASN, kades, pegawai BUMN, BUMD, TNI/Polri harus menunjukkan dokumen keterangan mengundurkan diri yang disetujui atasan.

Batas akhir dimilikinya surat undur diri itu hingga H-1 penetapan daftar caleg tetap (DCT), yakni sekitar bulan September 2018. "Kalau sampai batas akhir tidak mampu menunjukkan tentu akan dicoret, " ujarnya. Seperti diketahui tahapan Pileg 2019 dimulai pendaftaran parpol ke KPU, yakni mulai 4-17 Juli 2018.
(vhs)
Berita Terkait
Penelitian: Partai Perindo...
Penelitian: Partai Perindo Sukses Curi Perhatian Masyarakat pada Pemilu 2019
Megawati Usul Tak Diubah,...
Megawati Usul Tak Diubah, Inilah Nomor Urut Parpol Peserta Pemilu 2019
Sejarah Pemilu di Indonesia...
Sejarah Pemilu di Indonesia dari Masa ke Masa, Info Penting untuk Tugas Sekolah
Penyerahan Data Pemilu...
Penyerahan Data Pemilu 2019
Lumbung Suara PDIP di...
Lumbung Suara PDIP di Jakarta pada Pemilu 2019, Paling Banyak di Dapil 10
Mengenal Profil Partai...
Mengenal Profil Partai Gelora, dari Sejarah, Struktur, Asas hingga Jatidiri
Berita Terkini
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
1 jam yang lalu
Perindo Apresiasi Inisiatif...
Perindo Apresiasi Inisiatif Danantara Bangun Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik di Denpasar Raya
1 jam yang lalu
Peningkatan Kualitas...
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
4 jam yang lalu
Terowongan Arah Utara...
Terowongan Arah Utara MRT Jakarta Bundaran HI-Kota Rampung Digali, Tembus hingga Kedalaman 28 Meter
4 jam yang lalu
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
5 jam yang lalu
Pemberdayaan UMKM Sawit,...
Pemberdayaan UMKM Sawit, BPDP Raih Penghargaan Medbun Awards
7 jam yang lalu
Infografis
Jadwal Cuti Bersama...
Jadwal Cuti Bersama ASN Tahun 2026, Catat Tanggalnya
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved