Kejati DKI Masih Tunggu Berkas Kasus Narkoba Gunarko Papan

Jum'at, 29 Juni 2018 - 20:29 WIB
Kejati DKI Masih Tunggu...
Kejati DKI Masih Tunggu Berkas Kasus Narkoba Gunarko Papan
A A A
JAKARTA - Kejaksaan Tinggi DKI Jakarta sampai sekarang masih menunggu kelengkapan berkas pengusaha kertas Gunarko Papan yang ditangkap penyidik Polda Metro Jaya di salah satu hotel terkait kepemilikan narkoba.

"Berkas atas nama tersangka Gunarko Papan bin Zamzu Papan telah dikembalikan oleh Kejati DKI Jakarta berikut petunjuk yang perlu dilengkapi (P19) tertanggal 30 Mei 2018. Sampai saat ini Kejati DKI belum menerima kembali berkasnya dari penyidik,” ungkap Kepala Seksi Penerangan Hukum (Kasipenkum) Kejati DKI Nirwan Nawawi kepada wartawan Jumat (29/6/2018).

Dia menegaskan, Gunarko Papan disangkakan melanggar Pasal 114 jo Pasal 112 Undang-Undang No 35/2009 tentang Narkotika. Untuk diketahui Polda Metro Jaya menangkap tersangka Gunarko bersama temannya seorang perempuan di Hotel Sunlake Hotel Jalan Danau Permai Raya Blok C1 Sunter Jakarta Utara pada Sabtu, 7 April 2018.( Baca: Diringkus di Hotel, Gunarko Papan Konsumsi Narkoba Selama 2 Tahun )

Dari tangan Gunarko, polisi menyita tas warna biru berisi 4,84 gram sabu, sebutir pil ekstasi, telepon selular, korek gas, dan alat hisap sabu-sabu (bong). Saat ini, petugas Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya menahan Gunarko untuk proses hukum lebih lanjut.
Sementara itu, Kepala Subdirektorat I Direktorat Reserse Narkoba Polda Metro Jaya AKBP Jean Calvin Simanjuntak mengungkapkan penyidik masih melengkapi berkas BAP tersangka Gunarko berdasarkan petunjuk jaksa. "Belum P21," ucapnya.
(whb)
Copyright © 2025 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.5637 seconds (0.1#10.24)