APK Harus Steril, Panwaslu KBB Terjunkan 2.920 Petugas Pengawas TPS
A
A
A
BANDUNG BARAT - Panwaslu Kabupaten Bandung Barat (KBB) terus mengejar target untuk membersihkan semua Alat Peraga Kampanye (APK) menjelang hari pencoblosan 27 Juni 2018. Bahkan untuk mengejar target zero APK di semua titik ruang publik sebanyak 2.920 Petugas Pengawas TPS (PPTPS) dikerahkan sejak hari pertama masa tenang hingga jelang pencoblosan.
Ketua Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia Panwaslu KBB, Asep Nurfalah mengatakan, pihaknya diinstruksikan oleh Bawaslu RI untuk melakukan patroli sejak masuk masa tenang. Berkoordinasi dengan Panwascam, PPl, PPTPS, semua bergerak untuk membersihkan atribut semua paslon yang masih terpasang.
"Hari ini semua harus steril. Sejak kemarin kami sudah melakukan penertiban mulai dari spanduk, baliho, dan billboard yang berukuran besar," tuturnya, Selasa (26/6/2018).
Panwaslu bersama Satpol PP telah menertibkan APK seperti di Kecamatan Ngamprah, Padalarang, Batujajar, Lembang, dan beberapa kecamatan lainnya. Namun ada kendala peralatan yang dihadapi yakni ketika harus menurunkan baliho berukuran besar. Padahal, menurut peraturan KPU secara normatif APK itu harusnya diturunkan oleh masing-masing pendukung paslon.
"Semestinya mereka yang memasang mereka juga yang menurunkannya. Tapi dari hasil rapat mereka (tim pendukung) mengaku tidak sanggup untuk menurunkan karena tidak memiliki anggaran," kata dia.
Disinggung mengenai pelanggaran kampanye saat masa tenang di media sosial, Asep menilai Panwaslu hanya memiliki kewenangan pengawasan ke medsos yang terdaftar di KPU. Selama masa tenang mereka tidak boleh mengampanyekan paslon. Sedangkan yang di luar itu maka tergantung isi konten, misalnya ujaran kebencian, black campaign, itu maka yang berwenang menindak adalah kepolisian.
"Kalau yang terdaftar di KPU kita bisa tindak tapi kalau di luar itu ranahnya kepolisian," pungkasnya.
Ketua Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia Panwaslu KBB, Asep Nurfalah mengatakan, pihaknya diinstruksikan oleh Bawaslu RI untuk melakukan patroli sejak masuk masa tenang. Berkoordinasi dengan Panwascam, PPl, PPTPS, semua bergerak untuk membersihkan atribut semua paslon yang masih terpasang.
"Hari ini semua harus steril. Sejak kemarin kami sudah melakukan penertiban mulai dari spanduk, baliho, dan billboard yang berukuran besar," tuturnya, Selasa (26/6/2018).
Panwaslu bersama Satpol PP telah menertibkan APK seperti di Kecamatan Ngamprah, Padalarang, Batujajar, Lembang, dan beberapa kecamatan lainnya. Namun ada kendala peralatan yang dihadapi yakni ketika harus menurunkan baliho berukuran besar. Padahal, menurut peraturan KPU secara normatif APK itu harusnya diturunkan oleh masing-masing pendukung paslon.
"Semestinya mereka yang memasang mereka juga yang menurunkannya. Tapi dari hasil rapat mereka (tim pendukung) mengaku tidak sanggup untuk menurunkan karena tidak memiliki anggaran," kata dia.
Disinggung mengenai pelanggaran kampanye saat masa tenang di media sosial, Asep menilai Panwaslu hanya memiliki kewenangan pengawasan ke medsos yang terdaftar di KPU. Selama masa tenang mereka tidak boleh mengampanyekan paslon. Sedangkan yang di luar itu maka tergantung isi konten, misalnya ujaran kebencian, black campaign, itu maka yang berwenang menindak adalah kepolisian.
"Kalau yang terdaftar di KPU kita bisa tindak tapi kalau di luar itu ranahnya kepolisian," pungkasnya.
(zik)