Syahri Mulyo Kehilangan Hak Pilih, Paslon Sahto Tetap Optimistis Menang
A
A
A
TULUNGAGUNG - Calon Bupati petahana Tulungagung Syahri Mulyo tidak bisa menggunakan hak suaranya dalam pilbup maupun Pilgub Jatim 2018. Syahri yang kesandung kasus hukum masih berada dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut anggota KPU Tulungagung Suyitno Arman pemungutan suara hanya bisa dilakukan di daerah pemilihan, yakni Tulungagung.
Secara aturan KPU tidak bisa mendirikan TPS di luar daerah pemilihan. "Artinya nyoblos hanya bisa dilakukan di Tulungagung. Sementara yang bersangkutan berada di Jakarta," ujar Arman kepada wartawan Rabu (27/6).Syahri masih bisa menggunakan hak suara bila KPK mengizinkan mendatangi daerah pemilihan. Tanpa adanya izin, hak suara Syahri di TPS Kelurahan Kampung Dalem, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung praktis hilang. Sebab KPU kata Arman juga tidak memiliki kewenangan mengirimkan KPPS ke Jakarta.
"Namun terkait apakah diizinkan atau tidak (KPK) kami tidak tahu," terang Arman. Nasib serupa juga dialami Sutrisno mantan Kepala PUPR Tulungagung yang juga terjerat OTT KPK. Sutrisno yang ditahan di Jakarta juga kehilangan hak pilihnya.
Sementara Cawabup Maryoto Bhirowo, yakni pasangan Syahri Mulyo tetap optimistis memenangkan pilkada. Maryoto yang mencoblos bersama istri dan orang tuanya di TPS Desa Sembon, Kecamatan Karangrejo, yakin paslon Sahto (Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo) kembali memimpin Tulungagung.
Meski tanpa Syahri Mulyo, paslon Sahto diyakini tetap bisa mengungguli perolehan suara paslon Margiono-Eko Prisdianto (Mardiko).
"Tetap optimistis menang. Perolehan suara kemenangan diatas 65% ," ujarnya. Dalam kesempatan itu Maryoto mengimbau masyarakat tetap menjaga kondusifitas di lingkungan masing masing.
Seperti diketahui, di masa kampanye Pilbup Tulungagung Cabup Syahri Mulyo tiba tiba terjerat masalah hukum. Dalam operasi tangkap tangan KPK 6 Juni lalu Syahri diduga terlibat kasus suap proyek infrastuktur jalan.
Secara aturan KPU tidak bisa mendirikan TPS di luar daerah pemilihan. "Artinya nyoblos hanya bisa dilakukan di Tulungagung. Sementara yang bersangkutan berada di Jakarta," ujar Arman kepada wartawan Rabu (27/6).Syahri masih bisa menggunakan hak suara bila KPK mengizinkan mendatangi daerah pemilihan. Tanpa adanya izin, hak suara Syahri di TPS Kelurahan Kampung Dalem, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung praktis hilang. Sebab KPU kata Arman juga tidak memiliki kewenangan mengirimkan KPPS ke Jakarta.
"Namun terkait apakah diizinkan atau tidak (KPK) kami tidak tahu," terang Arman. Nasib serupa juga dialami Sutrisno mantan Kepala PUPR Tulungagung yang juga terjerat OTT KPK. Sutrisno yang ditahan di Jakarta juga kehilangan hak pilihnya.
Sementara Cawabup Maryoto Bhirowo, yakni pasangan Syahri Mulyo tetap optimistis memenangkan pilkada. Maryoto yang mencoblos bersama istri dan orang tuanya di TPS Desa Sembon, Kecamatan Karangrejo, yakin paslon Sahto (Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo) kembali memimpin Tulungagung.
Meski tanpa Syahri Mulyo, paslon Sahto diyakini tetap bisa mengungguli perolehan suara paslon Margiono-Eko Prisdianto (Mardiko).
"Tetap optimistis menang. Perolehan suara kemenangan diatas 65% ," ujarnya. Dalam kesempatan itu Maryoto mengimbau masyarakat tetap menjaga kondusifitas di lingkungan masing masing.
Seperti diketahui, di masa kampanye Pilbup Tulungagung Cabup Syahri Mulyo tiba tiba terjerat masalah hukum. Dalam operasi tangkap tangan KPK 6 Juni lalu Syahri diduga terlibat kasus suap proyek infrastuktur jalan.
(sms)