Polres Karawang Tetapkan 4 Tersangka Pelaku Perkosaan Bocah 7 Tahun
A
A
A
KARAWANG - Polres Karawang menetapkan empat orang sebagai tersangka pelaku pemerkosaan yang menimpa korban L (7), warga Dusun Subad, Desa Kosambi Kecamatan Cilebar.
Tiga orang pelaku merupakan bocah di bawah umur yaitu A (6), B (8), C (11) dan seorang lagi yaitu W (17) dinyatakan sebagai pelaku dewasa. Polisi menahan W, sedangkan tiga orang pelaku lainnya dikembalikan kepada orang tuanya, namun dititipkan di rumah aman milik Dinas Sosial.
"Kami sudah menangani kasus ini dan setelah menjalani pemeriksaan dan memeriksa sejumlah saksi-saksi empat orang kita tetapkan sebagai tersangka. Satu tersangka kami lakukan penahanan karena sudah berusia dewasa, sedangkan tiga orang lagi kita kembalikan kepada orang tuanya karena usianya di bawah umur. Dalam pemeriksaan kasus ini kami didampingi oleh tim psikolog dari P2TP2A, dinas sosial untuk mendampingi korban dan pelaku." kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya didampingi Kasatreskrim Polres Karawang AKP Maradona Mapaseng saat ekspose di Mapolres Karawang, Rabu (4/7/2018).
Slamet mengatakan, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi tidak dalam satu waktu, namun dilakukan oleh para pelaku masing-masing dengan waktu yang berbeda. Peristiwa pemerkosaan pertama terjadi tahun 2016, 2017 hingga 2018.
Para pelaku memperkosa L tidak berkelompok tapi sendiri-sendiri di tempat dan waktu yang berbeda. "Jadi Kami membantah kabar yang menyebutkan korban diperkosa secara bergilir, namun pelaku melakukan itu sendiri-sendiri diwaktu dan tempat yang berbeda," katanya.
Menurut Slamet antara pelaku dan korban sudah saling mengenal karena mereka bertetangga, bahkan tiga orang pelaku merupakan teman sepermainan korban. Saat kejadian antara korban dan pelaku sedang bermain pengantin-pengantinan kemudian berlanjut dengan perbuatan tidak senonoh.
Hal yang sama juga terjadi dengan pelaku lainnya. "Kami tidak menemukan unsur pemaksaan dalam kejadian ini korban hanya dirayu ataupun diming-iming saja," pungkasnya.
Tiga orang pelaku merupakan bocah di bawah umur yaitu A (6), B (8), C (11) dan seorang lagi yaitu W (17) dinyatakan sebagai pelaku dewasa. Polisi menahan W, sedangkan tiga orang pelaku lainnya dikembalikan kepada orang tuanya, namun dititipkan di rumah aman milik Dinas Sosial.
"Kami sudah menangani kasus ini dan setelah menjalani pemeriksaan dan memeriksa sejumlah saksi-saksi empat orang kita tetapkan sebagai tersangka. Satu tersangka kami lakukan penahanan karena sudah berusia dewasa, sedangkan tiga orang lagi kita kembalikan kepada orang tuanya karena usianya di bawah umur. Dalam pemeriksaan kasus ini kami didampingi oleh tim psikolog dari P2TP2A, dinas sosial untuk mendampingi korban dan pelaku." kata Kapolres Karawang, AKBP Slamet Waloya didampingi Kasatreskrim Polres Karawang AKP Maradona Mapaseng saat ekspose di Mapolres Karawang, Rabu (4/7/2018).
Slamet mengatakan, peristiwa pemerkosaan tersebut terjadi tidak dalam satu waktu, namun dilakukan oleh para pelaku masing-masing dengan waktu yang berbeda. Peristiwa pemerkosaan pertama terjadi tahun 2016, 2017 hingga 2018.
Para pelaku memperkosa L tidak berkelompok tapi sendiri-sendiri di tempat dan waktu yang berbeda. "Jadi Kami membantah kabar yang menyebutkan korban diperkosa secara bergilir, namun pelaku melakukan itu sendiri-sendiri diwaktu dan tempat yang berbeda," katanya.
Menurut Slamet antara pelaku dan korban sudah saling mengenal karena mereka bertetangga, bahkan tiga orang pelaku merupakan teman sepermainan korban. Saat kejadian antara korban dan pelaku sedang bermain pengantin-pengantinan kemudian berlanjut dengan perbuatan tidak senonoh.
Hal yang sama juga terjadi dengan pelaku lainnya. "Kami tidak menemukan unsur pemaksaan dalam kejadian ini korban hanya dirayu ataupun diming-iming saja," pungkasnya.
(nag)