Tak Punya Uang, Asisten Rumah Tangga Kuras Harta Majikan

Selasa, 03 Juli 2018 - 14:45 WIB
Tak Punya Uang, Asisten...
Tak Punya Uang, Asisten Rumah Tangga Kuras Harta Majikan
A A A
JAKARTA - Seorang asisten rumah tangga nekat mengutil barang majikannya di Jalan Asia Baru Blok H2, Kebon Jeruk, Jakarta Barat, Sabtu 30 Juni 2018. Asisten rumah tangga berinsial SM (33) nekat menguras barang berharga milik majikannya lantaran kehabisan uang setelah Lebaran.

Berbekal kecurigaan dan keterangan korbannya, Ilong, SM ditangkap tiga hari setelahnya, atau Selasa (3/7/2018) dini hari tadi.

Kapolsek Kebon Jeruk, Kompol Martson Marbun mengatakan, SM diamankan di daerah Tangerang saat berada di rumah temannya. Dari tempat itu, polisi mengamankan uang tunai dan perhiasan. Menurut Marbun, kejadian ini bermula saat pelaku memanfaatkan majikannya lengah usai mandi.

"Awalnya korban bersama anggota keluarganya tidak menaruh curiga saat SM keluar dari rumah yang biasa akan membuang sampah. Namun kecurigaan korban muncul ketika baru disadari kalau tersangka tersebut tidak kembali lagi," ucap Marbun.

Usai kejadian, Liong melaporkan kejadian ini, dan mengecek kembali barang barangnya, hasilnya benda di lemari dan kamar tidur dan mendapati barangnya hilang.

Kepolisian Sektor Kebon Jeruk yang mendapati laporan tersebut langsung melakukan pencarian terhadap pelaku dengan cek pos nomor telepon milik pelaku. Hingga didapat informasi tersangka SM berada di daerah Tangerang.

"Pelaku langsung ditangkap saat berada di rumah kawannya di Tangerang. Tersangka pun mengakui semua perbuatannya," kata Marbun

Setelah digeledah, lanjut Marbun, polisi menemukan barang bukti milik korban berupa uang tunai Rp3.040.000, sebuah amplop berisi uang tunai Rp1.000.000, amplop berisi uang dollar Singapore sebanyak 200. Dollar Singapore, uang sebanyak 3.000 Yen, 4 buah cincin permata, 2 buah kalung emas, 5 buah giwang, 4 buah batu cincin, dan 4 buah liontin.

Akibat kejadian tersebut, korban mengalami kerugian sebesar Rp100 juta, menurut pengakuannya, ia bekerja sebagai asisten rumah tangga di tempat korban sudah sejak setahun yang lalu.

Akibat perbuatannya, SM dijerat Pasal 363 KUHP tentang pencurian dengan pemberatan, hukuman maksimal 7 tahun penjara.
(mhd)
Berita Terkait
Empat WNI Pakistan Terjerat...
Empat WNI Pakistan Terjerat Kasus Pencurian di Surabaya
Google Nyerah Hadapi...
Google Nyerah Hadapi Malware Joker, Dihapus Tetap Saja Mengancam
Cermati, Ini 8 Cara...
Cermati, Ini 8 Cara Hindari Kejahatan Skimming ATM
5 Pencurian di Museum...
5 Pencurian di Museum yang Paling Terkenal, dari Mona Lisa hingga Van Gogh
Polisi Lumpuhkan Pelaku...
Polisi Lumpuhkan Pelaku Pencurian Motor
Terlibat Pencurian Ikan...
Terlibat Pencurian Ikan Ilegal, 24 Nelayan Vietnam Dideportasi
Berita Terkini
Proyek Perpanjangan...
Proyek Perpanjangan 3 Peron Rampung, Stasiun Bogor Kini Bisa Layani 12 Rangkaian Kereta
1 jam yang lalu
Minta Polri Tingkatkan...
Minta Polri Tingkatkan Pencegahan Serangan Bom Rakitan, Sahroni: Semua Pihak Harus Bertanggung Jawab!
1 jam yang lalu
Kaposwil Satgas PRR...
Kaposwil Satgas PRR Aceh Minta BPBD Percepat Pembangunan Huntap
1 jam yang lalu
Perkuat Digitalisasi...
Perkuat Digitalisasi Pariwisata dan Kuliner Jakarta, BI-Pemprov DKI Kolaborasi Ceremony QRIS
2 jam yang lalu
Polda Metro Jaya Serahkan...
Polda Metro Jaya Serahkan Tumpukan Dokumen di Sidang Praperadilan Roy Suryo
3 jam yang lalu
LPSK Bentuk Tim Pelindungan...
LPSK Bentuk Tim Pelindungan Darurat untuk Tangani Korban Kasus Pembakaran Santri di Lombok
3 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Spanyol...
Skuad Timnas Spanyol di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Real Madrid
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved