Menang di Pengadilan, Pemkab Kobar Segera Eksekusi Lahan Eks Balai Benih

Senin, 02 Juli 2018 - 09:16 WIB
Menang di Pengadilan, Pemkab Kobar Segera Eksekusi Lahan Eks Balai Benih
Menang di Pengadilan, Pemkab Kobar Segera Eksekusi Lahan Eks Balai Benih
A A A
KOTAWARINGIN BARAT - Tidak lama lagi eksekusi lahan eks Balai Benih di Jalan Padat Karya, Gang Rambutan, Kelurahan Baru, Kabupaten Kotawaringin Barat (Kobar), Kalteng segera dilakukan.

Pekan lalu, Bupati Kobar Nurhidayah menggelar rapat tertutup di Ruang Rapat Bupati terkait persiapan eksekusi yang bertujuan mengamankan aset milik Pemkab Kobar itu.

"Intinya rapat tersebut koordinasi terkait rencana eksekusi lahan eks Balai Benih yang merupakan aset eks Dinas Pertanian dan Peternakan (Distanak) Kabupaten Kobar yang secara otomatis merupakan aset Pemkab Kobar," jelas Bupati.

Menurut Bupati, agar pengamanan aset nantinya berlangsung lancar, pihaknya berkoordinasi dengan Polri dan TNI.

"Dari hasil rapat tersebut direncanakan dalam seminggu ke depan, kita akan melakukan inventarisir aset eks Distanak tersebut. Karena dilahan tersebut terdapat beberapa bangunan permanen yang setelah ditelusuri pemilik bangunan juga memiliki legalitas hak milik yaitu SHM. Nantinya hal ini akan kita perdalam lagi,” katanya.

Menurut Bupati, untuk lahan kosong yang berada di lokasi tersebut secepat mungkin akan diamankan oleh Pemkab Kobar.

Sebelumnya, terjadi persengketaan terkait kepemilikan lahan eks Balai Benih tersebut antara ahli waris alm Brata Ruswanda versus Pemkab Kobar.

Namun seiring berjalannya waktu dalam proses hukum di tingkat Pengadilan Negeri Pangkalan Bun Nomor 3120 K/PDT/20 tahun 2014 diputuskan bahwa majelis hakim menolak provisi penggugat secara keseluruhan, serta menilai gugatan kedaluwarsa.

Kemudian saat pihak penggugat melakukan kasasi di Mahkamah Agung (MA) kembali memenangkan Pemkab Kobar, sesuai amar putusan MA pada tahun 2016.

Bahkan dalam perjalanannya pihak ahli waris Brata Ruswanda juga sempat melaporkan empat Aparatur Sipil Negara (ASN) Kobar secara pidana dengan tuduhan penyerobotan lahan dan pemalsuan surat-surat.

Namun setelah melalui persidangan akhirnya empat ASN tersebut divonis bebas murni di PN Pangkalan Bun 19 Maret 2018.
(sms)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5839 seconds (0.1#10.140)