Syahri Mulyo Kehilangan Hak Pilih, Paslon Sahto Tetap Optimistis Menang

Rabu, 27 Juni 2018 - 16:48 WIB
Syahri Mulyo Kehilangan...
Syahri Mulyo Kehilangan Hak Pilih, Paslon Sahto Tetap Optimistis Menang
A A A
TULUNGAGUNG - Calon Bupati petahana Tulungagung Syahri Mulyo tidak bisa menggunakan hak suaranya dalam pilbup maupun Pilgub Jatim 2018. Syahri yang kesandung kasus hukum masih berada dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut anggota KPU Tulungagung Suyitno Arman pemungutan suara hanya bisa dilakukan di daerah pemilihan, yakni Tulungagung.

Secara aturan KPU tidak bisa mendirikan TPS di luar daerah pemilihan. "Artinya nyoblos hanya bisa dilakukan di Tulungagung. Sementara yang bersangkutan berada di Jakarta," ujar Arman kepada wartawan Rabu (27/6).Syahri masih bisa menggunakan hak suara bila KPK mengizinkan mendatangi daerah pemilihan. Tanpa adanya izin, hak suara Syahri di TPS Kelurahan Kampung Dalem, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung praktis hilang. Sebab KPU kata Arman juga tidak memiliki kewenangan mengirimkan KPPS ke Jakarta.
"Namun terkait apakah diizinkan atau tidak (KPK) kami tidak tahu," terang Arman. Nasib serupa juga dialami Sutrisno mantan Kepala PUPR Tulungagung yang juga terjerat OTT KPK. Sutrisno yang ditahan di Jakarta juga kehilangan hak pilihnya.

Sementara Cawabup Maryoto Bhirowo, yakni pasangan Syahri Mulyo tetap optimistis memenangkan pilkada. Maryoto yang mencoblos bersama istri dan orang tuanya di TPS Desa Sembon, Kecamatan Karangrejo, yakin paslon Sahto (Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo) kembali memimpin Tulungagung.

Meski tanpa Syahri Mulyo, paslon Sahto diyakini tetap bisa mengungguli perolehan suara paslon Margiono-Eko Prisdianto (Mardiko).

"Tetap optimistis menang. Perolehan suara kemenangan diatas 65% ," ujarnya. Dalam kesempatan itu Maryoto mengimbau masyarakat tetap menjaga kondusifitas di lingkungan masing masing.

Seperti diketahui, di masa kampanye Pilbup Tulungagung Cabup Syahri Mulyo tiba tiba terjerat masalah hukum. Dalam operasi tangkap tangan KPK 6 Juni lalu Syahri diduga terlibat kasus suap proyek infrastuktur jalan.
(sms)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Masyarakat Harus Mengutamakan...
Masyarakat Harus Mengutamakan Aspek Rasionalitas saat Pilkada
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
738 Bakal Pasangan Calon...
738 Bakal Pasangan Calon Terdaftar Dalam Pilkada 2020
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
Berita Terkini
Sekjen PPP Taj Yasin...
Sekjen PPP Taj Yasin dan Agus Suparmanto Dilaporkan ke Polda Metro Jaya
1 jam yang lalu
MNC Peduli dan Park...
MNC Peduli dan Park Hyatt Jakarta Gelar Aksi Food Rescue untuk Warga Duri Kepa
1 jam yang lalu
KAI Jadi Benchmark Layanan...
KAI Jadi Benchmark Layanan Publik Indonesia, Dinilai Mampu Bersaing secara Global
2 jam yang lalu
Begal dan Curanmor,...
Begal dan Curanmor, Kasus Besar yang Diungkap Polda Riau dalam Semalam
4 jam yang lalu
Stafsus Menag Tinjau...
Stafsus Menag Tinjau GKJ Nusukan Solo, Jamin Kebebasan Beribadah
10 jam yang lalu
Berbekal PROPER Hijau,...
Berbekal PROPER Hijau, Langkah Nyata Transformasi Ekologis Diperkuat di Sulawesi Tenggara
11 jam yang lalu
Infografis
5 Pesepak Bola Dunia...
5 Pesepak Bola Dunia yang Tetap Puasa di Tengah Kompetisi Padat Ramadan 2026
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved