Pelaku Pungli di Tempat Wisata Diringkus Polres Karawang
A
A
A
KARAWANG - Polres Karawang meringkus enam orang yang kedapatan melakukan praktik pungli di kawasan wisata Pantai Tanjung Pakis, Desa Pakis Jaya, Kecamatan Pakis Jaya, Kabupaten Karawang, Jawa Barat. Para pelaku ini menggunakan tiket atau karcis masuk palsu untuk mengutip uang kepada pengunjung.
"Kami mengamankan enam orang pelaku yang melakukan pungutan liar di objek wisata Pantai Tanjung Pakis. Pelaku merupakan warga setempat dan di antaranya ada oknum pengurus desa. Modusnya dengan mengutip uang kepada pengunjung menggunakan tiket masuk bekas tahun lalu yang sudah tidak berlaku lagi. Saat kami tangkap mereka tidak memberikan perlawanan," kata Kapolres Karawang Slamet Waloya saat ekspose di Mapolres Karawang, Minggu (24/6/2018).
Slamet mengatakan, enam orang yang ditangkap yaitu IS alias P (36), CM alias MY (42), YY alias CK (42), SK alias IJ (35), KT alias TM (28), dan YD alias MN (32). Mereka merupakan warga Desa Pakis Jaya, Kecamatan Pakis Jaya.
"Pelaku merupakan warga setempat yang memanfaatkan libur Lebaran untuk mengutip uang kepada pengunjung," katanya.
Slamet mengatakan, keenam tersangka memalsukan tiket masuk dengan memindai tiket masuk lama. "Harga yang tertera di tiket masuk Rp20.000. Ini lebih mahal dari yang dikeluarkan pengelola resmi yakni Rp10.000. Pengunjung sampai ada yang membayar Rp70.000 sekali masuk tempat wisata tersebut karena adanya pungli ini."
Menurut Slamet, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus ini, termasuk mendalami aliran uang hasil pungutan tersebut. "Kita dalami terus, termasuk apakah ada aliran ke oknum yang tidak bertanggung jawab."
"Kami mengamankan enam orang pelaku yang melakukan pungutan liar di objek wisata Pantai Tanjung Pakis. Pelaku merupakan warga setempat dan di antaranya ada oknum pengurus desa. Modusnya dengan mengutip uang kepada pengunjung menggunakan tiket masuk bekas tahun lalu yang sudah tidak berlaku lagi. Saat kami tangkap mereka tidak memberikan perlawanan," kata Kapolres Karawang Slamet Waloya saat ekspose di Mapolres Karawang, Minggu (24/6/2018).
Slamet mengatakan, enam orang yang ditangkap yaitu IS alias P (36), CM alias MY (42), YY alias CK (42), SK alias IJ (35), KT alias TM (28), dan YD alias MN (32). Mereka merupakan warga Desa Pakis Jaya, Kecamatan Pakis Jaya.
"Pelaku merupakan warga setempat yang memanfaatkan libur Lebaran untuk mengutip uang kepada pengunjung," katanya.
Slamet mengatakan, keenam tersangka memalsukan tiket masuk dengan memindai tiket masuk lama. "Harga yang tertera di tiket masuk Rp20.000. Ini lebih mahal dari yang dikeluarkan pengelola resmi yakni Rp10.000. Pengunjung sampai ada yang membayar Rp70.000 sekali masuk tempat wisata tersebut karena adanya pungli ini."
Menurut Slamet, pihaknya masih melakukan pengembangan terkait kasus ini, termasuk mendalami aliran uang hasil pungutan tersebut. "Kita dalami terus, termasuk apakah ada aliran ke oknum yang tidak bertanggung jawab."
(zik)