Menang di Pengadilan, Pemkab Kobar Segera Eksekusi Lahan Eks Balai Benih

Senin, 02 Juli 2018 - 09:16 WIB
Menang di Pengadilan,...
Menang di Pengadilan, Pemkab Kobar Segera Eksekusi Lahan Eks Balai Benih
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Tidak lama lagi eksekusi lahan eks Balai Benih di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng segera dilakukan.

Pekan lalu, Bupati Kobar Nurhidayah menggelar rapat tertutup di Ruang Rapat Bupati terkait persiapan eksekusi yang bertujuan mengamankan aset milik Pemkab Kobar itu.

"Intinya rapat tersebut koordinasi terkait rencana eksekusi lahan eks Balai Benih yang merupakan aset eks Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Kobar yang secara otomatis merupakan aset Pemkab Kobar," jelas Bupati.

Menurut Bupati, agar pengamanan aset nantinya berlangsung lancar, pihaknya berkoordinasi dengan Polri dan TNI.

"Dari hasil rapat tersebut direncanakan dalam seminggu ke depan, kita akan melakukan inventarisir aset eks Distanak tersebut. Karena dilahan tersebut terdapat beberapa bangunan permanen yang setelah ditelusuri pemilik bangunan juga memiliki legalitas hak milik yaitu SHM. Nantinya hal ini akan kita perdalam lagi,” katanya.

Menurut Bupati, untuk lahan kosong yang berada di lokasi tersebut secepat mungkin akan diamankan oleh Pemkab Kobar.

Sebelumnya, terjadi persengketaan terkait kepemilikan lahan eks Balai Benih tersebut antara ahli waris alm Brata Ruswanda versus Pemkab Kobar.

Namun seiring berjalannya waktu dalam proses hukum di tingkat Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 3120 K/PDT/20 tahun 2014 diputuskan bahwa majelis hakim menolak provisi penggugat secara keseluruhan, serta menilai gugatan kedaluwarsa.

Kemudian saat pihak penggugat melakukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) kembali memenangkan Pemkab Kobar, sesuai amar putusan MA pada tahun 2016.

Bahkan dalam perjalanannya pihak ahli waris Brata Ruswanda juga sempat melaporkan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kobar secara pidana dengan tuduhan penyerobotan lahan dan pemalsuan surat-surat.

Namun setelah melalui persidangan akhirnya empat ASN tersebut divonis bebas murni di PN Pangkalan Bun 19 Maret 2018.
(sms)
Berita Terkait
Kodim 1014 Pangkalan...
Kodim 1014 Pangkalan Bun Bantu APD ke Pemkab Kotawaringin Barat
Jadi Tersangka Korupsi...
Jadi Tersangka Korupsi Dana Pemkab Kotawaringin Barat, Ujang Iskandar Langsung Ditahan
DPRD Kotawaringin Barat...
DPRD Kotawaringin Barat Apresiasi Pemkab Atas Raihan Opini WTP ke-9 Kali
Ratusan Anak Didik LPP...
Ratusan Anak Didik LPP Enter Pangkalan Bun Ikuti Ujian Sertifikasi Profesi BNSP
Idul Adha, PT KPC Salurkan...
Idul Adha, PT KPC Salurkan 9 Sapi dan 7 Kambing di Kobar dan Lamandau
Mandi di Sungai Arut...
Mandi di Sungai Arut Habis Lebaran, Karyawan Tenggelam dan Belum Ditemukan
Berita Terkini
Imigrasi Semarang Bongkar...
Imigrasi Semarang Bongkar Praktik Love Scamming, Tangkap 4 WNA China
1 jam yang lalu
Keluhkan Bongkar Muat...
Keluhkan Bongkar Muat Batu Bara di Laut, Nelayan Pulau Ampel: Jadi Susah Tangkap Ikan
2 jam yang lalu
Makin Fleksibel! Keliling...
Makin Fleksibel! Keliling Dunia Nggak Masalah, Daftar BRImo Kini Bisa dari 15 Negara
2 jam yang lalu
Bhakti TNI, Satgas Yonif...
Bhakti TNI, Satgas Yonif 631/Antang Bangun MCK di Dagai Puncak Jaya
2 jam yang lalu
Wujudkan Desa Mandiri,...
Wujudkan Desa Mandiri, BRI Peduli Dorong Wisata dan Edukasi Berbasis Masyarakat di Ketapanrame
2 jam yang lalu
15.080 Peserta Siap...
15.080 Peserta Siap Ikuti Riau Bhayangkara Run 2026
2 jam yang lalu
Infografis
Skuad Timnas Inggris...
Skuad Timnas Inggris di Piala Dunia 2026, Tak Ada Pemain Liverpool
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved