64 Tahanan Polres Malang Ikut Nyoblos
A
A
A
MALANG - Berada di tahanan Markas Polres Malang, tidak membuat hak suara para tersangka hilang. Sebanyak 64 tahanan diberikan kesempatan untuk mencoblos, menyalurkan hak suaranya untuk Pilgub Jatim.Kepala Polres Malang, AKBP Yade Setiawan Ujung menyebutkan, ada sebanyak 76 orang tersangka yang menjalani penahanan, tetapi hanya 64 orang tahanan saja yang bisa menyalurkan hak suaranya, sedangkan 12 tersangka tidak mencoblos karena belum memenuhi persyaratan.
Dia menyebutkan, seluruh proses pemungutan suara di dalam tahanan Markas Polres Malang, dilaksanakan oleh petugas dari KPU Kabupaten Malang, dengan pengamanan petugas jaga tahanan. "Kami memberikan kesempatan bagi tahanan untuk menyalurkan hak suaranya," tegasnya.
Ketua KPU Kabupaten Malang, Santoko mengatakan, sebanyak 12 tahanan yang tidak memenuhi syarat tersebut, karena namanya belum masuk daftar pemilih tetap. "Tahanan yang belum masuk daftar pemilih tetap tersebut, tidak memiliki KTP, dan tidak ada surat keterangan sebagai pemilih," tegasnya.
Dia mengatakan, sebelumnya telah bekerjasama dengan Polres Malang, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang, untuk pendataan kepada para tahanan supaya mereka bisa memiliki hak pilih. Yakni, dengan menerbitkan surat keterangan sementara.
Teknis pemilihan di tahanan Polres Malang ini, dilakukan mulai pukul 12.00 - 13.00. Karena para tahanan masuk kategori pemilih A5, yakni menggunakan surat pindah pilih. Petugas yang melakukan pemungutan suara dari TPS 3 Desa Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, yang merupakan TPS terdekat dengan Polres Malang.
Petugas dari TPS yang terdiri dari 2 petugas KPPS, 1 PPL, dan dua saksi mendatangi ke ruang tahanan, dengan membawa semua logistik. Termasuk kotak dan surat suara. "Begitu juga dengan tahanan yang berada di 30 polsek yang ada di jajaran Polres Malang. Teknisnya sama, yakni TPS terdekat mendatangi ke masing-masing Polsek," ujarnya.
Termasuk dengan pasien di rumah sakit. Santoko mengatakan, bahwa seluruh pasien yang memiliki hak pilih, juga mendapatkan layanan agar bisa menyalurkan hak pilih di Pilgub Jawa Timur 2018 ini, dengan didatangi petugas TPS terdekat.
Dia menyebutkan, seluruh proses pemungutan suara di dalam tahanan Markas Polres Malang, dilaksanakan oleh petugas dari KPU Kabupaten Malang, dengan pengamanan petugas jaga tahanan. "Kami memberikan kesempatan bagi tahanan untuk menyalurkan hak suaranya," tegasnya.
Ketua KPU Kabupaten Malang, Santoko mengatakan, sebanyak 12 tahanan yang tidak memenuhi syarat tersebut, karena namanya belum masuk daftar pemilih tetap. "Tahanan yang belum masuk daftar pemilih tetap tersebut, tidak memiliki KTP, dan tidak ada surat keterangan sebagai pemilih," tegasnya.
Dia mengatakan, sebelumnya telah bekerjasama dengan Polres Malang, dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Dispendukcapil) Kabupaten Malang, untuk pendataan kepada para tahanan supaya mereka bisa memiliki hak pilih. Yakni, dengan menerbitkan surat keterangan sementara.
Teknis pemilihan di tahanan Polres Malang ini, dilakukan mulai pukul 12.00 - 13.00. Karena para tahanan masuk kategori pemilih A5, yakni menggunakan surat pindah pilih. Petugas yang melakukan pemungutan suara dari TPS 3 Desa Ardirejo, Kecamatan Kepanjen, Kabupaten Malang, yang merupakan TPS terdekat dengan Polres Malang.
Petugas dari TPS yang terdiri dari 2 petugas KPPS, 1 PPL, dan dua saksi mendatangi ke ruang tahanan, dengan membawa semua logistik. Termasuk kotak dan surat suara. "Begitu juga dengan tahanan yang berada di 30 polsek yang ada di jajaran Polres Malang. Teknisnya sama, yakni TPS terdekat mendatangi ke masing-masing Polsek," ujarnya.
Termasuk dengan pasien di rumah sakit. Santoko mengatakan, bahwa seluruh pasien yang memiliki hak pilih, juga mendapatkan layanan agar bisa menyalurkan hak pilih di Pilgub Jawa Timur 2018 ini, dengan didatangi petugas TPS terdekat.
(vhs)