Jelang Coblosan, Panwaslu KBB Terima Laporan E-KTP Ganda

Selasa, 26 Juni 2018 - 13:42 WIB
Jelang Coblosan, Panwaslu...
Jelang Coblosan, Panwaslu KBB Terima Laporan E-KTP Ganda
A A A
BANDUNG BARAT - Jelang pencoblosan Pilbup Kabupaten Bandung Barat dan Pilgub Jawa Barat 2018, kasus dugaan temuan Kartu Tanda Penduduk Elektronik (KTP-el atau E-KTP ganda) muncul di Kabupaten Bandung Barat (KBB). Hal ini diakui oleh Panitia Pengawas Pemilu (Panwaslu) KBB yang menyebutkan telah mendapatkan laporan secara resmi terkait hal itu.

"Ya benar, ada laporan resmi yang masuk ke kami soal temuan KTP-el ganda ini. Pelapornya berasal dari Kecamatan Lembang," sebut Ketua Divisi Organisasi dan Sumber Daya Manusia Panwaslu KBB Asep Nurfalah, Selasa (26/6/2018).

Asep menyebutkan, pihaknya langsung melakukan penelusuran kasus ini. Jika terbukti benar maka akan dilakukan evaluasi bersama pihak terkait, seperti Komisi Pemilihan Umum (KPU) KBB dan Dinas Kependudukan dan Catatan Sipil (Disdukcapil) KBB. Sebab tidak dibenarkan satu orang memiliki KTP ganda, mengingat satu orang satu hak suara.

"Kami akan klarifikasi benar atau tidaknya. Kalau terbukti dan disalahgunakan dengan mencoblos dua kali maka itu bisa pelanggaran pidana," tuturnya.

Hal senada juga diakui Ketua KPU KBB Iing Nurdin. Dirinya menyebutkan sama sekali belum mengetahui adanya kasus KTP-el ganda. Pihaknya tidak bisa mengecek kebenaran KTP asli atau palsu. Sebab, yang memiliki alat dan wewenang mengenai hal tersebut adalah Disdukcapil KBB. Untuk itu, dia meminta Disdukcapil untuk segera melakukan pengecekan ke lapangan.

"Saya belum dapat laporan. Saya baru mendengar dari kawan-kawan. Jika memang terbukti ada kasus penggandaan KTP-el, hal tersebut bukan ranah KPU namun sudah menjadi kewenangan aparat penegak hukum," jelas Iing.

Kasus dugaan KTP-el ganda ini ditemukan di Kecamatan Lembang, KBB. Seorang warga mengakui menerima sekeping KTP-el, padahal dia telah mendapatkannya sejak tiga bulan lalu. KTP-el tersebut diketahui atas nama Adventino Satria Wibawa Tampubolon (18), yang beralamat di Jalan Seskoau, Lembang. Terpisah di Desa Cilame ada warga yang tidak mendapatkan surat panggilan mencoblos padahal sudah memiliki KTP-el.
(zik)
Copyright © 2024 SINDOnews.com
All Rights Reserved
berita/ rendering in 0.2664 seconds (0.1#10.140)