Syahri Mulyo Kehilangan Hak Pilih, Paslon Sahto Tetap Optimistis Menang

Rabu, 27 Juni 2018 - 16:48 WIB
Syahri Mulyo Kehilangan...
Syahri Mulyo Kehilangan Hak Pilih, Paslon Sahto Tetap Optimistis Menang
A A A
TULUNGAGUNG - Calon Bupati petahana Tulungagung Syahri Mulyo tidak bisa menggunakan hak suaranya dalam pilbup maupun Pilgub Jatim 2018. Syahri yang kesandung kasus hukum masih berada dalam tahanan Komisi Pemberantasan Korupsi (KPK). Menurut anggota KPU Tulungagung Suyitno Arman pemungutan suara hanya bisa dilakukan di daerah pemilihan, yakni Tulungagung.

Secara aturan KPU tidak bisa mendirikan TPS di luar daerah pemilihan. "Artinya nyoblos hanya bisa dilakukan di Tulungagung. Sementara yang bersangkutan berada di Jakarta," ujar Arman kepada wartawan Rabu (27/6).Syahri masih bisa menggunakan hak suara bila KPK mengizinkan mendatangi daerah pemilihan. Tanpa adanya izin, hak suara Syahri di TPS Kelurahan Kampung Dalem, Kecamatan/Kabupaten Tulungagung praktis hilang. Sebab KPU kata Arman juga tidak memiliki kewenangan mengirimkan KPPS ke Jakarta.
"Namun terkait apakah diizinkan atau tidak (KPK) kami tidak tahu," terang Arman. Nasib serupa juga dialami Sutrisno mantan Kepala PUPR Tulungagung yang juga terjerat OTT KPK. Sutrisno yang ditahan di Jakarta juga kehilangan hak pilihnya.

Sementara Cawabup Maryoto Bhirowo, yakni pasangan Syahri Mulyo tetap optimistis memenangkan pilkada. Maryoto yang mencoblos bersama istri dan orang tuanya di TPS Desa Sembon, Kecamatan Karangrejo, yakin paslon Sahto (Syahri Mulyo-Maryoto Bhirowo) kembali memimpin Tulungagung.

Meski tanpa Syahri Mulyo, paslon Sahto diyakini tetap bisa mengungguli perolehan suara paslon Margiono-Eko Prisdianto (Mardiko).

"Tetap optimistis menang. Perolehan suara kemenangan diatas 65% ," ujarnya. Dalam kesempatan itu Maryoto mengimbau masyarakat tetap menjaga kondusifitas di lingkungan masing masing.

Seperti diketahui, di masa kampanye Pilbup Tulungagung Cabup Syahri Mulyo tiba tiba terjerat masalah hukum. Dalam operasi tangkap tangan KPK 6 Juni lalu Syahri diduga terlibat kasus suap proyek infrastuktur jalan.
(sms)
Berita Terkait
Jadwal dan Tahapan Pilkada...
Jadwal dan Tahapan Pilkada Serentak Tahun 2024
Masyarakat Harus Mengutamakan...
Masyarakat Harus Mengutamakan Aspek Rasionalitas saat Pilkada
Mahfud MD, Setelah Pilkada...
Mahfud MD, Setelah Pilkada Timbul Sejumlah Permasalahan
Kaesang Pangarep Tidak...
Kaesang Pangarep Tidak Bisa Maju Pilkada 2024
738 Bakal Pasangan Calon...
738 Bakal Pasangan Calon Terdaftar Dalam Pilkada 2020
Kampanye Daring Tak...
Kampanye Daring Tak Diminati Paslon Pilkada Serentak 2020
Berita Terkini
KH Hasanuddin Kriyani...
KH Hasanuddin Kriyani Resmi Menjadi Sesepuh Pondok Buntet Pesantren
2 jam yang lalu
Perindo Apresiasi Inisiatif...
Perindo Apresiasi Inisiatif Danantara Bangun Pengolahan Sampah Jadi Energi Listrik di Denpasar Raya
3 jam yang lalu
Peningkatan Kualitas...
Peningkatan Kualitas SDM Jadi Syarat Pembangunan Jakarta Menuju Kota Global
5 jam yang lalu
Terowongan Arah Utara...
Terowongan Arah Utara MRT Jakarta Bundaran HI-Kota Rampung Digali, Tembus hingga Kedalaman 28 Meter
6 jam yang lalu
Jampidsus Febrie Adriansyah...
Jampidsus Febrie Adriansyah Mundur, Rumahnya di Jaksel Tak Lagi Dijaga Khusus TNI
7 jam yang lalu
Pemberdayaan UMKM Sawit,...
Pemberdayaan UMKM Sawit, BPDP Raih Penghargaan Medbun Awards
9 jam yang lalu
Infografis
10 Miliarder Paling...
10 Miliarder Paling Boncos di 100 Hari Trump, Elon Musk Kehilangan Rp727 Triliun
Copyright ©2026 SINDOnews.com All Rights Reserved