Takut Dijerat Pidana, Risma Ajak Semua ASN Paham Pengadaan
A
A
A
SURABAYA - Kasus pidana kerap menjerat banyak aparat sipil negara (ASN) dalam pengadaan. Wali Kota Tri Rismaharini meminta jajarannya paham aturan alur pengadaan barang dan jasa.
Risma mengatakan, pemerintah sudah menerbitkan aturan baru yakniPeraturan Presiden (Perpres) Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Nah, semua organisasi perangkat daerah (OPD) agar dapat memahami aturan itu.
“Semua harus mengikuti sosialisasi ini sampai selesai supaya paham dan jika tidak tahu jangan malu untuk bertanya karena ke depannya menyangkut proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Surabaya agar ketika pelaksanaan tidak menimbulkan masalah khususnya masalah pidana,” ujar Risma di Graha Sawunggaling lantai 6, Surabaya, Senin (2/7/2018).
Kabag Administrasi Pembangunan Robben Rico menambahkan, sosialisasi pengadaan barang dan jasa diadakan selama tiga hari. Di hari pertama dihadiri oleh seluruh pejabat pemkot dan seluruh pejabat pembuat komitmen. Lalu, di hari kedua dan ketiga masing-masing Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Pengadaan, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan, kelompok Kerja Pemilihan (ULP) dan Pengurus Barang.
“Kami bagi supaya peserta dapat mengikuti arahan dengan baik karena kalau terlalu banyak takutnya tidak efektif,” kata Robben.
Hardi Afriansyah selaku Kepala Subdirektorat Pekerjaan Konstruksi pada Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemeritah (LKPP) mengatakan, perbedaan Perpres Nomor 54/2010 dan Perpres Nomor 16/2018 adalah konsep, struktur lebih ramping serta menyesuaikan dengan daspraktis perkembangan di dunia internasional.
Risma mengatakan, pemerintah sudah menerbitkan aturan baru yakniPeraturan Presiden (Perpres) Nomor 16/2018 tentang Pengadaan Barang dan Jasa. Nah, semua organisasi perangkat daerah (OPD) agar dapat memahami aturan itu.
“Semua harus mengikuti sosialisasi ini sampai selesai supaya paham dan jika tidak tahu jangan malu untuk bertanya karena ke depannya menyangkut proses pengadaan barang dan jasa di lingkungan Pemkot Surabaya agar ketika pelaksanaan tidak menimbulkan masalah khususnya masalah pidana,” ujar Risma di Graha Sawunggaling lantai 6, Surabaya, Senin (2/7/2018).
Kabag Administrasi Pembangunan Robben Rico menambahkan, sosialisasi pengadaan barang dan jasa diadakan selama tiga hari. Di hari pertama dihadiri oleh seluruh pejabat pemkot dan seluruh pejabat pembuat komitmen. Lalu, di hari kedua dan ketiga masing-masing Pejabat Pelaksana Teknis Kegiatan, Pejabat Pengadaan, Pejabat Pemeriksa Hasil Pekerjaan, kelompok Kerja Pemilihan (ULP) dan Pengurus Barang.
“Kami bagi supaya peserta dapat mengikuti arahan dengan baik karena kalau terlalu banyak takutnya tidak efektif,” kata Robben.
Hardi Afriansyah selaku Kepala Subdirektorat Pekerjaan Konstruksi pada Direktorat Pengembangan Strategi dan Kebijakan Pengadaan Umum Lembaga Kebijakan Pengadaan Barang dan Jasa Pemeritah (LKPP) mengatakan, perbedaan Perpres Nomor 54/2010 dan Perpres Nomor 16/2018 adalah konsep, struktur lebih ramping serta menyesuaikan dengan daspraktis perkembangan di dunia internasional.
(vhs)